Syekh Abu Nashr as-Sarraj r.a berkata:
“Adab mereka dalam berzakat, maka sesungguhnya Allah tidak mewajibkan kepada
mereka zakat, karena Allah telah
menjauhkan mereka dari harta dunia yang harus dibayar zakatnya. ”
Diriwayatkan dari Mutharraf bin Abduliah bin asy-Syukhair - rahfmahuliah -yang mengatakan, “Nikmat Allah yang diberikan kepadaku, dengan menjauhkan diriku dari dunia jauh, lebih besar daripada nikmat-Nya yang diberikan kepadaku dengan segaia pemberian-Nya.”
Demikian pula bagi kaum Sufi yang lain, dimana mereka menganggap, bahwa nikmat Allah yang diberikan kepada mereka dengan menjauhkannya dari dunia merupakan nikmat yang lebih besar daripada nikmat-Nya yang diberikan kepada mereka dengan memberinya dunia meskipun itu dalam jumiah yang sangat besar.
Sebagian dari mereka juga mengatakan, sementara ia orang yang memiliki dunia:
“Tak wajib bagiku zakat harta. Masih wajibkah zakat bagi orang yang dermawan”.
Ia dengan bangga mengatakan hal itu “Zakat harta tak wajib bagiku,” Maksudnya, tidak pernah menyisakannya, sehingga tidak terkumpul harta yang mewajibkan zakat.
Saya pernah mendengar dari Ibrahim bin Syaiban al-Qirmisini - rahimahuliah - bahwa ia bertemu asy-Syibli - rahimahuliah. Sementara Ibrahim adalah orang yang melarang orang lain pergi ke asy-Syibli, diam bersamanya dan mendengarkan ucapannya. Kemudian ia berkata kepada asy-Syibli - rahimahuliah - dengan maksud mengujinya,
“Berapa zakat dari lima ekor unta?” Asy-Syibli menjawab, “Kewajiban dari perintahnya adalah seekor domba. Sedangkan bagi kami adalah semuanya, yakni apa yang kami klaim sebagai madzhab kami.”
Ibrahim kemudian bertanya lagi, “Apakah dalam pendapat ini Anda juga punya imam?”
Asy-Syibli menjawab, “Ya! Imam saya adalah Abu Bakar, dimana ia mengeluarkan seluruh hartanya. Saat itu kemudian Nabi bertanya, Apa yang engkau tingggalkan untuk keluargamu?’ Abu Bakar menjawab, ‘Cukup Allah dan Rasul-Nya’.” Ibrahim kemudian bangkit, dan sejak peristiwa itu ia tidak lagi melarang orang lain untuk datang ke asy-Syibli.
Adapun adab kaum Sufi dalam hal zakat ialah mereka tidak makan dari harta zakat, tidak meminta dan tidak pula mengambilnya, meskipun Allah membolehkan mereka mengambil harta zakat. Dan seandainya mereka makan dari harta zakat sebenarnya mereka makan harta yang halal dan baik. Namun dengan tidak melakukannya adalah dengan maksud mendahulukan orang-orang fakir miskin dan tidak berebut dengan orang-orang lemah dan mereka yang lebih membutuhkan.
Disebutkan, bahwa Muhammad bin Manshur sahabat Abu Ya’qub as-Susi jika ia diberi atau dibawakan sesuatu dari harta zakat, sedekah dan harta tebusan (kafarat) sumpah, sementara ia tahu bahwa harta tersebut dari beberapa aspek di atas, maka ia tidak mau mengambilnya dan tidak pula membagikan kepada teman-temannya sesama kaum fakir (Sufi).
Ia berkata, “Sesuatu yang saya tidak rela untuk diriku dan juga sahabat-sahabatku.” Dan jika ia diberi sesuatu yang ia tidak tahu bahwa harta tersebut dari beberapa aspek di atas maka ia mau mengambil dan memakannya.
Adapun sebagian kaum Sufi yang lain tidak melihat ada kelonggaran seperti demikian. Mereka tidak pernah tamak, meminta dan berharap. Jika mereka diberi sesuatu dengan tanpa meminta terlebih dahulu maka akan menjaga diri dari pemberian tersebut.
Saya pernah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami kaum Sufi, bahwa salah seorang di antara mereka menginfakkan hartanya untuk kaum Sufi yang fakir sebanyak seribu dinar setiap tahun. Ia bersumpah, tidak akan menginfakkan untuk mereka senilai satu dirham pun yang diambilkan dari zakatnya. Dan sebagaimana yang saya lihat sendiri.
Diceritakan dari Abu Ali al-Masytuli, bahwa ia menginfakkan hartanya untuk kaum Sufi yang membuat para pedagang Mesir kagum dan mereka berkata, “Harta kita tidak cukup bila dibandingkan dengan harta yang ia infakkan.” Dan disebutkan bahwa ia tidak pernah kena wajib zakat sama sekali.
Saya pernah mendengar sebagian syekh Sufi yang mulia berkata, “Saya telah menjalin hubungan persaudaraan yang sangat erat dengan orang kaya.Ia memiliki tempat tersendiri dalam hatiku dari rasa cinta.
Ia pernah ingat kepadaku ketika mengeluarkan zakat dan membagikan sedekahnya. Akhirnya semua itu dapat menghiiangkan rasa cinta kasih dalam hatiku.”
Saya pernah melihat catatan seorang imam terkenal yang ia tulis untuk salah seorang fakir Sufi. Dalam catatan surat itu tertulis, “Wahai saudaraku, saya telah mengirimkan untukmu sesuatu yang bukan dari zakat dan sedekah. Sementara itu tidak seorang pun selain Allah bisa memberi anugerah. Saya mengharap kepada Anda untuk bisa menyenangkan hatiku jika Anda mau menerimanya.”
Adapun harta sedekah yang diberikan kepada mereka dengan tanpa diminta dan juga tidak berharap (tamak), tidak pula karena mencari kemuliaan (harga diri), dimana sedekah tersebut dari orang-orang yang tidak mengerti perilaku kaum Sufi, tidak mengerti kondisi mereka, tidak pernah bermuamalah dengan mereka dan tidak tahu asal-usulnya, maka tidak seyogyanya sedekah tersebut ditolak.
Sebab ada riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw pernah berkata kepada Umar bin Khaththab r.a.,
“Jika Allah memberimu sesuatu dari harta dengan tanpa meminta terlebih dahulu dan tidak untuk mencari kemuliaan, maka ambilah dan janganlah engkau menolaknya. Sebab jika engkau menolaknya berarti engkau mengembalikan kepada Allah Azza wa Jalia. “ (H.r. Malik dan Bukhari-Muslim dari Umar).
Jika ia tidak menolaknya dan kemudian mengambilnya, maka ia boleh memilih dua alternatif Jika ia memakannya maka ia makan dari harta yang halal dan baik, dan jika ia memberikan kepada orang lain yang ia anggap lebih berhak menerimanya maka ini adalah tindakan yang baik dan indah.
Saya mendengar Abu Bakar Muhammad bin Dawud ad-Dinawari ad-Duqqi - rahimahuliah - berkata, ‘Abu Bakar al-Farghani termasuk salah seorang yang namanya tercantum dalam daftar orang-orang miskin yang mendapatkan ransum di bulan Ramadhan. Setiap malam ia mengambilnya lalu ia berikan kepada seorang perempuan tua yang tinggal di sebelah rumahnya, dimana perempuan tua ini tidak tercantum dalam daftar orang-orang yang berhak mendapatkan ransum yang dibagikan di bulan Ramadhan.”
Sebagian kaum Sufi berkata, “Barangsiapa mengambil dari Allah Swt. maka ia mengambil dengan kemuliaan. Dan barangsiapa mengambil bukan karena Allah, maka ia mengambil dengan hina. Barangsiapa membiarkan (tidak mengambil) karena Allah maka ia membiarkan dengan hormat, dan sebaliknya barangsiapa membiarkan bukan karena Allah Swt. maka ia membiarkan dengan hina. Maka barangsiapa mendasarkan segala urusannya dalam mengambil dan memberi bukan pada landasan ini maka ia dalam kondisi yang sangat berbahaya. Sesungguhnya Allah Swt. Maha Mengetahui orang yang salah dan yang benar. Sementara tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi Allah Swt.”
Salah satu bukti kebenaran orang yang mengambil karena Allah, memberi karena Allah dan membiarkan (tidak mengambil) juga karena Allah ialah bahwa menurut pandangannya antara diberi atau tidak diberi, kondisi krisis dan penuh nikmat adalah sama dan tak berbeda.
Ada tingkatan lain yang lebih memilih harta zakat dan sedekah daripada hadiah, hibah, pemberian karena orang lain mengutamakannya atau karena bantuan untuk meringankan beban. Mereka berkata, “Allah Swt. telah memberikan hak kepada orang-orang fakir dalam harta orang-orang kaya. Sehingga apabiia kami mengambil dari mereka itu berarti mengambil hak yang Allah berikan kepada kami. Maka tak ada arti untuk tidak mengambilnya.”
Mereka juga mengatakan, “Kami tidak akan mengambil pilihan selain apa yang telah Allah dan Rasul-Nya pilihkan untuk kami.”
Mereka juga berkata, “Tidak mau mengambil zakat dan sedekah adalah saiah satu bentuk kesombongan diri dan takut fakir.”
Searti dengan makna di atas adalah sebuah kisah dari Abu Muhammad al-Murta’isy, di mana ia sedang berada di tengah-tengah perkumpuian sahabat-sahabatnya yang kaya dan para pedagang ia melihat seseorang membawa roti yang disedekahkan kepada orang-orang miskin dan para pengemis yang berebutan.
Kemudian al-Murta’isy berdiri meninggalkan teman-temannya menuju tempat pembagian roti itu dan mengambil sepotong roti. Kemudian ia kembali lagi dan duduk di tengah-tengah mereka. Ia ditanya tentang tindakannya tersebut. Ialu ia menjawab, “Saya khawatir jika saya tidak berdiri dan tidak mengambil bagian dari roti itu, namaku akan dihapus dari daftar orang-orang fakir.”
Rasulullah Saw bersabda:
“Sedekah itu tidak halal bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang kuat dan sehat.”
(H.r. Tirmidzi dari Jabr bin Ji’arah).
Sehingga faktor ketidaksukaan kaum Sufi untuk mengambil zakat dan sedekah adalah karena faktor tersebut. Sebab Nabi Saw bersabda:
“Sesungguhnya kaya itu bukanlah karena banyaknya harta, akan tetapi kaya itu adalah kaya jiwa atau hati.”
(H.r. Bukhari-Muslim, Malik, Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Kaum Sufi, meskipun miskin harta benda, namun mereka lebih kaya daripada orang-orang kaya. Sebab mereka merasa kaya bersama Allah Azza wa Jalla.
Ada suatu kisah yang searti dengan apa yang kami sebutkan di atas. Bahwa Ali bin Sahl al-Ashfahani berkata, “Haram bagi seseorang yang memberikan sesuatu kepada sahabat-sahabat kami atas dasar karena mereka orang-orang fakir. Sebab mereka adalah makhluk Allah Swt. yang paling kaya. Yakni mereka merasa cukup dan kaya bersama Allah Swt.”
Mereka juga mengatakan, “Bahwa sabda Nabi, ‘Sedekah tidak halal bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang kuat dan sehat.’ adalah dimungkinkan bahwa sedekah itu sendiri sengaja disediakan untuk orang-orang jompo, orang-orang sakit dan orang-orang cacat. Sebab firman Allah, ‘Sesungguhnya zakat (sedekah) itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin ...’ (Q.s. at-Taubah:60), tidak mencantumkam syarat lain kecuali kefakiran. Sementara orang fakir pada dasarnya adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, namun ia masih memiliki akhlak mulia, kondisi spiritual terpuji dan keutamaan nurani yang sejati.”
Disebutkan, bahwa kata fakir berasal dari kata (fiqar azh-zhahr). Sedangkan,Fiqar itu adalah tulang punggung yang menjadi penyanggah utama punggung. Maka ketika tulang ini patah dan tidak mampu lagi mandiri serta membutuhkan bantuan yang bisa menyanggah dan menegakkannya, maka pada saat itu ia disebut fakir, karena lemah dan butuh bantuan yang menyanggahnya. Dan hanya Allah Yang Mahatahu.
Sementara orang yang tidak suka mengambil harta zakat dengan alasan bahwa itu adalah kotoran manusia, hanyalah karena ada pendapat yang mengatakan bahwa zakat (sedekah) bisa membersihkan kotoran dosa orang-orang yang bersedekah. Andaikan dengan mengambil harta zakat dan sedekah itu bisa mengurangi atau menurunkan derajat orang-orang fakir, karena itu merupakan kotoran dosa orang-orang yang bersedekah tentu hal ini juga bakal terjadi pada para pengumpul zakat (amil), para mu’alaf (orangyang baru masuk islam), orang yang berperang demi membela agama Allah
(fi sabilillah) dan musafir (ibnu sabil).
Sedangkan orang yang sewaktu di dunia ini tidak memiliki sedikit pun harta yang bisa ia gunakan untuk bersedekah, sehingga ia tidak bisa mendapatkan keutamaan bersedekah, maka Allah memberikan cara lain dalam bersedekah, yaitu bersedekah dengan ucapan dan perbuatannya, dimana pahalanya tidak kalah besar dengan sedekah harta. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw yang bersabda:
“Bersikap ramah kepada orang lain adalah sedekah.” Anda membantu saudara Anda juga sedekah.
“Dan termasuk sedekah adalah jika Anda bertemu saudara Anda dengan wajah berseri-seri. Dan Anda tuangkan isi wadah Anda ke wadah saudara Anda juga sedekah. “’
Dikisahkan dari Bisyr bin al-Harits al-Hafi yang mengatakan, ”Wahai para ahli Hadist, tunaikanlah zakat Hadist.” Kemudian ia ditanya, ‘Apa zakat Hadist itu?” ia menjawab, ‘Amalkan lima Hadist dari setiap dua ratus Hadist.” Yakni dari setiap dua ratus Hadist yang Anda tulis dan anda hafal.
Orang yang wajib membayar zakat membutuhkan empat hal, sehingga ia bisa disebut orang yang menunaikan zakat:
Pertama, hendaknya memperoleh hartanya dengan cara yang halal.
Kedua, mengumpulkannya tidak untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri terhadap orang-orang yang berada di bawahnya.
Ketiga, memulai dengan perilaku baik dan dermawan kepada keluarga dan kerabat dekatnya.
Keempat, menjauhkan diri dari mengungkit-ungkit dan menyakiti hati orang yang diberi zakat. Sementara itu, zakat adalah hak orang-orang fakir, dimana Allah telah menetapkannya pada harta orang-orang kaya. Maka orang yang membayar zakat kepada mereka, berarti ia telah mengembalikan harta mereka kepada mereka yang punya hak. Dengan demikian ia telah menghimpun ridha Allah Azza wa Jalla, menyelamatkan dirinya dari pertanyaan di hari Perhitungan amal (Hisab) dan selamat dari siksa yang sangat pedih.
menjauhkan mereka dari harta dunia yang harus dibayar zakatnya. ”
Diriwayatkan dari Mutharraf bin Abduliah bin asy-Syukhair - rahfmahuliah -yang mengatakan, “Nikmat Allah yang diberikan kepadaku, dengan menjauhkan diriku dari dunia jauh, lebih besar daripada nikmat-Nya yang diberikan kepadaku dengan segaia pemberian-Nya.”
Demikian pula bagi kaum Sufi yang lain, dimana mereka menganggap, bahwa nikmat Allah yang diberikan kepada mereka dengan menjauhkannya dari dunia merupakan nikmat yang lebih besar daripada nikmat-Nya yang diberikan kepada mereka dengan memberinya dunia meskipun itu dalam jumiah yang sangat besar.
Sebagian dari mereka juga mengatakan, sementara ia orang yang memiliki dunia:
“Tak wajib bagiku zakat harta. Masih wajibkah zakat bagi orang yang dermawan”.
Ia dengan bangga mengatakan hal itu “Zakat harta tak wajib bagiku,” Maksudnya, tidak pernah menyisakannya, sehingga tidak terkumpul harta yang mewajibkan zakat.
Saya pernah mendengar dari Ibrahim bin Syaiban al-Qirmisini - rahimahuliah - bahwa ia bertemu asy-Syibli - rahimahuliah. Sementara Ibrahim adalah orang yang melarang orang lain pergi ke asy-Syibli, diam bersamanya dan mendengarkan ucapannya. Kemudian ia berkata kepada asy-Syibli - rahimahuliah - dengan maksud mengujinya,
“Berapa zakat dari lima ekor unta?” Asy-Syibli menjawab, “Kewajiban dari perintahnya adalah seekor domba. Sedangkan bagi kami adalah semuanya, yakni apa yang kami klaim sebagai madzhab kami.”
Ibrahim kemudian bertanya lagi, “Apakah dalam pendapat ini Anda juga punya imam?”
Asy-Syibli menjawab, “Ya! Imam saya adalah Abu Bakar, dimana ia mengeluarkan seluruh hartanya. Saat itu kemudian Nabi bertanya, Apa yang engkau tingggalkan untuk keluargamu?’ Abu Bakar menjawab, ‘Cukup Allah dan Rasul-Nya’.” Ibrahim kemudian bangkit, dan sejak peristiwa itu ia tidak lagi melarang orang lain untuk datang ke asy-Syibli.
Adapun adab kaum Sufi dalam hal zakat ialah mereka tidak makan dari harta zakat, tidak meminta dan tidak pula mengambilnya, meskipun Allah membolehkan mereka mengambil harta zakat. Dan seandainya mereka makan dari harta zakat sebenarnya mereka makan harta yang halal dan baik. Namun dengan tidak melakukannya adalah dengan maksud mendahulukan orang-orang fakir miskin dan tidak berebut dengan orang-orang lemah dan mereka yang lebih membutuhkan.
Disebutkan, bahwa Muhammad bin Manshur sahabat Abu Ya’qub as-Susi jika ia diberi atau dibawakan sesuatu dari harta zakat, sedekah dan harta tebusan (kafarat) sumpah, sementara ia tahu bahwa harta tersebut dari beberapa aspek di atas, maka ia tidak mau mengambilnya dan tidak pula membagikan kepada teman-temannya sesama kaum fakir (Sufi).
Ia berkata, “Sesuatu yang saya tidak rela untuk diriku dan juga sahabat-sahabatku.” Dan jika ia diberi sesuatu yang ia tidak tahu bahwa harta tersebut dari beberapa aspek di atas maka ia mau mengambil dan memakannya.
Adapun sebagian kaum Sufi yang lain tidak melihat ada kelonggaran seperti demikian. Mereka tidak pernah tamak, meminta dan berharap. Jika mereka diberi sesuatu dengan tanpa meminta terlebih dahulu maka akan menjaga diri dari pemberian tersebut.
Saya pernah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami kaum Sufi, bahwa salah seorang di antara mereka menginfakkan hartanya untuk kaum Sufi yang fakir sebanyak seribu dinar setiap tahun. Ia bersumpah, tidak akan menginfakkan untuk mereka senilai satu dirham pun yang diambilkan dari zakatnya. Dan sebagaimana yang saya lihat sendiri.
Diceritakan dari Abu Ali al-Masytuli, bahwa ia menginfakkan hartanya untuk kaum Sufi yang membuat para pedagang Mesir kagum dan mereka berkata, “Harta kita tidak cukup bila dibandingkan dengan harta yang ia infakkan.” Dan disebutkan bahwa ia tidak pernah kena wajib zakat sama sekali.
Saya pernah mendengar sebagian syekh Sufi yang mulia berkata, “Saya telah menjalin hubungan persaudaraan yang sangat erat dengan orang kaya.Ia memiliki tempat tersendiri dalam hatiku dari rasa cinta.
Ia pernah ingat kepadaku ketika mengeluarkan zakat dan membagikan sedekahnya. Akhirnya semua itu dapat menghiiangkan rasa cinta kasih dalam hatiku.”
Saya pernah melihat catatan seorang imam terkenal yang ia tulis untuk salah seorang fakir Sufi. Dalam catatan surat itu tertulis, “Wahai saudaraku, saya telah mengirimkan untukmu sesuatu yang bukan dari zakat dan sedekah. Sementara itu tidak seorang pun selain Allah bisa memberi anugerah. Saya mengharap kepada Anda untuk bisa menyenangkan hatiku jika Anda mau menerimanya.”
Adapun harta sedekah yang diberikan kepada mereka dengan tanpa diminta dan juga tidak berharap (tamak), tidak pula karena mencari kemuliaan (harga diri), dimana sedekah tersebut dari orang-orang yang tidak mengerti perilaku kaum Sufi, tidak mengerti kondisi mereka, tidak pernah bermuamalah dengan mereka dan tidak tahu asal-usulnya, maka tidak seyogyanya sedekah tersebut ditolak.
Sebab ada riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw pernah berkata kepada Umar bin Khaththab r.a.,
“Jika Allah memberimu sesuatu dari harta dengan tanpa meminta terlebih dahulu dan tidak untuk mencari kemuliaan, maka ambilah dan janganlah engkau menolaknya. Sebab jika engkau menolaknya berarti engkau mengembalikan kepada Allah Azza wa Jalia. “ (H.r. Malik dan Bukhari-Muslim dari Umar).
Jika ia tidak menolaknya dan kemudian mengambilnya, maka ia boleh memilih dua alternatif Jika ia memakannya maka ia makan dari harta yang halal dan baik, dan jika ia memberikan kepada orang lain yang ia anggap lebih berhak menerimanya maka ini adalah tindakan yang baik dan indah.
Saya mendengar Abu Bakar Muhammad bin Dawud ad-Dinawari ad-Duqqi - rahimahuliah - berkata, ‘Abu Bakar al-Farghani termasuk salah seorang yang namanya tercantum dalam daftar orang-orang miskin yang mendapatkan ransum di bulan Ramadhan. Setiap malam ia mengambilnya lalu ia berikan kepada seorang perempuan tua yang tinggal di sebelah rumahnya, dimana perempuan tua ini tidak tercantum dalam daftar orang-orang yang berhak mendapatkan ransum yang dibagikan di bulan Ramadhan.”
Sebagian kaum Sufi berkata, “Barangsiapa mengambil dari Allah Swt. maka ia mengambil dengan kemuliaan. Dan barangsiapa mengambil bukan karena Allah, maka ia mengambil dengan hina. Barangsiapa membiarkan (tidak mengambil) karena Allah maka ia membiarkan dengan hormat, dan sebaliknya barangsiapa membiarkan bukan karena Allah Swt. maka ia membiarkan dengan hina. Maka barangsiapa mendasarkan segala urusannya dalam mengambil dan memberi bukan pada landasan ini maka ia dalam kondisi yang sangat berbahaya. Sesungguhnya Allah Swt. Maha Mengetahui orang yang salah dan yang benar. Sementara tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi Allah Swt.”
Salah satu bukti kebenaran orang yang mengambil karena Allah, memberi karena Allah dan membiarkan (tidak mengambil) juga karena Allah ialah bahwa menurut pandangannya antara diberi atau tidak diberi, kondisi krisis dan penuh nikmat adalah sama dan tak berbeda.
Ada tingkatan lain yang lebih memilih harta zakat dan sedekah daripada hadiah, hibah, pemberian karena orang lain mengutamakannya atau karena bantuan untuk meringankan beban. Mereka berkata, “Allah Swt. telah memberikan hak kepada orang-orang fakir dalam harta orang-orang kaya. Sehingga apabiia kami mengambil dari mereka itu berarti mengambil hak yang Allah berikan kepada kami. Maka tak ada arti untuk tidak mengambilnya.”
Mereka juga mengatakan, “Kami tidak akan mengambil pilihan selain apa yang telah Allah dan Rasul-Nya pilihkan untuk kami.”
Mereka juga berkata, “Tidak mau mengambil zakat dan sedekah adalah saiah satu bentuk kesombongan diri dan takut fakir.”
Searti dengan makna di atas adalah sebuah kisah dari Abu Muhammad al-Murta’isy, di mana ia sedang berada di tengah-tengah perkumpuian sahabat-sahabatnya yang kaya dan para pedagang ia melihat seseorang membawa roti yang disedekahkan kepada orang-orang miskin dan para pengemis yang berebutan.
Kemudian al-Murta’isy berdiri meninggalkan teman-temannya menuju tempat pembagian roti itu dan mengambil sepotong roti. Kemudian ia kembali lagi dan duduk di tengah-tengah mereka. Ia ditanya tentang tindakannya tersebut. Ialu ia menjawab, “Saya khawatir jika saya tidak berdiri dan tidak mengambil bagian dari roti itu, namaku akan dihapus dari daftar orang-orang fakir.”
Rasulullah Saw bersabda:
“Sedekah itu tidak halal bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang kuat dan sehat.”
(H.r. Tirmidzi dari Jabr bin Ji’arah).
Sehingga faktor ketidaksukaan kaum Sufi untuk mengambil zakat dan sedekah adalah karena faktor tersebut. Sebab Nabi Saw bersabda:
“Sesungguhnya kaya itu bukanlah karena banyaknya harta, akan tetapi kaya itu adalah kaya jiwa atau hati.”
(H.r. Bukhari-Muslim, Malik, Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Kaum Sufi, meskipun miskin harta benda, namun mereka lebih kaya daripada orang-orang kaya. Sebab mereka merasa kaya bersama Allah Azza wa Jalla.
Ada suatu kisah yang searti dengan apa yang kami sebutkan di atas. Bahwa Ali bin Sahl al-Ashfahani berkata, “Haram bagi seseorang yang memberikan sesuatu kepada sahabat-sahabat kami atas dasar karena mereka orang-orang fakir. Sebab mereka adalah makhluk Allah Swt. yang paling kaya. Yakni mereka merasa cukup dan kaya bersama Allah Swt.”
Mereka juga mengatakan, “Bahwa sabda Nabi, ‘Sedekah tidak halal bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang kuat dan sehat.’ adalah dimungkinkan bahwa sedekah itu sendiri sengaja disediakan untuk orang-orang jompo, orang-orang sakit dan orang-orang cacat. Sebab firman Allah, ‘Sesungguhnya zakat (sedekah) itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin ...’ (Q.s. at-Taubah:60), tidak mencantumkam syarat lain kecuali kefakiran. Sementara orang fakir pada dasarnya adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, namun ia masih memiliki akhlak mulia, kondisi spiritual terpuji dan keutamaan nurani yang sejati.”
Disebutkan, bahwa kata fakir berasal dari kata (fiqar azh-zhahr). Sedangkan,Fiqar itu adalah tulang punggung yang menjadi penyanggah utama punggung. Maka ketika tulang ini patah dan tidak mampu lagi mandiri serta membutuhkan bantuan yang bisa menyanggah dan menegakkannya, maka pada saat itu ia disebut fakir, karena lemah dan butuh bantuan yang menyanggahnya. Dan hanya Allah Yang Mahatahu.
Sementara orang yang tidak suka mengambil harta zakat dengan alasan bahwa itu adalah kotoran manusia, hanyalah karena ada pendapat yang mengatakan bahwa zakat (sedekah) bisa membersihkan kotoran dosa orang-orang yang bersedekah. Andaikan dengan mengambil harta zakat dan sedekah itu bisa mengurangi atau menurunkan derajat orang-orang fakir, karena itu merupakan kotoran dosa orang-orang yang bersedekah tentu hal ini juga bakal terjadi pada para pengumpul zakat (amil), para mu’alaf (orangyang baru masuk islam), orang yang berperang demi membela agama Allah
(fi sabilillah) dan musafir (ibnu sabil).
Sedangkan orang yang sewaktu di dunia ini tidak memiliki sedikit pun harta yang bisa ia gunakan untuk bersedekah, sehingga ia tidak bisa mendapatkan keutamaan bersedekah, maka Allah memberikan cara lain dalam bersedekah, yaitu bersedekah dengan ucapan dan perbuatannya, dimana pahalanya tidak kalah besar dengan sedekah harta. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw yang bersabda:
“Bersikap ramah kepada orang lain adalah sedekah.” Anda membantu saudara Anda juga sedekah.
“Dan termasuk sedekah adalah jika Anda bertemu saudara Anda dengan wajah berseri-seri. Dan Anda tuangkan isi wadah Anda ke wadah saudara Anda juga sedekah. “’
Dikisahkan dari Bisyr bin al-Harits al-Hafi yang mengatakan, ”Wahai para ahli Hadist, tunaikanlah zakat Hadist.” Kemudian ia ditanya, ‘Apa zakat Hadist itu?” ia menjawab, ‘Amalkan lima Hadist dari setiap dua ratus Hadist.” Yakni dari setiap dua ratus Hadist yang Anda tulis dan anda hafal.
Orang yang wajib membayar zakat membutuhkan empat hal, sehingga ia bisa disebut orang yang menunaikan zakat:
Pertama, hendaknya memperoleh hartanya dengan cara yang halal.
Kedua, mengumpulkannya tidak untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri terhadap orang-orang yang berada di bawahnya.
Ketiga, memulai dengan perilaku baik dan dermawan kepada keluarga dan kerabat dekatnya.
Keempat, menjauhkan diri dari mengungkit-ungkit dan menyakiti hati orang yang diberi zakat. Sementara itu, zakat adalah hak orang-orang fakir, dimana Allah telah menetapkannya pada harta orang-orang kaya. Maka orang yang membayar zakat kepada mereka, berarti ia telah mengembalikan harta mereka kepada mereka yang punya hak. Dengan demikian ia telah menghimpun ridha Allah Azza wa Jalla, menyelamatkan dirinya dari pertanyaan di hari Perhitungan amal (Hisab) dan selamat dari siksa yang sangat pedih.
(Sumber referensi: Sufinews.com)
Posting Komentar
Posting Komentar