Puasa Syawal setelah puasa Ramadhan. |
Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa
berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal,
berarti dia telah berpuasa satu tahun."
(HR. Imam Muslim dan Abu Dawud).
Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah) Dalam
hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam
hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala
kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika
satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan
dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan.
Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun
pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya.
Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah
disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti
puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk
menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan
puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu,
puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama
kita.
Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan
dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila
tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa
enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.
Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah? Permasalahan menggabung
dua niat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa
qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan
jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah
puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Ada juga yang mengatakan yang
melakukan qadla Ramadhan di bulan Syawal otomatis dapat pahala puasa Syawal
walaupun tanpa niat. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya
sia-sia. [lihat Bghyatul Mustarsyidin 1/235]
Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa [fatawa
Ramli 2/330] ketika ditanyai tentang seseorang yang qadla Ramadhan di bulan
Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab,
gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka
baginya pahala puasa sunnah tersebut. Alasannya karena tujuannya adalah
terjadinya puasa tersebut sesuai waktu yang disunnahkan maka berhak pahala.
Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu
satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah
syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek
hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel
selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda
fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam
Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab
Dokumen no.277
di Facebook Pemuda TQN Suryalaya
Sumber:
http://www.facebook.com/PesantrenVirtual1/posts/10150997157120981
Posting Komentar
Posting Komentar