Harus dipahami
bahwa al-Ghazali menyertakan semua bahan yang berguna untuk mencapai
sasaran pendidikannya. Ia memilih hadis berdasarkan pertimbangan isinya
daripada rangkaian periwayatannya. Bagian terbesar kitab
Ihyâ’ memuat kutipan dari Alquran, hadis, dan perkataan para ulama,
sedangkan
pandangan al-Ghazali sendiri tidak lebih dari 35% dari keseluruhan isinya.
Terakhir, dari keseluruhan hadis yang dikutip oleh al-Ghazali, sebagian
besarnya merupakan hadis yang sanadnya kuat.
Sebagai
kesimpulan, sebagaimana dikatakan al-Safadi, kitab Ihyâ’ termasuk jenis karya
targhîb, atau etika, yang menyampaikan prinsip-prisip tasawuf. Autentisitas
dalil-dalil yang dikutip dalam karya sejenis, menurut kebanyakan ulama, tidak
mesti terlalu ketat seperti dalam kitab mengenai akidah dan fikih. Penerapan
kriteria yang sama untuk karya-karya tentang tasawuf sama saja dengan membandingkan
apel dengan jeruk. Karena itu, sebagaimana juga ditunjukkan secara
tepat oleh al-Safadi, kritik terhadap Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn yang menekankan
pada hadis-hadis daif yang dikutip di dalamnya adalah tidak tepat.
Tidak tepat pula
kritik serupa terhadap karya-karya targhîb semacam ini, seperti
kritik al-Dzahabi terhadap kitab Qût al-Qulûb karya Abu Thaliq al-Makki.
Ia menekankan kritiknya hanya pada sisi autentisitas dalil yang
dikutipnya seraya mengabaikan dukungan yang begitu besar terhadap tasawuf dan
karya-karya tentangnya. Iangatlah selalu nasihat al-Dzahabi:
Jangan
terburu-buru menghakimi, tetapi berprasangka baiklah kepada kaum sufi” atau
nasihat Imam al-Ghazali: “Berpikir baiklah (tentang kaum sufi) dan jangan
menyimpan keraguan dalam hatimu”; atau nasihat Ibn Hajar al-Haitsami: “Buruk
sangka terhadap mereka (kaum sufi) merupakan tanda kematian hati.” Langkah
terbaik adalah mengambil manfaat yang terdapat dalam setiap karya para sufi
dengan hati yang bersih, seraya tetap menghormati para tokoh sufi. Sesungguhnya
mereka merupakan kelompok kecil di tengah masyarakat; dan dari sisi
pengetahuan, mereka adalah menara yang tinggi menjulang di atas kebanyakan
orang. Jangan mencari-cari perbedaan pandangan di antara para ulama, dan
hormatilah mereka yang berbicara tentang Allah.
Keabsahan Hadis
Daif
Selain
pendapat-pendapat di atas, ada beberapa pendapat lain yang mendukung penggunaan
hadis daif yang disampaikan oleh para ahli hadis. Semua pernyataan itu berujung
pada satu simpul, sebagaimana dikatakan al-Sakhawi: “Jumhur ulama berpandangan
bahwa hadis daif dapat digunakan sebagai dasar pegangan untuk melakukan
kebaikan dan memperbaiki akhlak,
tetapi tidak
untuk menetapkan hukum.” Ibn Hajar, misalnya, menulis dalam Hâdî al-Sari:
Malik dan
Bukhari punya pemahaman yang berbeda mengenai keabsahan hadis. Malik
beranggapan bahwa terputusnya sanad tidak merusak suatu hadis. Karena alasan
inilah ia mengutip beberapa hadis mursal dan munqati yang terputus sanadnya; ia
juga mengutip sejumlah riwayat yang tak bersanad (balaghât) dalam materi utama
dari kitabnya (al-Muwaththa’), sedangkan Bukhari menganggap bahwa terputusnya
sanad merusak hadis. Karena itu, ia tidak suka mengutip hadis-hadis semacam ini
kecuali sebagai tambahan di luar materi utama kitabnya (al-Jâmi‘ al-Shahîh),
seperti dalam komentar (ta‘lîq) dan judul bab.
Al-Hakim (w. 405
H.) meriwayatkan dalam kitabnya yang menjadi salah satu pedoman ilmu hadis,
Madkhal, bahwa: "Aku mendengar dari Abu Zakariya al-Anbari dari Muhammad
Ibn Ishaq ibn Ibrahim al-Hanzhali dari ayahnya bahwa Abdurrahman ibn Mahdi
berkata, “Dalam hadis-hadis tentang pahala, hukuman, dan perbuatan terpuji,
kami bersikap cukup longgar menyikapi sanad dalam periwayatan kami. Dan
kami cukup terbuka menyikapi para perawinya (yaitu berkenaan dengan identitas
dan keterpercayaannya). Namun, jika kami meriwayatkan hadis yang berkaitan
dengan urusan halal dan haram, kami meneliti sanadnya dengan sangat ketat , dan
kami mempertimbangkan setiap perawinya dengan sangat saksama.”
Aku mendengar
dari Abu Zakariya Yahya ibn Muhammad al-Anbari dari Abu al-Abbas Ahmad ibn
Muhammad al-Sijzi dari al-Naufal bahwa Ahmad ibn Hanbal mengatakan, Apabila
kami meriwayatkan dari Rasulullah saw yang berkaitan dengan urusan
halal dan haram, urusan muamalah dan ketetapan hukum, kami bersikap sangat
ketat; tetapi apabila kami meriwayatkan dari Nabi saw. menyangkut tindakan dan
perilaku mulia dan tidak menetapkan atau membatalkan suatu
keputusan hukum, kami bersikap akomodatif dalam urusan sanadnya.”
Berikut ini
kutipan lengkap dari kitab al-Qawl al-Bâdî karya al-Sakhawi: Syekh al-Islam abu
Zakariya al-Nawawi mengatakan dalam kitab Adzkâr bahwa para ahli hadis,
ahli fikih, dan kalangan ulama lainnya memperbolehkan dan (bahkan) menganggap
baik penggunaan hadis daif sebagai dasar untuk amal-amal agama yang berkaitan
dengan perbuatan baik dan keutamaan (fadhâ’il), serta untuk mendorong kebaikan
dan mencegah keburukan (al-targhîb wa al-tarhîb) selama hadis itu tidak
dipalsukan.
Sementara jika
berkaitan dengan ketetapan hukum (ahkâm), seperti apa yang diperbolehkan dan
apa yang dilarang, atau syarat-rukun perdagangan, pernikahan, perceraian, dan
lain-lain setiap orang hendaklah mendasarkannya pada hadis sahih atau hasan,
kecuali sebagai tindak pencegahan dalam beberapa hal yang berkaitan dengan
salah satu yang di atas, misalnya penggunaan hadis daif berkenaan dengan suatu
tindakan yang tercela (karâhât) dalam urusan jual-beli atau pernikahan. Dalam
kasus semacam itu, dianjurkan (mustahabb) untuk menghindari tindakan tercela
itu.
Ibn Arabi
al-Maliki tidak menyetujui pendapat itu dan mengatakan, “Secara mutlak tidak
ada satu pun perbuatan yang boleh didasarkan atas hadis daif.” Aku pernah
mendengar guruku (Ibn Hajar al-Atsqalani) menegaskan hal berikut dan
menyampaikannya kepadaku secara tertulis:
Ada tiga
persyaratan bagi amalan agama yang boleh didasarkan atas hadis daif:
1. Amal kebaikan
yang disepakati secara ijmak, dan hadis yang dimaksudkan tidak terlalu berat
kedaifannya.
Jadi, tidak termasuk dalam kriteria ini hadis-hadis yang diriwayatkan sendirian
oleh para pembohong atau orang yang dituduh suka bohong, dan orang yang
melakukan dosa besar.
2. Ada dasar
hukum umum untuknya. Maka, tidak termasuk dalam kriteria ini hadis palsu dan
yang tidak punya dasar yang sah untuk dijadikan dalil.
3. Ketika
seseorang melakukan suatu perbuatan yang mengacu pada hadis itu,
janganlah berpikir bahwa perbuatan itu telah dibenarkan. Ini dimaksudkan agar
tidak ada ucapan yang tidak dikatakan Nabi saw. dinisbatkan kepada beliau.
Dua syarat
terakhir diungkapkan oleh Ibn Abdissalam dan sahabatnya, Ibn Daqiq al-Id; Abu
Sa‘id al-Ala’i menyebutkan bahwa syarat yang pertama disepakati bersama oleh
para ahli hadis.
Imam Ahmad
mengatakan bahwa seseorang dapat mengerjakan suatu amal berdasarkan hadis daif
jika tidak ada hadis lain yang serupa dengannya dan tidak ada hadis lain yang
berlawanan dengannya. Dalam sebuah riwayat ia pernah mengatakan,
“Aku lebih memilih hadis daif daripada pendapat seseorang.” Dan menurut Ibn Hazm,
para ulama Hanafi bersepakat bahwa hadis daif lebih disukai daripada
pikiran (ra’y) dan analogi (qiyâs). Imam Ahmad pernah ditanya mengenai
seseorang yang berada di suatu negeri yang memiliki, di satu sisi, seorang yang
hapal banyak hadis (shâhib al-hadîts) namun tidak mengetahui mana yang sahih
dan mana yang tidak sahih, dan di sisi lain, seorang yang pandai menggunakan
pikiran (shâhib al-ra’y), siapakah yang harus ia mintai petunjuk? Ia menjawab,
“Hendaklah ia meminta petunjuk kepada shâhib al-hadîts.”
Abu Abdillah ibn
Mandah mengabarkan bahwa Abu Dawud, penulis kitab Sunan dan murid Imam Ahmad,
suka menyebutkan rantai periwayatan suatu hadis daif apabila dalam suatu
persoalan tertentu ia tidak menemukan hadis lain. Ia menganggapnya sebagai
dalil yang lebih kuat daripada pendapat ulama.
Jadi, kita
menemukan tiga macam pandangan yang berbeda mengenai permasalahan ini:
• Tidak ada satu
pun perbuatan yang boleh didasarkan atas hadis daif.
• Perbuatan
dapat didasarkan atas hadis daif jika tidak ditemukan dalil lain mengenai suatu
masalah
tertentu.
•Jumhur ulama
berpandangan bahwa hadis daif dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan
suatu perbuatan baik dan mencapai keutamaan (fadhâ’il), tetapi tidak dapat
dipergunakan untuk menetapkan hukum. Allah-lah Pemberi segala
keberhasilan.
Berkaitan dengan
persoalan ini, Ibn Taimiyah mengatakan, “Orang yang meriwayatkan dari Ahmad
bahwa ia suka menggunakan hadis daif—tidak sahih atau hasan—telah melakukan
kesalahan.” Memang pendapatnya itu benar, karena, sebagaimana dikatakan
al-Sakhawi, Imam Ahmad tidak menerapkan hadis daif dalam hukum, atau yang
berkaitan dengan penetapan hukum.
Jadi, semestinya
Ibn Taimiyah mengatakan, “Orang yang meriwayatkan dari Ahmad bahwa ia suka
menggunakan hadis daif dalam penetapan hukum syariat telah melakukan
kesalahan.” Namun, tidak ada keraguan bahwa Imam Ahmad menerima hadis daif
sebagaimana diceritakan oleh al-Hakim dan dikuatkan oleh Ibn Arabi al-Maliki,
dan bahkan dikuatkan juga oleh Ibn Taimiyah di berbagai tempat dalam
karya-karyanya. Misalnya ia menyatakan bahwa, Ahmad ibn Hanbal dan ulama
lainnya
membolehkan
periwayatan hadis tentang keutamaan selama hadis itu tidak diketahui sebagai
suatu kebohongan… karena mungkin saja pahalanya benar meskipun tidak ada
seorang imam pun yang memperbolehkan penetapan sesuatu sebagai wajib atau
dianjurkan (mustahabb) hanya berdasarkan hadis daif. Siapa saja yang
memperbolehkan nya berarti telah menentang ijmak.
Namun, pernyataan
Ibn Taimiyah bahwa “tidak ada seorang imam pun yang memperbolehkan penetapan
sesuatu sebagai wajib atau dianjurkan (mustahabb) hanya berdasarkan hadis daif.
Siapa saja yang memperbolehkan nya berarti telah menentang kesepakatan (ijmak)”
adalah tidak benar, sebagaimana dibuktikan oleh riwayat al-Sakhawi
yang tidak dapat dibantah tentang kata-kata al-Nawawi, yang telah kami sebutkan
di atas.
Wa min Allah at
Tawfiq
sumber:petikan
artikel mengenai Imam Ghazali dari buku Encyclopaedia of Islamic Doctrine
Vol 5: Self-Purification and the State of Excellence karya Syekh Muhammad
Hisyam Kabbani ar-Rabbani . Semua tulisan bagian I sd.III disadur dari
tulisan kang arief hamdani di yahoo groups.
Posting Komentar
Posting Komentar