Menu

TQN PP.Suryalaya

 

RINGKASAN KITAB SAFINAH (BAG.V) :

SEBAB WAJIBNYA MANDI

Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu , Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal Mautu .
Segala yg mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah pada Farji , dan keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati .

Penjelasan Makna :

Perkara yang Mewajibkan Mandi ada Enam

Pertama, Memasukkan penis (alat kelamin laki-laki) ke farji (vagina). Hal ini yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang melakukannya.
Kedua, Keluar Mani (Seperma). Baik keluarnya dengan sebab bermimpi dalam keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan mandi. Begitu pun keluar mani tidak disengaja atau disengaja, tetapi wajib mandi. Ciri-ciri air mani (seperma) yaitu 1). Baunya bagaikan adonan roti atau seperti manggar kurma, 2). Warnanya bagaikan warna putih telur, 3). Keluar dengan menyemburat (muncrat), 4). Keluarnya terasa nikmat dan enak.
Ketiga, haidl. Dara haidl adalah darah yang keluar dalam kondisi peremuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.
Keempat, Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya anak.
Kelima, Melahirkan.
Keenam, Kematian. Dengan dua syarat, 1). Orang Islam dan 2). Bukan mati syahid. Jika orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya.


FARDHU MANDI

Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata’miimul Badani Bil Maa’i .
Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : Niat , dan meratakan badan dengan air .
Penjelasan Makna:

Syarat Mandi

Pertama, niat.
Kedua, meratakan air ke seluruh anggauta badan dari ujung rambut sampai ujung kaki. Jika mandi jinabah, maka seluruh lubang dan lempitan yang ada pada anggota badan maka wajib terkena air secara merata.

LARANGAN BAGI YANG BATAL WUDHU DAN JUNUB
Man Intaqodho wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu . Wayahrumu ‘Alal Junubi Sittatu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani. Wayahrumu Bilhaidhi ‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat Talwiitsahu , Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati
Orang yangg batal wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya .

Dan haram atas orang yg junub 6 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan maksud baca AlQur-an. Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan
berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap dengan sesuatu yg antara pusat dan lutut
Penjelasan Makna:
Ada Empat Pekerjaan yang Dilarangan bagi Orang yang Berhadats
Pertama, Shalat. Baik shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh, ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan yang lainnya.
Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan, atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan atau menghinanya.
;
Ada Enam Larangan bagi Orang yang Junub;
Pertama, Shalat. Baik shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh, ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan yang lainnya.
Ketiga, memegang Mushaf Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan, atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan atau menghinanya.

Kelima, berdiam diri di masjid atau mondar-mandir di dalam masjid. Karena Nabi berkata "Aku melarang perempuan haidl dan orang junub mendatangi masjid", diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Aisah Ra.
Keenam, Membaca quran. Artinya melafadzkan dengan lisan baik satu ayat atau lebih. Dengan demikian, orang yang berhadats diperbolehkan mengingat ayat-ayat al-Quran di dalam hati dengan tanpa melafadzkannya dengan lisan. Orang yang berhadats juga diperbolehkan melihat fisik al-Quran. Dan ulama bersepakat bahwa bagi perempuan haidl dan orang yang berhadats membaca tahlil, tasbih, tahmidl, takbir, shalawat kepada nabi dan dzikir-dzikir yang lainnya.


Ada Sepuluh Larangan Bagi Orang yang Haidl
Pertama, Shalat. Baik shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh, ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan yang lainnya.
Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan, atau koper. Sehingga jika perempuan haidl (haidl) membawa al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan atau menghinanya.

Kelima, Membaca quran. Artinya melafadzkan dengan lisan baik satu ayat atau lebih. Dengan demikian, perempuan yang haidl diperbolehkan mengingat ayat-ayat al-Quran di dalam hati dengan tanpa melafadzkannya dengan lisan. Ia juga diperbolehkan melihat fisik al-Quran. Dan ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi perempuan haidl dan orang yang berhadats membaca tahlil, tasbih, tahmidl, takbir, shalawat kepada nabi dan dzikir-dzikir yang lainnya.
Keenam, Puasa. Jika ada seorang perempuan yang seharian tidak makan dan minum, dengan tanpa dimotivasi oleh niat ibadah puasa atau lebih dikarenakan kemiskinan yang melilitnya, maka tidak diharamkan baginya melakukan pengosongan perut dari makan dan minum. Karena apa yang dikerjakannya bukan merupakan ibadah puasa yang telah diharamkan bagi perempuan haidl.
Ketujuh, Thalak.
Kedepan, berdiam diri di masjid
Kesembilan, mondar-mandir di dalam masjid. Sebab ditakutkan darahnya akan menetes di masjid. Nabi berkata "Aku melarang perempuan haidl dan orang junub mendatangi masjid", diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Aisah Ra.
Kesepuluh, melakukan ativitas seksual di seputar anggota badan di antara pusar dan lutut. Atau dengan kata lain bersenggama dengan suaminya, baik ada syahwat atau tidak, baik ada hail (baju) yang membungkus tubuhnya atau tidak ada sehelai benangpun yang menutupi tubuhnya tetap dilarang.

Ada Empat Pekerjaan yang Dilarangan bagi Orang yang Berhadats;
Pertama, Shalat. Baik shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh, ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan yang lainnya.
Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan, atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan atau menghinanya.

Posting Komentar

 
Top