Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda,
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid [HR ath-Thabrani] – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna“ [ HR at-Tirmidzi ].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat, setelah shalat shubuh berjamaah, untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat.
Hal-hal penting yang terkandung dalam hadits di atas:
- Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama [Bahkan penamaan ini dari sahabat Rasulullah s.a.w. yakni Ibnu Abbas ra. yang juga merupakan sepupu beliau] dengan shalat isyraq (terbitnya matahari).
- Sabda Nabi s.a.w., “… sampai matahari terbit“, artinya: sampai matahari terbit dan agak naik sedikit.
- Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai melakukan shalat shubuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari terbit dan meninggi” .
- Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada Allah di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan segera kembali ke mesjid, atau dapat juga jika dilakukan berjamaah bukan di masjid sesuai kondisinya yang diisyaratkan adalah shalat berjamaah. 'Menetap di masjid' di sini maksudnya adalah tetap di tempat di mana ia shalat berjamaah Shubuh.
- Maksud “berzikir kepada Allah” dalam hadits ini adalah umum, dapat pula membaca al-Qur’an, membaca zikir di waktu pagi, maupun zikir-zikir lain yang disyariatkan. [untuk ikhwan TQN PP.Suryalaya dapat juga diisi dengan tawajjuh,khataman,shalawat bani hasyim serta yang ditekankan dzikir khofinya tetap berkesinambungan,jika putus sambung lagi sampai terbiasa terus menerus qalbunya dzikirullah]
- Pengulangan kata “sempurna” dalam hadits ini adalah sebagai penguat dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah .
- Makna “mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah” adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah jika dia mampu.
Wallohua'lam
(dari berbagai sumber)
Posting Komentar
Posting Komentar