Infak dan sedekah adalah amal yang ditegaskan dalam AlQur'an. |
Zakat, infak dan sedekah termasuk amal ibadah
yang dianjurkan untuk dibayarkan dalam ajaran agama Islam. Ibadah tersebut
dilakukan dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki yang membawa manfaat
bagi orang lain. Masyarakat umumnya terkaburkan oleh tiga istilah tersebut
sehingga sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasa. Sebenarnya, apakah
perbedaan zakat, infak dan sedekah?
Pengertian zakat adalah mengambil sebagian harta
dengan ketentuan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu. Menurut
kewajiban melakukannya, zakat adalah amal ibadah yang wajib dijalankan oleh
setiap muslim yang dikenai kewajiban membayar zakat dan diberikan kepada 8
golongan masyarakat. Sedangkan amal sedekah dan infak tidak wajibkan, hanya
saja disunnahkan untuk dilakukan umat Islam.
Menurut ahli fiqih, pengertian infak adalah semua
jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga,
maupun masyarakat. Sedangkan sedekah adalah bentuk infak yang lebih khusus
lagi, yaitu pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah. Bersedekah tidak harus
berupa uang. Kita juga dapat melakukannya dengan cara berbagi pikiran yang
berguna dan membantu dengan tenaga.
Perbedaan zakat, infak dan sedekah yang kedua
adalah waktu pembayarannya. Kita dapat berinfak dan bersedekah kapan saja
ketika memiliki kemampuan membayarnya. Sedangkan waktu pembayaran zakat hanya
boleh dilakukan pada masa-masa tertentu saja. Zakat fitrah wajib dibayarkan
selama bulan Ramadhan, lalu zakat maal dibayarkan ketika telah mencapai
nisabnya dan dimiliki penuh selama setahun.
Zakat, infak dan sedekah merupakan amal ibadah
yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan
mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan beramal, khususnya
amal zakat, kita juga dapat membersihkan harta kita sehingga kekayaan yang kita
miliki menjadi harta yang barokah. Mari berzakat, infak dan sedekah sesuai
anjuran agama.
Dari Status di Facebook Pemuda TQN Suryalaya
(Sumber : zakat.or.id)
Posting Komentar
Posting Komentar