Islam
adalah agama tanpa paksaan. Terlihat sekali bagaimana Rasulullah saw melarang
umat dan sahabatnya menjalankan shalat dalam keadaan mengantuk. Tidurlah
sekejap untuk menyegarkan badan kemudian baru berdiri melaksanakan shalat.
Itupun jika memang waktu yang tersedia masih panjang. Karena kesehatan badaniah
adalah hal yang amat penting. Demikian diterangkan dalam beberapa hadits
rasululllah s.a.w.
اذا نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه
النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau
kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan shalat, maka tidurlah dahulu
sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang shalat dalam keadaan sangat
mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar jikalau ia meminta ampunan
(istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR. Bukhari Muslim
Jelaslah
bahwa jika dalam keadaan mengantuk hindarilah shalat. Atau buatlah badan sehat
dan bugar terlebih dahulu baru kemudian menjalankan shalat. Pada dasarnya
Syariat Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk menjalankan dalam keadaan
yang berat. Seperti yang pernah Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل النبي صلى الله عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود
بين الساريتين فقال ما هذا الحبل قالوا هذا حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى
الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah
masuk ke dalam masjid, ia mendapatkan sebuah tali tambang yang dibentangkan
diantara dua tiang (layaknya tambang jemuran). Kemudian ia bertanya, “apa ini?”
Orang-orang menjawab “ini adalah tali tambangnya zainab. Ketika dia shalat
berlama-lama hingga kelelahan maka bersandarlah ia dengan tali tambang itu”.
Kemudian Rasulullah berkata “lepaskanlah tambang ini, kalian harus shalat
ketika tubuhmu kuat, jikalau sudah capek tidurlah”
Bahkan
demikian longgarnya Islam dalam memerintahkan sesuatu, Nabi s.a.w. sendiri pernah
menganjurkan sahabatnya untuk mengganti shalat malam di waktu siang. Karena
keterbatasan tenaga ketika malam sehingga tidak memungkinkan mendirikan shalat.
Bisa karena sangat kelelahan maupun terlelap dalam tidur.
قالت عائشة رضي الله عنها كان رسول الله صلى الله
عليه وسلم إذا فاتته الصلاة من الليل من وجع أو غيره صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة
) رواه مسلم
Aisyah
pernah berkata bahwa ketika Rasulullah saw tidak dapat menjalankan shalat malam
karena sakit atau lainnya, maka shalatlah di siang hari dua belas raka’at. (HR.
Muslim).
Hadits
di atas juga menjadi dalil bolehnya mengqadha amal-amal sunnah yang tertinggal
karena udzur tertentu.
Sumber: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar