Menu

TQN PP.Suryalaya

 


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan. Alhasil, kini masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan meskipun sudah telah 1 tahun.

"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya. 

Selain itu, MK juga memutuskan kata 'persetujuan' dalam pasal 32 ayat 1 UU No 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi laporan pelayanan kelahiran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

"Akta kelahiran adalah yang sangat penting. Dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara," demikian pendapat MK.


sumber: news.detik.com/read/2013/04/30/183542/2234467/10/mk-putuskan-akta-kelahiran-telat-1-tahun-tidak-perlu-urus-ke-pengadilan?991101mainnews

Posting Komentar

 
Top