JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan
pemilu serentak, tapi bukan tahun ini melainkan pemilu 2019 mendatang, dalam
sidang, Kamis (23/1/2014).
Sebelumnya MK melakukan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.
"Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan
Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/1).
Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam kesimpulan
putusan yang dia bacakan mengatakan, dalil yang digunakan sebagaian dinilai
beralasan. Menurut dia, pemilu itu harus berlangsung serentak baik pilpres
maupun pileg.
"UU Pilpres bertentangan dengan konstitusi, dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Namun baru akan diterapkan pada Pemilu 2019," kata Hamdan
dalam sidang putusan, Kamis (23/1/2014).
Effendi Gazali menguji sejumlah pasal dalam
UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan
pilpres. Pemohon menganggap Pemilu legislatif dan Pilpres yang dilakukan
terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional
pemilih.
Ia mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu
paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy
(kecerdasan berpolitik).
Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung
memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden
yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota
legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.
Posting Komentar
Posting Komentar