Yang dimaksud ialah mandi-mandi yang
disunnatkan, yaitu yang apabila tidak dilakukan, maka shalat kita tetap sah.
Akan tetapi, syari’at menganjurkannya, dikarenakan berbagai alasan. Beberapa jenis mandi yang
disunnatkan ialah sebagai berikut:
1. MANDI PADA HARI
JUM’AT
Persyari’atannya: Mandi pada
hari jum’at disunnatkan bagi orang yang hendak melakukan shalat jum’at,
sekalipun sebenarnya ia tidak berkewajiban melakukannya, seperti orang yang
sedang dalam perjalanan, atau orang wanita, atau anak kecil. Dan adapula
yang berpendapat, mandi ini disunnatkan bagi setiap orang, baik ia
melakukan shalat jum’at atau pun tidak. (Lihat persyari’atan Mandi).
Adapun dalilnya, adalah sabda
Nabi SAW:
اِذَااَرَادَاَحَدُكُمْ اَنْ يَأْتِيَ
الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ(رواه البخارى 872 ومسلم
844 واللفظ له
Apabila seorang dari kamu
sekalian hendak melakukan shalat jum’at, maka hendaklah ia mandi (H.R.
al-Bukhari: 873, dan Muslim: 844, dan lafazh hadits ini menurut Muslim).
Perintah (amar) di sini berarti
menyunatkan , berdasarkan sabda Nabi SAW lainnya:
مَنْ تَوَضَّأَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ
اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ اَفْضَلُ
Barangsiapa berwudhu’ pada hari
jum’at, maka ia telah melaksanakan Sunnah, dan alangkah baiknya sunnah itu.
Dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih baik lagi. (H.R.
at-Tirmidzi: 497).
Waktu mandi: Saat mandi pada
hari jum’at ialah sejak terbitnya fajar shadiq. Sedang lebih dekat kepada saat
pergi shalat jum’at adalah lebih baik, karena hal itu lebih menjamin
diperolehnya tujuan dari mandi, yaitu agar tubuh berbau harum, dan
tidak ada lagi keringat dan bau busuk. Hal itu karena disunnatkannya mandi pada
hari jum’at oleh agama Islam, adalah karena pada hari itu orang-orang berkumpul.
Jadi, supaya jangan ada yang tersiksa dengan bau busuk. Dan oleh karenanya,
Nabi SAW pernah melarang memakai bawang putih dan bawang merah terhadap orang
yang akan menghadiri shalat di masjid.
2. MANDI HARI RAYA
FITRAH DAN ADHHA
Persyari’atannya: Disunnatkan
pula mandi pada hari raya Fitrah dan hari raya Adhha, bagi orang yang
hendak menghadiri shalat maupun yang tidak. Karena hari raya adalah hari
perhiasan, dan oleh karenanya disunnatkan mandi. Adapun dalilnya adalah
sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’nya (1 177):
اَنَّ عَبْدَ
اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ
اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَغْتَسِلْ يَوْمَ
لْفِطْرِ، قَبْلَ اَنْ يَغْدُوَاِلَى
الْمُصَلَّى
Bahwa Abdullah bin Umar RA mandi pada
hari raya Fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat. Dan kepada hari
raya Fitrah ini, dikiaskan pula hari daya Adhha. Perbuatan yang dilakukan oleh
seorang sahabat ini memperkuat terhadap dikiaskannya mandi pada hari
raya kepada mandi pada hari jum’at. Karena dalam hal ini, tujuannya sama,
yaitu membersihkan tubuh, karena hendak berkumpul dengan orang banyak. Dan
diriwayatkan pula oleh Ibnu Majjah (1315), dengan sanad yang memuat kelemahan, dari Ibnu Abbas RA
dia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ لْفِطْرِ، وَ
يَوْمَ اْلاَضْحَى
Adalah Rasulullah SAW mandi pada
hari raya Fitrah dan hari raya Adhha. Hadits ini memperkuat terhadap perbuatan
sahabat maupun kias tersebut di atas. Waktu mandi Saatmandi para
hari raya Fitrah maupun Adhha, dimulai sejak tengah malam hari raya itu.
3. MANDI UNTUK
SHALAT GERHANA MATAHARI DAN BULAN
Pensyari’atannya: Dan mandi disunnatkan
pula sebelum shalat gerhana matahari dan bulan. Adapun dalilnya adalah kias
kepada mandi pada hari jum’at. Karena tujuannya sama, baikdari segi
disyari’atkannya shalat berjamaah waktu itu, maupun karena berkumpulnya orang
banyak. Waktu mandi Saat mandiuntuk melakukan shalat gerhana
matahari maupun bulan dimulai sejak mulai terjadinya gerhana, dan berakhir
dengan berakhirnya gerhana.
4. MANDI UNTUK SHALAT
ISTISQA
Dalam hal ini, mandi disunnatkan
sebelum berangkat shalat, berdasarkan kias kepada mandi untuk shalat
gerhana.
5. MANDI SESUDAH
MEMANDIKAN MAYIT
Dan disunnatkan pula mandi bagi orang yang baru saja memandikan
mayit, dikarenakan Nabi SAW pernah bersabda:
مَنْ غسل
ميّتا فَلْيَغْتَسِلْ(رواه احمد واصحان
السنن وحسنه التّرمذى 993
Barangsiapa yang telah
memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi (H.R. Ahmad dan Ashhabu
‘s-Sunnah, dan dianggap hadits Hasan oleh at-Tirmidzi: 993).
Hadits ini tidak diartikan
sebagai mewajibkan, dikarenakan ada sabda Nabi SAW lainnya:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ
فِى غَسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ
اِذَا غَسَلْتُمُوْهُ(رواه الحاكم 1/386
Kamu sekalian tidak berkewajiban mandi berkenaan
dengan memandikan mayit kamu, apabila kamu telah memandikannya. (H.R. al-Hakim:
1 386).
6. MANDI-MANDI YANG
BERKENAAN DENGAN IBADAH HAJI
a. Mandi sebelum
berihram Haji maupun Umrah. Dalilnya ialah sebuah hadits yang telah
diriwayatkan oleh Tirmidzi (830), dariZaid bin Tsabit al-Anshari RA:
اَنَّهُ رَاَى
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ ِلاِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلْ
Bahwasanya Zaid melihat Nabi SAW
melukar pakaiannya danmandi sebelum berihram. Tajarrada li ihialihi:
melukar pakaiannya untuk berihram. Al-ihlal: bersuara keras mengucapkan
talbiyah ketika berihram, dan diartikan pula ihram itu sendiri.
b. Mandi sebelum
memasuki kota Mekah. Adapun dalilnya ialah:
اَنَّ ابْنَ
عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا
كَانَ لاَيَقْدَمُ مَكَّةَ اِلاَّ باَتَ
بِذِى طُوًى حَتَّى يُصْبِحَ
وَيَغْتَسِلَ، ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ
نَهَارًا، وَكَانَ يَذْكُرُ عَنِ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اَنَّهُ فَعَلَهُ
Bahwasanya Ibnu ‘Umar RA tidak
memasuki kota Mekah sebelum bermalam di Dzu Thuwa sampai pagi, lalu mandi.
Kemudian, barulah masuk ke kota Mekah siang harinya. Dan pernah ia
bercerita tentang Nabi SAW, bahwa beliau melakukan hal seperti itu. (H.R.
al-Bukhari: 1478, dan Muslim: 1259, sedang lafazh hadits ini menurut
Muslim).
c. Mandi sebelum Wuquf
di Arafah, sesudah tergelincir matahari. Dan yang terbaik hendaklah dilakukan
di Namirah dekat ‘Arafah. Sedang dalilnya ialah:
اَنَّعَلِيًّارَضِىَاﷲُعَنْهُكَانَيَغْتَسِلُيَوْمَالْعِيْدَيْنِوَيَوْمَالْجُمُعَةِ٬وَيَوْمَعَرُفَةَ٬وَاِذَااَرَادَاَنْيُحْرِمَ
Bahwasanya Ali RA mandi pada
hari raya Fitri dan Adhha, hari jum’at, hari ‘Arafah, dan apabila hendak
berihram ) Sedang Malik dalam Muwaththa’nya (1/322) meriwayatkan dari Nafi’:
اِنَّ عَبْدَاﷲِبْنَعُمَرَرَضِىَﷲُعَنْهُكَانَيَغْتَسِِلُﻻِِحِْرَامِهِقَبْلَاَنْيُحْرِمَ٬وَلِدُخُوْلِهِمَكَّةَ٬وَلِوُقُوْفِهِعَشِِيَّةََََعَرَفَةَََََ٠
Bahwa Abdullah bin Umar RA mandi untuk
ihramnya sebelum berihram, dan juga ketika hendak memasuki kota Mekah, dan
ketika hendak berwuquf pada sore hari ‘Arafah.
d. Mandi sebelum
melempar ketiga jumrah, pada setiap haridari hari-hari tasyriq, sesudah
tergelincirnya matahari, dikarenakan adanya atsar-atsar mengenai itu semua, dan
juga karena jumrah-jumrah itu ialah tempat-tempat berkumpulnya orang
banyak. Oleh karena itu, mandi untuk melempar jumrah adalah serupa
dengan mandi pada hari jum’at. Al-Jimar jamakdari jumrah: tugu
yang menjadi sasaran lemparan batu-batu kecil di Mina. Dan diartikan pula batu-batu
kecil yang dilemparkan.
e. Mandi sebelum
memasuki Madinah al-Munawwarah, apabila bisa dilakukan dengan mudah, karena
dikiaskan kepada mandi yang mustahab sebelum memasuki kota Mekah.
Sebab, masing-masing adalah negeri yang dimuliakan. Dan apabila hal itu tidak
bisa dilakukan, maka bolehlah mandi sebelum memasuki masjid Nabawi.
7. MANDI TAUBAT
Mandi TAUBAT dalam istilah
Fiqh diartikan mandinya sesorang setelah ia masuk Islam atau menjalani
kefasikan.
Menurut Imam Syafii’i dan Imam
Hanafi mandi tersebut hukumnya sunah sedang Imam Maliki dan Imam Ahmad lebih
cenderung menghukumi wajib.
تذكرة
الفقهاء - ج ٢ : ١٤٥-١٤٦
ابو
منصور جمال الدين الحسن
بن يوسف بن المطهر
( العلامة الحلي )
مسألة
٢٨٠ : وغسل التوبة مستحب
وليس بواجب ، سواء
كانت عن كفر أو
فسق عند علمائنا ـ
وبه قال الشافعي ،
وأبو حنيفة (٤) ـ
لأن العدد الكثير من
الصحابة أسلموا ، فلو
وجب الغسل لنقل نقلا
متواترا ، أو مشهورا.
ولأنه
7 قال لمعاذ ـ لمّا
بعثه إلى اليمن ـ
: ( ادعهم إلى شهادة أن
لا إله إلا الله
، وأن محمدا
عبده ورسوله ، فإن
هم أطاعوا لك بذلك
فأعلمهم أن عليهم صدقة
تؤخذ من أغنيائهم فترد
في فقرائهم ) (٥) ولو كان
الغسل واجبا لبيّنه ،
ولأن الإسلام عبادة ليس
من شرطها الغسل فلا
يجب لها كالجمعة.
وقال
أحمد ، ومالك ،
وأبو ثور ، وابن
المنذر : إذا أسلم الكافر
وجب عليه الغسل سواء
كان أصليا أو مرتدا
، اغتسل قبل
إسلامه أو لم يغتسل
، وجد منه
في حال كفره ما
يوجب الغسل أو لا
(٦) لأن قيس ابن
عاصم ، وثمامة بن
أثال أسلما ، فأمرهما
النبيّ 6 بالاغتسال (١).
ويحمل
على الاستحباب ، أو أنه
وجد منهما ما يوجب
الغسل وهو الجنابة ،
إذ هو الغالب.
وعلى
هذا لو أجنب الكافر
، أو حاضت
الكافرة ، ثم أسلما
وجب عليهما الغسل لحصول
الحدث ، ولو كانا
قد اغتسلا لم يجزئهما.
وقال
أبو حنيفة : لا يجب
لعدم أمر الصحابة به
حال إسلامهم (٢) ، وهو
ضعيف للأمر به في
الآية (٣).
**************************
*
(٤)
المبسوط للسرخسي ١ : ٩٠
، بدائع الصنائع
١ : ٣٥ ، المجموع
٢ : ١٥٣ ، المغني
١ : ٢٣٩ ، الشرح
الكبير ١ : ٢٣٧.
(٥)
صحيح البخاري ٢ : ١٥٨
ـ ١٥٩ ،
صحيح مسلم ١ : ٥٠
ـ ٢٩ ،
سنن النسائي ٥ : ٥٥
، سنن ابن
ماجة ١ : ٥٦٨ ـ
١٧٨٣.
(٦)
المغني ١ : ٢٣٩ ،
الشرح الكبير ١ : ٢٣٧
، المدونة الكبرى
١ : ٣٦ ، المجموع
٢ : ١٥٣.
(١)
صحيح البخاري ١ : ١٢٥
، النسائي ١
: ١٠٩ ، سنن أبي
داود ١ : ٩٨ ـ
٣٥٥ ، سنن البيهقي
١ : ١٧١.
(٢)
بدائع الصنائع ١ : ٣٥
، المجموع ٢
: ١٥٢ ، المغني ١
: ٢٣٩ ، الشرح الكبير
١ : ٢٣٧.
(٣)
النساء : ٤٣.
Soalan 280
“Dan mandi Taubat adalah sunah,
tidak wajib baik akibat taubat dari kekufuran ataupun kefasikan, pendapat
ini yang dipilih oleh Syafi’i karena tidak terhitung jumlah sahabat saat mereka
masuk islam, andaikan ada keterangan kewajiban mandi niscaya terdapat
dalil Naql secara masyhur dan tawatur.
Dan dengan berdasarkan sabda
Nabi Muhammad SAW pada sahabat Mu’adz saat diutus ke Yaman “Ajaklah mereka pada
kesaksian Tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, bila mereka
tunduk dan mentaatinya beritahukan pada mereka bahwa diwajibkan shadaqah
atas mereka dengan diambilkan dari harta-harta para aghniya’ (orang-orang
kaya) diberikan pada kaum fuqaraa’ mereka”
Andaikan mandi Taubat wajib
niscaya Nabi jelaskan saat itu.
Dan karena islam adalah ibadah
yang diantara syarat-syaratnya tidak mesti harus mandi seperti halnya shalat
jumah.
Sedang Imam Ahmad, Imam Maliki,
Abu Tsaur dan Ibn Mundzir lebih cenderung menghukumi wajib “Bila seseorang
masuk islam maka wajib baginya mandi baik ia kafir asli ataupun murtad, telah
mandi sebelum islamnya ataupun belum, mengalami hal yang diwajibkan mandi
saat masa kufurnya ataupun tidak karena saat Qais Ibn ‘Aashim dan Tsamaamah Bin
Atsal masuk islam, nabi memerintahkan keduanya mandi” dst…….
Tadzakkurah
al-Fuqahaa II/145-146
Mandi TAUBAT dalam istilah
riyadhah (ritual tertentu dalam tarekat/suluk) sering diartikan
mandi sebagai awal bentuk penyucian lahir dan bathin seseorang untuk menghadap
Sang Peciptanya.
Selama pelaksanaan tata caranya
tidak bertentangan dengan syariat mandi semacam ini boleh dan bahkan sunah
karena Islam sangat mengedepankan kebersihan dan kerapian terlebih bila
mandi semacam ini juga dapat menggairahkan serta membangkitkan semangat seseorang untuk menjalankan suatu ibadah.
Dari berbaga sumber
Posting Komentar
Posting Komentar