18 Mei 2010, Perbincangan
tentang nikah sirri belakangan mencuat ke permukaan sehubungan dengan munculnya
wacana bahwa nikah sirri itu haram, misalnya dalam draft RUU Terapan Peradilan
Agama Bidang Perkawinan. Jika benar nikah sirri diharamkan --apalagi kemudian
dipidanakan dalam ranah hukum positif Indonesia--dikhawatirkan akan menimbulkan
masalah baru. Masyarakat akan mempertanyakan, bagaimana orang yang jelas-jelas
berzina hanya diancam hukuman 3 bulan penjara sedangkan yang melakukan nikah
sirri diancam 6 bulan penjara atau denda 6 juta rupiah. Maka wajarlah
kalau beberapa kalangan mengharapkan hadirnya kejelasan atau kepastian, boleh
tidaknya nikah sirri itu, baik dalam ranah hukum Islam maupun hukum positif
Indoenesia.Untuk mendapat gambaran yang jelas tentang hal ikhwal nikah sirri
tersebut Elvi Huddhriyah dari Redaksi Mimbar Ulama mewawancarai KH.Ma’ruf Amin,
Ketua Majelis Ulama Indonesia yang membidangi fatwa. Berikut petikan
wawancaranya:
E
|
:
|
Mohon
dijelakan apa yang dimaksud dengan Nikah Sirri itu ?
|
MA
|
:
|
Sebenarnya
Nikah Sirri itu ada 2 pengertian :
1. Nikah
berdua saja , yaitu tidak ada saksi dan wali. Yang seperti
ini sudah jelas haram dan tidak sah. Nikah sirri yang dipahami oleh
masyarakat adalah nikah di bawah tangan, yang tidak dicatat oleh KUA. Kalau
dalam pengertian ini kita sebagai MUI sudah melakukan pembahasan yang isinya
bahwa nikah sirri sepanjang dipenuhi syarat hukum pernikahan itu sah.
2. Nikah
sirri itu bisa haram apabila ada perlakuan yang merugikan istri atau anak
yang ditelantarkan karena mereka tidak memiliki landasan untuk melakukan
gugatan untuk melindungi dirinya karena tidak tercatat. Karena itu MUI
merekomendasikan supaya nikah sirri itu dicatatkan, sehingga tidak ada korban
istri maupun anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.
|
E
|
:
|
Kalau begitu
namanya bukan nikah sirri lagi dong?
|
MA
|
:
|
Artinya nikah
sirri itu nikah yang tidak dicatatkan. Tetapi kalau kemudian
diproses di KUA untuk dicatat, ya namanya tidak nikah sirri lagi.
|
E
|
:
|
Kalau
di dalam hukum Islam sendiri, apakah nikah
sirri itu hak-haknya sama atau tidak dengan mereka yang
tercatat di KUA.
|
MA
|
:
|
Seharusnya
kalau menurut syariat, istri dan anak itu ‘kan ada (hak-haknya.
Red.). Tetapi kalau nikahnya tidak dicatat, maka kemudian dia tidak
mempunyai dasar untuk meminta haknya itu. Artinya kalau si suami memenuhi
haknya, itu sesuatu yang menjadi kepatuhan suami
saja. Tetapi kalau si suami menelantarkan, maka si anak
dan istri itu tidak punya dasar untuk mengklaim haknya. Jadi tidak
terlindungi hak-haknya kalau melakukan nikah sirri
|
E
|
:
|
Kalau dari
sisi wanita, apa saja kerugian baginya jika melakukan nikah
sirri, walaupun pada sisi lain ada wanita yang merasa enjoy
saja melakukan nikah sirri?
|
MA
|
:
|
Kerugiannya
antara lain tidak diberikan haknya, tidak dinafkahi dan tidak bisa
menggugat. Artinya ketika dia dicerai, dia tidak bisa menuntut
apa-apa karena tidak punya surat nikah, dan ketika suaminya meninggal dia
juga tidak bisa mengklaim untuk memperoleh haknya itu.
Artinya tergantung kebaikan suami dan keluarganya. Jadi tidak
memiliki hak apa-apa, Nah inilah yang menjadi persoalan terhadap nikah
sirri. Sekarangini, jika orang menuntut sesuatu ‘kan harus ada
bukti, dan bukti itu harus tertulis, tercatat, terdaftar. Jadi itulah
persoalannya. Ini sebenarnya yang dipikirkan kemaslahatannya oleh para ulama,
oleh para pembela wanita. Tetapi memang banyak wanita yang merasa enak
saja dan suka (menjalani nikah sirri). Juga banyak tokoh
yang menganggap ini sesuatu yang sah dan sudah dilakukan.
Ini banyak juga yang dilakukan oleh ulama. Mereka menganggap mereka memenuhi
hak-haknya.
|
E
|
:
|
Sebenarnya apa
yang mendorong mereka melakukan nikah sirri?
|
MA
|
:
|
Karena adanya
larangan berpoligami, kecuali dengan ijin tertulis dari
istri. Sebenarnya izin tertulis itu bisa diperoleh kalau
istrinya mau, atau melalui pengadilan. Akan tetapi orang akan
merasa tidak nyaman. ‘Kan kalau dari istrinya tidak mungkin
dapat (ijin), sementara kalau dia mengurus ke pengadilan merasa
tidak nyaman dan agak sulit. Nah itulah sebabnya mengapa orang
melakukan nikah sirri.
|
E
|
:
|
Kalau mereka
yang karena alasan biaya bagaimana, Pak? Bagaimana upaya
pemerintah?
|
MA
|
:
|
Kalau biaya
tidak menjadi masalah. Dia ingin --kalau menurut saya-- utamanya
adalah memiliki istri lebih dari satu. Itulah masalahnya.
|
E
|
:
|
Dari segi
syariat, jika memenuhi syarat dan rukunnya ‘kan ini sah.
Tapi bagaimanadengan dampaknya, misalnya banyaknya anak-anak dan
perempuan (isteri) yang telantar? Bukankah mereka dirugikan?
|
MA
|
:
|
Justru itu harus
dilindungi
|
E
|
:
|
Caranya, Pak?
|
MA
|
:
|
Caranya itu
ketika orang melakukan nikah sirri ‘kan ada 2 pemikiran. Ada yang
diberikan sanksi dipidanakan, kemudian mendapat reaksi. Mengapa?
Ada kesan nikah sirrinya itu dilarang, diharamkan, dianggap haram lalu
dipidanakan. Ini akan mendapat reaksi. Tetapi kalau tidak ada
sanksi tentu banyak korban.
|
E
|
:
|
Bapak setuju
tidak dengan sanksi pidana itu?
|
MA
|
:
|
Masalahnya ini
‘kan sesuatu yang sah, legal dan halal
kemudian kok dipidanakan. Mestinya yang dipidanakan itu ketika
orang menelantarkan anak istrinya. Jadi bukan pada nikah sirrinya. Inilah
yang menjadi tuntutan Majelis Ulama.
|
E
|
:
|
Bapak sendiri
setuju atau tidak dengan ancaman pidana 6
bulan penjara seperti yang ada pada draft rancangan RUU?
|
MA
|
:
|
Saya kira kita
harus bicarakan. (Sekali lagi) yang harus dipidanakan
itu adalahperbuatan menelantarkan anak isteri. Jadi bukan nikah
sirinya.
|
E
|
:
|
Ada lagi yang
menarik, Pak! Ancaman hukuman pelaku nikah sirri lebih berat
daripada hukuman pelaku perzinahan. Kalau kita lihat
dari pasal 143 disebutkan pelaku nikah sirri didenda 6
juta rupiah atau kurungan 6 bulan, sedangkan pelaku perzinahan yang
menghamili perempuan yang belum menikah hanya dipidana 3 bulan
penjara.
|
MA
|
:
|
Justru itu
harus dibicarakan, supaya hukum itu berkeadilan. Yang pertama jangan
nikah sirrinya yang dipidanakan tetapi dikarenakan menelantarkan anak isteri.
Yang ke-2 jangan sampai pelaku nikah sirri yang menelantarkan anak isteri itu
lebih berat dari perzinahan.
|
E
|
:
|
Bagaimana
menurut pendapat Bapak jika ada yang mengatakan karena akibat nikah sirri
banyak anak yang ditelantarkan ?
|
MA
|
:
|
Tidak! Tidak
semua pelaku nikah sirri menelantarkan anak. Artinya kalau orang nikah sirri
dan anak isterinya tidak terlantar dan dipenuhi hak-haknya, maka tidak
ada masalah. Karena itu bukan pada perbuatan nikah sirrinya
tapi pada penelantarannya,baru kemudian dibicarakan pidananya atau hukumannya
seperti apa.
|
E
|
:
|
Sanksi apa
yang pantas menurut Bapak dari MUI?
|
MA
|
:
|
Ya kita memang
belum membicarakan. Tapi itu memang perlu, supaya ada perlindungan.
Sudah ada 2 yang direkomendasikan. Pertama, agar diproses pencatatan
bagi pelaku nikah sirri. Yang kedua, yang menelantarkan
diberikan hukuman. Ketika proses pencatatan pasti ada persoalan baru, yaitu
harus ada surat izin dari isteri pertama. Kalau tidak diproses itu artinya
melanggar undang-undang. Nah tentu harus ada pengaturan, sanksinya saya kira
harus dibicarakan lebih dalam karena banyak menyangkut kepentingan banyak pihak.
Jangan sampai itu dianggap hukuman yang tidak adil terlalu berat atau terlalu
ringan.
|
E
|
:
|
Apa saran
Bapak kepada masyarakat yang akan melakukan pernikahan sirri?
|
MA
|
:
|
Sebaiknya
hindari melakukan pernikahan sirri, sebab nikah sirri berpotensi pada
pelanggaran hukum.
|
E
|
:
|
Jaman
Rasulullah juga ‘kan tanpa pencatatan. Bagaimana menurut Bapak?
|
MA
|
:
|
Oh ya. Jaman
dulu tidak ada pencatatan. Jaman Rasulullah itu orangnya jujur-jujur.
Pencatatan itu ada setelah banyak orang yang
melanggar, menelantarkan misalnya.Maka dibuatlah aturan
pencatatan sehingga orang punya surat nikah.
|
E
|
:
|
Apa masukan
MUI kepada Pemerintah dalam rangka menertibkan kembali mereka yang ingin
menikah?
|
MA
|
:
|
Ada banyak
usulan pernikahan agar menjadi resmi, memberikan sanksi kepada suami yang
menelantarkan anak dan isteri, meninjau larangan poligami, dan
lain-lain. Namun saya banyak bertanya pada kaum ibu, ternyata
mereka keberatan.
|
E
|
:
|
Tapi banyak
juga ‘kan, Pak, para ulama yang melakukan poligami?
|
MA
|
:
|
Ya memang.
Tapi tidak semua kyai atau ulama. Artinya, benar ada beberapa
kyai(berpoligami), karena kyai punya potensi untuk tidak cukup memiliki
satu isteri seperti juga yang lain. Nah, maka dari itu banyak juga
kalangan yang menentang larangan poligami.
|
(Sumber Artikel: http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=199:perihal-kontroversi-nikah-sirri-&catid=47:materi-konsultasi&Itemid=66
)
===============================
-> Artikel
dari media lainnya:
Tanggapan Menag
Secara Pribadi Mengenai Nikah Siri & Poligami
Mega Putra
Ratya – detikNews
Jumat, 19/02/2010 18:23 WIB
Jakarta –
Sebagai Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali memiliki
pandangan pribadi soal nikah siri dan poligami. Dia setuju dengan nikah siri
dan poligami.
“Tanggapan
sebagai pribadi saya yang namanya kawin siri itu sah menurut agama jika syarat
dan rukun terpenuhi,” ujar Suryadharma di Kantor Kemenag, Jl Lapangan
Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Surya juga
mengaku setuju dan sah-sah saja dengan poligami. “Soal poligami bagi saya
adalah pilihan. Yang mau silakan, yang tidak silakan. Tidak bisa disalahkan,”
imbuh dia.
Surya
mengibaratkan nikah siri dan poligami sama halnya dengan membeli sebuah mobil.
“Yang buat mobil
ingin membuat kenyamanan dari mobil itu ternyata mobilnya digunakan untuk jual
narkoba dan nabrak orang. Siapa yang salah?” paparnya.
Surya
menjelaskan bahwa dalam ilmu fiqih itu tidak mengenal nikah siri. Sedangkan di
masyarakat berkembang bahwa nikah siri itu adalah nikah secara
sembunyi-sembunyi dan tidak dicatat oleh pejabat akta nikah.
“Kalau
disalahgunakan berarti pelakunya yang salah,” pungkasnya.
(mpr/nik) sumber:
detiknews.com
Posting Komentar
Posting Komentar