Menu

TQN PP.Suryalaya

 

fiqih zakat oleh dokumen pemuda tqn suryalaya
Zakat  termasuk rukun Islam.


PENGERTIAN ZAKAT

Menurut bahasa, zakat ialah pembersihan dan berkembang (bertambah kebaikan dan barokah). Menurut syariat, zakat ialah pengeluaran harta tertentu dengan bagian tertentu dan niat tertentu dan dibagikan kepada orang-orang tertentu.


Awal dimulainya zakat:

1. Kalau menurut ahli Fiqih, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Sya' ban.

2. Kalau menurut ahli hadist, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Syawal.

3. Kalau zakat fitir (zakat fitrah), yakni 2 hari sebelum hari pada bulan Romadlon tahun ke 2 Hijriyah.

Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)

4. Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)

5. Hamba sahaya

6. Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang benar)

7. Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)

8. Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke luar kota yang kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya)


Keterangan:
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang di sekelilingnya.
Bagi seorang yang mewakili, maka dia tidak boleh diwakilkan kepada orang lain lagi. Muktamat Madab Safi'i.

Contoh:
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini Zakat si A.


Bersambung ke Bagian II

Posting Komentar

 
Top