Menu

TQN PP.Suryalaya

 

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemilu serentak, tapi bukan tahun ini melainkan pemilu 2019 mendatang, dalam sidang, Kamis (23/1/2014).

Sebelumnya MK melakukan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.

"Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/1).

Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam kesimpulan putusan yang dia bacakan mengatakan, dalil yang digunakan sebagaian dinilai beralasan. Menurut dia, pemilu itu harus berlangsung serentak baik pilpres maupun pileg.

"UU Pilpres bertentangan dengan konstitusi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun baru akan diterapkan pada Pemilu 2019," kata Hamdan dalam sidang putusan, Kamis (23/1/2014).

Effendi Gazali menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Pemohon menganggap Pemilu legislatif dan Pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Ia mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.



SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID

Posting Komentar

 
Top