RINGKASAN KITAB SAFINAH (BAG.V) :
SEBAB WAJIBNYA MANDI
Muujibaatul Ghusli
Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu ,
Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal Mautu .
Segala yg mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah pada Farji , dan
keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati .
Penjelasan Makna :
Perkara yang Mewajibkan Mandi ada Enam
Pertama, Memasukkan penis (alat kelamin laki-laki) ke farji (vagina). Hal ini
yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang
melakukannya.
Kedua, Keluar Mani (Seperma). Baik keluarnya dengan sebab bermimpi dalam
keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan mandi. Begitu
pun keluar mani tidak disengaja atau disengaja, tetapi wajib mandi. Ciri-ciri
air mani (seperma) yaitu 1). Baunya bagaikan adonan roti atau seperti manggar kurma,
2). Warnanya bagaikan warna putih telur, 3). Keluar dengan menyemburat
(muncrat), 4). Keluarnya terasa nikmat dan enak.
Ketiga, haidl. Dara haidl adalah darah yang keluar dalam kondisi peremuan
sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan
panas.
Keempat, Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya
anak.
Kelima, Melahirkan.
Keenam, Kematian. Dengan dua syarat, 1). Orang Islam dan 2). Bukan mati syahid.
Jika orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh
memandikannya.
FARDHU MANDI
Furuudhul Ghusli
Itsnaani : Anniyyatu , Wata’miimul Badani Bil Maa’i .
Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : Niat , dan meratakan badan dengan air .
Penjelasan Makna:
Syarat Mandi
Pertama, niat.
Kedua, meratakan air ke seluruh anggauta badan dari ujung rambut sampai ujung
kaki. Jika mandi jinabah, maka seluruh lubang dan lempitan yang ada pada
anggota badan maka wajib terkena air secara merata.
LARANGAN BAGI YANG BATAL WUDHU DAN JUNUB
Man Intaqodho
wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu ,
Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu . Wayahrumu ‘Alal Junubi Sittatu Asyyaa-a :
Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil
Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani. Wayahrumu Bilhaidhi
‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi ,
Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani ,
Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat Talwiitsahu ,
Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati
Orang yangg batal
wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an
, dan membawanya .
Dan haram atas orang
yg junub 6 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan
membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan maksud
baca AlQur-an. Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan Thowaf ,
dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan
membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan
berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap
dengan sesuatu yg antara pusat dan lutut
Penjelasan Makna:
Ada Empat Pekerjaan
yang Dilarangan bagi Orang yang Berhadats
Pertama, Shalat. Baik
shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh,
ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak
boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat
salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih
dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik
thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan
yang lainnya.
Ketiga, Memegang
mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya
terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari
al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu
ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang
belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari
pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu
ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat
yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca
atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa
mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan
membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan,
atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam
koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll.,
maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam
wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan
atau menghinanya.
;
Ada Enam Larangan bagi
Orang yang Junub;
Pertama, Shalat. Baik
shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh,
ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak
boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat
salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik
thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan
yang lainnya.
Ketiga, memegang
Mushaf Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala
sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau
sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan
dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit,
atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari
pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu
ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat
yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca
atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa
mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan
membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan,
atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam
koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll.,
maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam
wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan
atau menghinanya.
Kelima, berdiam diri
di masjid atau mondar-mandir di dalam masjid. Karena Nabi berkata "Aku
melarang perempuan haidl dan orang junub mendatangi masjid", diriwayatkan
oleh Abu Dawud dari ‘Aisah Ra.
Keenam, Membaca quran.
Artinya melafadzkan dengan lisan baik satu ayat atau lebih. Dengan demikian,
orang yang berhadats diperbolehkan mengingat ayat-ayat al-Quran di dalam hati
dengan tanpa melafadzkannya dengan lisan. Orang yang berhadats juga
diperbolehkan melihat fisik al-Quran. Dan ulama bersepakat bahwa bagi perempuan
haidl dan orang yang berhadats membaca tahlil, tasbih, tahmidl, takbir,
shalawat kepada nabi dan dzikir-dzikir yang lainnya.
Ada Sepuluh Larangan
Bagi Orang yang Haidl
Pertama, Shalat. Baik
shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh,
ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak
boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat
salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih
dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik
thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan
yang lainnya.
Ketiga, Memegang
mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya
terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari
al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu
ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang
belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari
pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu
ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab
Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk
dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa
mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan
membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan,
atau koper. Sehingga jika perempuan haidl (haidl) membawa
al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti
buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam
wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan
atau menghinanya.
Kelima, Membaca quran.
Artinya melafadzkan dengan lisan baik satu ayat atau lebih. Dengan demikian,
perempuan yang haidl diperbolehkan mengingat ayat-ayat al-Quran di dalam hati
dengan tanpa melafadzkannya dengan lisan. Ia juga diperbolehkan melihat fisik
al-Quran. Dan ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi perempuan haidl dan
orang yang berhadats membaca tahlil, tasbih, tahmidl, takbir, shalawat kepada
nabi dan dzikir-dzikir yang lainnya.
Keenam, Puasa. Jika
ada seorang perempuan yang seharian tidak makan dan minum, dengan tanpa
dimotivasi oleh niat ibadah puasa atau lebih dikarenakan kemiskinan yang
melilitnya, maka tidak diharamkan baginya melakukan pengosongan perut dari
makan dan minum. Karena apa yang dikerjakannya bukan merupakan ibadah puasa
yang telah diharamkan bagi perempuan haidl.
Ketujuh, Thalak.
Kedepan, berdiam diri
di masjid
Kesembilan,
mondar-mandir di dalam masjid. Sebab ditakutkan darahnya akan menetes di
masjid. Nabi berkata "Aku melarang perempuan haidl dan orang junub
mendatangi masjid", diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Aisah Ra.
Kesepuluh, melakukan
ativitas seksual di seputar anggota badan di antara pusar dan lutut. Atau
dengan kata lain bersenggama dengan suaminya, baik ada syahwat atau tidak, baik
ada hail (baju) yang membungkus tubuhnya atau tidak ada
sehelai benangpun yang menutupi tubuhnya tetap dilarang.
Ada Empat Pekerjaan
yang Dilarangan bagi Orang yang Berhadats;
Pertama, Shalat. Baik
shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh,
ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak
boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat
salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik
thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan
yang lainnya.
Ketiga, Memegang
mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya
terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari
al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu
ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang
belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari
pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu
ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat
yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca
atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa
mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan
membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan,
atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam
koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll.,
maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam
wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan
atau menghinanya.
Posting Komentar
Posting Komentar