1. Mencari rezeki yang halal
adalah wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat, puasa, dll). (HR.
Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)
2. Sesungguhnya Ruhul Qudus
(malaikat Jibril) membisikkan dalam benakku bahwa jiwa tidak akan wafat sebelum
lengkap dan sempurna rezekinya. Karena itu hendaklah kamu bertakwa kepada Allah
dan memperbaiki mata pencaharianmu. Apabila datangnya rezeki itu terlambat
janganlah kamu memburunya dengan jalan bermaksiat kepada Allah karena apa yang
ada di sisi Allah hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada-Nya. (HR. Abu
Zar dan Al Hakim)
3. Sesungguhnya Allah suka kepada
hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli). Barangsiapa
bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang
mujahid di jalan Allah Azza wajalla. (HR. Ahmad)
4. Barangsiapa pada malam hari
merasakan kelelahan dari upaya ketrampilan kedua tangannya pada siang hari maka
pada malam itu ia diampuni oleh Allah. (HR. Ahmad)
5. Sesungguhnya di antara
dosa-dosa ada yang tidak bisa dihapus (ditebus) dengan pahala shalat, sedekah
atau haji namun hanya dapat ditebus dengan kesusah- payahan dalam mencari
nafkah. (HR. Ath-Thabrani)
6. Sesungguhnya Allah Ta’ala
senang melihat hambaNya bersusah payah (lelah) dalam mencari rezeki yang
halal. (HR. Ad-Dailami)
7. Seorang yang membawa tambang
lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk
dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah dirinya maka
itu lebih baik dari seorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang
terkadang diberi dan kadang ditolak.(Mutafaq’alaih)
8. Tiada makanan yang lebih baik
daripada hasil usaha tangan sendiri. (HR. Bukhari)
9. Seusai shalat fajar (subuh)
janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rezeki. (HR.
Ath-Thabrani)
10. Bangunlah pagi hari untuk
mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagihari terdapat
barokah dan keberuntungan. (HR. Ath-Thabrani dan Al-Bazzar)
11. Ya Allah, berkahilah umatku
pada waktu pagi hari mereka (bangun fajar). (HR. Ahmad)
12. Apabila dibukakan bagi
seseorang pintu rezeki maka hendaklah dia melestarikannya.(HR. Al-Baihaqi)
-dari berbagai sumber
Posting Komentar
Posting Komentar