Menu

TQN PP.Suryalaya

 


Badru Zaman :
Apakah Semua jenis ikan di laut semuanya halal ! Kecuali batu karang dan kapal selam serta perahu ! Benarkah ?
 Ditunggu kinclongannya !
=====================================
Deden Ym gimana dgn anjing laut ? Halal kah ?
Sirrurrobbaniyah Oki Gimna dgn ubur" bulu babi laut,halalkah?

Suriyanto AlMaliki Tqn : عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، في البَحْرِ: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُأَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ 
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtentang (hukum) air laut: “Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya

Suriyanto AlMaliki Tqn : cerita nyata ikan paus guling : Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:
“Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya.” (Riwayat Bukhari)

Suriyanto AlMaliki Tqn “Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya.” (al-Maidah. 96)

Suriyanto AlMaliki Tqn “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)
Achmad Syarif Hidayat:  Di antara yg d haramkan yaitu binatang yg buas, dan d antara jenis ikan laut seperti ikan hiu apakah ikan hiu haram ??
Suriyanto AlMaliki Tqn:  Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).

Suriyanto AlMaliki Tqn:  Mengenai anjing laut, perlu diketahui lebih dahulu bahwa ada dua pendapat yang saling berlawanan tentang apakah mamalia ini termasuk binatang darat (hayawanul-barr) ataukah binatang laut (hayawanul-bahr). Yusuf al-Qaradawi dalam Halal Haram dalam Islam mengkategorikan anjing laut sebagai binatang laut. 
Sekalipun demikian, jumhur ‘ulama bersepakat tentang bolehnya memakan daging anjing laut. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil nash yang menjelaskan mengenai keharamannya, dan oleh karena itu berlaku hukum asalnya yaitu boleh.

Badru Zaman Sekalian mohon penjelasan mengenai kepiting ?

Muchlis Tqn Kepiting halal? Kabar ini sesungguhnya bukan hal baru. Sejak Juni silam, komisi fatwa MUI menyatakan bahwa kepiting tergolong halal. Fatwa ini mengubah kaidah yang selama ini dianut umat Islam di Indonesia. Sebagian besar umat Islam di Indonesia bermazhab Syafii yang berpendapat daging kepiting haram dimakan. Ihwal kehalalan kepiting diungkap pertama kali oleh Prof Dr H Hasanuddin AF MA pada sebuah sidang Komisi Fatwa MUI pada 29 Mei 2002 di Masjid Istiqlal.
Dia mengungkap ada tiga kategori makanan yaitu jelas halal, haram dan tak ada keterangan tentang halal dan haramnya. Merujuk pada Alquran, Hasanuddin menyatakan semua binatang laut dihalalkan. Senuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah menyatakan air laut suci dan bangkainya halal. Makanan yang jelas haram dikutip dari hadis yang menyatakan Rasulullah menhgaramkan setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung yang bercakar tajam. 
Kembali kepada nash awal, Hanasuddin menyatakan hukum asal semua makanan adalah halal selama tak ada nash yang mengharamkannya. Kaidah tersebut didasarkan pada Albaqarah ayat 29 yang menyatakan segala sesuatu di bumi diciptakan untuk manusia dan sebuah hadis yang diriwayatkan Ibn Majah yang menyatakan halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitabNya. Sedangkan apa yang tidak dinyatakan halal atau haramnya maka termasuk yang dimaafkan untuk dimakan. Soal kepiting yang di Indonesia lama menjadi perbincangan, Hasanuddin mengatakan tidak termasuk dalam nash apakah halal atau haram. 
Karena itu menurut dia, hukumnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu yang pada dasarnya halal selama tidak berdampak atau punya efek negatif terhadap jasmani dan rohani. Islam mengajarkan manusia agar senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal lagi thayyib (baik). Kehalalan suatu produk berpengaruh terhadap rohani, sedangkan thayyib atau baik dapat dirasakan atau terlihat akan jasmani seseorang. 
Mengenai pendapat bahwa binatang amfibi tergolong diharamkan, Hasanuddin meminta ada penelitian tentang kepiting. Memang diakui ada pendapat ulama tradisional yang lantas dipopulerkan di madrasah-madrasah bahwa binatang amfibi atau yang hidup di dua alam seperti katak dan kepiting haram hukumnya. Pendapat ini masih dipegang beberapa ulama bermazhab Syafii termasuk KH Ma'ruf Amin. Hasanuddin tak sependapata pada pendapat tersebut. 
Menurut dia, pendapat tersebut tidak memiliki nash yang jelas. Baginya tak ada alasan hidup di dua alam dengan keharaman kepiting. Maka diundanglah Dr Ir Sulistiono sebagai pakar kepiting. Ia memaparkan 'ekobiologi kepiting bakau'. Dalam makalah ternyata kepiting mempunyai spesies kurang lebih 2500 spesies di Indonesia dan mencapai 4500 spesies tersebar di seluruh dunia. 
Kepititing Bakau (scylla sp) merupakan salah satu komoditi perikanan pantai yang banyak digemari masyarakat karena dagingnya enak. Kepiting jenis ini banyak diperdagangkan dan menjadi salah satu yang menguntungkan dari segi ekonomi dan komoditi ekspor Indonesia. Empat jenis kepiting yang umum dikonsumsi adalah scylla serrata (duri di sikut dan dahinya sama-sama runcing), scylla tranquebarica (duri di sikut sedikit runcing dan lunak di dahi), scylla paramamosain (duri di dahi runcing tapi di siku lunak), scylla olilvacea (duri di dahi dan sikutnya sama-sama lunak). Ia lantas menjelaskan bahwa kepiting bernafas dengan insang walaupun dapat naik ke darat/pantai. 
Selama tidak di dalam air, kepiting tetap bernafas dengan insang dengan cara mengkondisikan dirinya agar tetap lembab dan dapat mengikat oksigen dalam proses pernafasannya. Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru. Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia.
Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. Sementara ulama di kalangan NU berpendapat lebih baik berhati-hati dan tidak mengonsumsi kepiting berdasar pendapat mazhab Syafii. Pendapat bahwa kepiting haram bukan cuma dianut ulama mazhab Syafii tapi juga kalangan ahlul bayt. Sebelum semuanya jelas, bukanlah lebih baik berhati-hati daripada terjerumus. Masih banyak makanan laut yang bisa dinikmati selain kepiting. bwo/tid/jurnal hala/dokrep/Oktober 2002 (Sumber :http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/11/26/16603-ihwal-halal-kepiting)

Posting Komentar

 
Top