Bulan Ramadlan adalah
bulan ibadah, siang dan malam selama sebulan, bermacam-macam cabang ibadah
yang dilakukan oleh umat muslim. Pada malam hari hampir seluruh kaum muslimin
mengikuti jamaah shalat Isya’ dilanjutkan dengan shalat Tarawih dan Witir juga
berjamaah. Kemudian pada waktu sahur sebagian dari mereka ada yang melakukan
shalat Tahajjud.
Kebanyakan masyarakat
muslim melaksanakan shalat Tahajjud pada malam setelah tidur, sementara ada
hadits nabi yang menerangkan bahwa shalat witir itu pelaksanaannya di
penghujung shalat malam. Sabda Nabi SAW. :
اِجْعَلُوْا
آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا. رواه البيهقي وأبو داود (الجامع
الصغير ص: 10)
Artinya :
“Lakukanlah shalat yang paling akhir di
waktu malam berupa shalat witir”. HR. Baihaqi dan Abu Dawud.
Hadits ini difahami
oleh sebagian orang bahwa setelah shalat witir pada saaat malam itu sudah tidak
ada shalat sunat lagi.
Sehubungan dengan
hal tersebut, sering muncul pertanyaan : apabila kita sudah melaksanakan
shalat witir setelah tarawih sebagaimana yang biasa bita lakukan setiapmalam di
bulan ramadlan kemudian kita tidur dan nanti menjelang pagi kita bangun,
bolehkah kita melakukan shalat tahajjud? Jika hal itu boleh apakah kita masih
disunatkan melakukan shalat witir lagi?
Mengenai masalah ini,
para fuqaha’ memahami bahwa kata perintah اجعلوا dalam hadits Nabi di atas adalah perintah sunat, bukan
perintah wajib. Maka pengertiannya : shalat witir itu sebaiknya dilakukan pada
akhir shalat malam. Bagi mereka yang biasa melakukan shalat tahajjud, shalat witirnya
diakhirkan setelah tahajjud. Andai kata mereka sesudah melakukan shalat
witir kemudian tidur dan nanti bangun malam kemudian melakukan shalat tahajjud,
yang demikian itu juga boleh, yang penting mareka tidak melakukan shalat witir
lagi.
Ketentuan hukum
seperti tersebut telah difatwakan oelh Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya
Hasyiyah Al-Bajuri juz I hal. 132 :
وَالْوَاحِدَةُ
هِيَ أَقَلُّ الْوِتْرِ .... وَوَقْتُهُ بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ
الْفَجْرِ .... وَيُسَنُّ جَعْلُهُ آخِرَ صَلاَةِ اللَّيْلِ، لِخَبَرِ
الصَّحِيْحَيْنِ: اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ مِنَ اللَّيْلِ وِتْرًا. فَإِنْ
كَانَ لَهُ تَهَجُّدٌ أَخَّرَ الْوِتْرَ إِلَى أَنْ يَتَهَجَّدَ، فَإِنْ أَوْتَرَ
ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُنْدَبْ لَهُ إِعَادَتُهُ، بَلْ لاَ يَصِحُّ، لَخَبَرِ :
لاَ وِتْرَانِ فِيْ لَيْلَةٍ. اهـ
Artinya :
“Shalat witir itu minimal satu rakaat,
waktunya antara waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar. Disunatkan
melaksanakan shalat witir pada akhir shalat malam. Dalilnyahadits riwayat
Imam Bukhari dan Imam Muslim : Lakukanlah shalatmu yang paling akhir di waktu
malam itu berupa shalat witir. Apabila seseorang biasa bertahajjud, maka
witirnya diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata dia melakukan witir lebih
dulu kemudian baru melakukan shalat tahajjud, maka dia tidak disunatkan
mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika diulang. Dalilnya hadits nabi :
tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”.
Demikian fatwa syaikh
Ibrahim Al-Bajuri. Tidak berbeda dengan fatwa tersebut syaikh Abu Abdillah Muhammad
bin Abd. Rahman Ad-Dimasyqi As-Syafi’i dalam kitabnya “Rahmatul Ummah” hal. 55
juga menulis sebagai berikut :
وَإِذَا
أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُعِدْهُ عَلَى اْلأَصَحِّ مِنْ مَذْهَبِ
الشَّافِعِيِّ وَمَذْهَبِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ.
Artinya :
“Apabila seseorang sudah melakukan shalat
witir kemudian dia bertahajjud, maka witirnya tidak usah diulang. Demikian
menurut pendapat yang paliang shahih dalam madzhab Imam Syafi’i dan madzhab
Imam Abi Hanifah”.
Sebagaimana hadits
riwayat dari Thalq bin Ali: “Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” (H.R.
Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan lainnya)
Sumber : ahlussunah-wal-jamaah.blogspot.com
Posting Komentar
Posting Komentar