Menu

TQN PP.Suryalaya

 


Seorang imam hendaknya meringankan salat. Anas bin Malik r.a. berkata, "Aku tidak melakukan salat di belakang seorang pun yang lebih ringan dan lebih sem­purna salatnya dari pada salat Rasulullah Saw."
Seorang imam hendaknya tidak bertakbir sebelum muazin membacakan iqamah dan sebelum shaf salat lu­rus sempurna. Ia harus meninggikan suara ketika ber­takbir, sementara makmum tidak meninggikan suara kecuali sebatas yang bisa ia dengar sendiri. Imam harus berniat menjadi imam guna memperoleh keutamaan. Ji­ka sang imam tak berniat, salat para jamaah tetap sah apabila mereka telah berniat mengikutinya. Mereka ju­ga memperoleh pahala bermakmum. Imam tidak boleh menyaringkan bacaan iftitah dan ta'awudz sebagaimana dalam salat sendirian. Tapi ia menyaringkan bacaan al­-Fatihah dan surat sesudahnya dalam salat-salat subuh, serta dalam dua rakaat pertama magrib dan isya. Dalam salatjahar (yang dibaca secara keras), makmum menya­ringkan ucapan amin dengan bersama-sama imam, bu­kan sesudah imam. Lalu, imam diam sejenak setelah membaca surat al-Fatihah. Di saat itulah makmum membaca surat al-Fatihah agar sesudahnya ia bisa men­dengarkan bacaan imam. Pada salat jahar, makmum ti­dak membaca surat kecuali jika ia tidak mendengar su­ara imam. Hendaknya seorang imam tidak membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari tiga kali dan juga tidak memberikan tambahan dalam tasyahud awal setelah membaca salawat kepada Nabi. Pada dua rakaat terakhir, imam cukup membaca surat al-Fatihah, tidak usah menambah-nambahnya lagi. Juga ketika tasyahud akhir imam cukup membaca tasyahud dan salawat ke­pada Rasulullah Saw. Ketika bersalam, imam hendaknya berniat memberikan salam kepada semua jamaah se­dangkan jamaah atau makmum dengan salamnya berniat menjawab salam imam. Setelah itu imam berdiam se­bentar dan menghadap kepada para jamaah. Jika yang ada di belakangnya adalah para wanita, maka ia tidak usah menoleh sampai mereka bubar. Hendaknya mak­mum tidak berdiri sampai imam berdiri, lalu imam per­gi entah ke arah kanan atau tapi lebih baik ke arah kanan. 
Imam tidak boleh berdoa untuk dirinya sendiri da­lam membaca qunut subuh tapi hendaknya ia meng­ucapkan Allahumma ihdina (Ya Allah, tunjukkan kami) dengan suara nyaring, sedangkan para makmum mengamininya tanpa mengangkat tangan mereka ka­rena hal itu tak terdapat dalam riwayat. Selebihnya makmum membaca sendiri sisa dari doa qunut tersebut, yakni dimulai dari Innaka la yaqdhi wa lyuqdha 'alaika. Makmum tidak boleh berdiri sendirian secara terpisah, Ia harus masuk ke dalam barisan atau menarik orang lain untuk membuat barisan dengannya. Makmum tak boleh berdiri di depan iman, mendahului, atau bergerak secara bersamaan dengan gerakan imam. Tapi, Ia harus melakukannya sesudah imam. Ia tak boleh ru­kuk kecuali setelah imam sempurna dalam posisi rukuk. Begitu pun, ia tak boleh sujud selama dahi imam belum sampai di tanah.

Sumber: sites.google.com/site/pustakapejaten/ajaran-dasar/

Posting Komentar

 
Top