Setiap negara
memiliki regulasi dan peraturan penggunaan internet yang berbeda. Di Indonesia
situs porno masih banyak yang bisa diakses, tak seperti delapan negara berikut
ini, Mereka memiliki peraturan paling ketat untuk warganya :
1. Iran
Tak seperti
bebas berbelanja di toko pakaian online, mengakses website terlarang sangat
dikecam. Peraturan di Iran mengharuskan pengguna yang ingin berlangganan
internet dari penyedia layanan harus menulis surat pernyataan, bahwa mereka
tidak akan mengakses situs tak bermoral. Bahkan, rumah tangga hanya
diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps. Bila melanggar,
hukuman mati bisa dikenakan bagi pembuat website porno dan penjara puluhan
tahun untuk yang mengakses.
2. China
Boleh dibilang
China adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Jutaan
website pernah diblokir termasuk Facebook, Google dan Twitter. Pendapat warga
di dunia maya pun dibatasi. Setiap warung internet diawasi dengan ketat.
Pelanggarnya bisa dihukum penjara.
3. Afghanistan
Negeri ini
memblokir semua situs jejaring sosial dan kencan. Konten yang terlarang seperti
perjudian, alkohol dan seks bila dipublikasikan akan dihukum mati. Karena
menuai banyak protes, vonis hukuman mati diganti 20 tahun penjara.
4. Maroko
Tak ada
peraturan jelas, namun semua website yang diblokir tanpa beralasan seperti
Google Earth dan YouTube. Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah
menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan
denda berjumlah besar.
5. Burma
Koneksi internet
sangat dibatasi pemerintahan militer Burma. Biaya yang sangat mahal dikenakan
sehingga banyak pebisnis yang mundur memakai internet. Pemblokiran pun sering
dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara
sampai 15 tahun lamanya.
6. Kuba
Tak sembarangan
boleh mengakses internet di Kuba. Ada dua jenis koneksi yaitu koneksi nasional
yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email dan website pemerintah serta
koneksi internasional. Biaya keduanya sangat mahal dan setiap pengguna harus
menyerahkan identitas dan alamat lengkap.
7. Korea Selatan
Meski menjadi
negara dengan koneksi tercepat di dunia, Korea Selatan memiliki beberapa
aturan. Pengguna internet harus memakai identitas asli saat memposting sesuatu
ke dunia maya. Website banyak yang diblokir termasuk tentang gay dan lesbian.
Hukuman 5 tahun bagi pelanggar.
8. Uni Emirat
Arab
Dalam mengontrol
pemakaian internet, Uni Emirat Arab menerapkan firewall untuk memblokir semua
website berbau porno. Bahkan Skype dan Flickr termasuk website yang diblokir.
Sistem filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus. Pada
tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor
majalah online, didenda besar karena mengkritik korupsi di pemerintahan.
Dokumen pemuda
tqn suryalaya news
(Sumber: http://www.unic29.com )
Posting Komentar
Posting Komentar