Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan
kemeriahan dihadirkan untuk menyambut tahun baru. Tahun baru memang memang
memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun baru juga
menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati kehidupan. Umur
bertambah, peluang makin berkurang.
Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut tahun baru
adalah meniup terompet, membakar petasan atau kembang api, dan juga membakar
ikan ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.
Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan
kembang api belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw. sehingga
tidak ada hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar
kembang api. Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan hadits
yang berbunyi
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال
وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala
wa idho’atul mal wa katsratus sual
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada
kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR.
Bukkhari)
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan
kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul
mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.
Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi
kebutuhan primer.
Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru dengan
menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli
kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan
primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan
jauh lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah
menjadi haram.
sumber: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar