Menurut Ahamd Azhar Basyir, Abu al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi (penasehat hokum Islamic Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan bunga; akan tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam perekonomian. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islam
dibolehkan melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat).
Mushthafa Ahmad al-Zarqa berpendapat bahwa: (1) sistem perbankan yang menggunakan bunga sebagai penyimpangan yang bersifat sementara; (2) riba adalah praktek pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin; dan (3) bank-bank yang ada dinasionalisasi sehingga menjadi milik negara untuk menghilangkan unsur-unsur eksploitasi.
A. Hassan (ulama Indonesia yang produktif pada zamannya dan dikenal sebagai pendiri Persatuan Islam, Persis), meulis banyak buku dan salah satunya adalah Kitab Riba. Akan tetapi, dari sejumlah buku yang ditulisnya, buku yang paling masyhur di masyarakat adalah Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama yang diterbitkan oleh CV. Diponegoro Bandung. Dalam buku tanya jawab tersebut, A. Hassan ditanya mengenai hukum bunga di bank. A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank boleh diambil (halâl).
Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam), berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang dilarang oleh Allah.
Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Bank
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai bunga bank dapat dilihat dalam keputusannya sebagai berikut: (a) bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. (b) bunga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabah atau sebaliknya, termasuk perkara mutasyabihat. (c) hukum asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemerintah: (1) Perum Jasa Raharja; (2) Perum Taspen; (3) Perum Asabri; (4) Perum Astek; dan (5) Perum Husada Bhakti (Askes) adalah boleh (mubâh). (d) hukum asuransi jiwa yang mengandung unsur-unsur riba,maysîr, ketidakadilan, gharâr, ghasy, dan menyalahi hukum kewarisan Islam, adalah haram. Sedangkan hukum asuransi jiwa yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut adalah boleh; dan (e) hukum asuransi jamaah haji adalah boleh apabila: (1) tidak memberatkan jamaah haji; (2) dikelola oleh pemerintah sendiri (dalam hal ini Departemen Agama); (3) dana yang terkumpul digunakan untuk kemashlahatan umat; dan (4) pengelolaan dana bersifat terbuka.
Fatwa MUI tentang Bunga Bank
Ketetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang bunga bank terdiri atas tiga bagian: Pertama, pengertian bunga dan riba. Dalam keputusan tersebut dikatakan bahwa bunga bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan lamanya peminjaman (durasi), dan diperhitungkan secara pasti di awal berdasarkan prosentase. Selanjutnya, dalam akpeputusan tersaebut dijelaskan bahwa riba adalah tambahan (زيادة) tanpa imbalan (بلاعوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya (اشتراط مقدما). Ini adalah riba nasî`at.
Kedua, dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad Saw., yakni riba nasî`at. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya. Terdapat tambahan informasi sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, yaitu bahwa praktek pembungaan uang banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya, termasuk juga dilakukan oleh orang-orang tertentu secara perorangan.
Ketiga, hukum bermu`amalah dengam bank yang menggunakan sistem bunga (bank konvensional). Dalam keputusan tersebut masih ditetapkan dua hukum mengenai bermu`amalah dengam bank konvensional: bagi penduduk yang tinggal di daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah; dan bagi penduduk yang tinggal di daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah.
Umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, tidak diperbolehkan (haram) melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga. Dengan kata lain, umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diharamkan melakukan transksi dengan bank konvensional; dan juga diharamkan melakukan transaksi dengan orang lain dengan menggunakan pearhitungan bunga seperti yang dilakukan di bank-bank konvensional.
Umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat).
D.KESIMPULAN
Dari berbagai Fatwa ulama dan para cendikiawan muslim dapat tarik kesimpulan yaitu bahwa hukum bunga bank adalah haram; dan hukum melakukan kegiatan ekonomi dengan bank konvensional dibedakan menjadi dua: haram bagi masyarakat muslim yang di tempat tinggalnya sudah ada Lembaga Keuangan Syari`ah; dan umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat). Agar terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tatap bisa menyimpan uang dengan aman di bank syariah,sebab hukum keharaman bunga Bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga di gunakan untuk upaya riba
Tapi apabila dengan alasan darurat dan keamanan dan tidak adanya Bank syariah maka di bolehkan dan bersifat sementara sebab sebagai umat islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan dengan mendirikan bank syariah atan tanpa sistem bunga demi menyelamatkan dari bank konvensional.
Pengambilan manfaat dari pinjaman (berupa bunga) termasuk riba dalam keadaan tidak dharûrat. Sedangkan sekarang ini, umat Islam di Indonesia sedang berada dalam keadaan dharurat, oleh karena itu mereka dibolehkan memanfaatkan bunga dari pinjaman itu. Darurat di sini karena tidak mungkin melakukan transksi dengan bank syariah. Sudah jelas di Indonesia ini lebih banyak bank konvensinal yang tentunya lebih berorientasi pada bank internasional yang benggunakan suku bunga yang tinggi. Dengan alasan mejaga stabilitas perekonomian dimana Indonesia itu tidak lepas dari bantuan Negara lain mudah mudahan untuk saat ini .
Allah pasti tahu yang lebih baik untuk umatnya, sebagai umat islam tentunya kita harus berusaha, mematuhi segala apa yang Allah perintahkan. Dengan di larangnya riba maka kita harus segera memperbaiki system yang di buat manusia tanpa adanya landasan hukum dalam agama. Islam telah memberi jalan keluar agar kita terhindar dari riba tinggal usaha kita memperbaiki. Alhamdulillah sekarang telah banyak bank syariah untuk menghindarkan kita dari rasa was was dari harta haram. Tentunya semua kembali pada niat, apabila ia menabung cuma karena alasan konsumtif itu yang dilarang walaupun hanya ada bank konvensional [dengan tahu ilmunya].wallahu a’lam bi shawab.
E. DAFTAR PUSTAKA
E. DAFTAR PUSTAKA
- www.koperasisyariah.com
- www.ikadabandung.wodpress.com
- Prof Drs H masjuk zuhdi,masail Fiqhiyah
- Tim keilmuan lembaga imam dan khatib,piqih praktis,WAMY-Jakarta
(Sumber dari : www.ilmu-ikhlas.blogspot.com)
Posting Komentar
Posting Komentar