Fiqih merupakan
salah satu bentuk pengetahuan dalam Islam yang amat luas cakupannya. Fiqih
dapat dibilang sebagai ilmu yang komprehensif , yang mengatur segala pranata
kehidupan kehidupan seorang muslim lengkap dengan hukumnya. Baik berhubungan
dengan sesama manusia (hablum minan nas) maupun berhubungan
dengan Tuhannya (hablum minallah). Sebagaimana terlihat dalam tiga unsurnya
yaitu ubudiyyah, muamalah dan munakahat.
Namun demikian, seringkali fiqih hanya difahami sebagai ‘kurungan’
hukum dan ubudiyah yang hanya membahas tentang syah dan tidaknya shalat,
zakat, puasa dan haji. Padahal di dalam fiqih juga terdapat moral yang memiliki
nilai tidak kalah pentingnya dari hukum itu sendiri.
Hal in tercermin dalam salah satu pengkategorian kelompok terhormat
dan yang tidak terhormat yang dilakukan oleh Syaikh Salim bin Samir Hadramy
dalam kitabnya Safinatun Najah, sehubungan dengan masalah tayammum sebagai
pengganti wudhu.
Dalam bab tersebut disebutkan bahwa ada tiga sebab yang
memperbolehkan seseorang bertayammum pertama tidak ada air, kedua karena
sakit, ketiga air lebih dibutuhkan untuk minum binatang yang
terhormat (artinya air yang ada lebih baik dipergunakan sebagai minuman
binatang yang terhormat dari pada digunakan untuk wudhu, dan sebagai wudhunya
adalah tayammum). Demikian teks aslinya berbunyi:
أسباب التيمم ثلاثة
فقد الماء والمرض والاحتياج اليه لعطس حيوان محترم
Jika dibaca dengan cermat maka teks tersebut akan melahirkan
sebuah pertanyaan kongkrit, siapakah kelompok ‘hewan’ terhormat itu dan
siapakah yang tidak terhormat? Karena luasnya kelompok yang terhormat, maka
Syaikh Salim bin Samir hanya menerangkan kelompok yang tidak terhormat
yaitu; pertama orang yang meninggalkan sholat, kedua orang
yang melakukan zina dan ia sudah menikah (zina muhshan), ketiga orang
murtad (yang keluar dari islam), keempat kafir harbi (kafir yang
terlibat perang dengan muslim), kelima anjing yang galak,
dan keenam adalah babi.
وغير المحترم ستة
تارك الصلاة والزانى المحصن والمرتد والكافر الحربى والكلب العقور والحنزير
Dengan demikian satu bab mengenai tayammum ini tidaklah berisi
semata pembahasan bersuci thoharoh, tetapi termasuk juga masalah moral, yang
tercermin dalam kategprisasi Syaikh Salim tentang mereka yang tidak berhak
diberi penghormatan.
Wallahu a’lam bis showab.
(Dokumen Pemuda TQN Suryalaya News, sumber: nu.or.id)
Posting Komentar
Posting Komentar