Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Jakarta: Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada selesai melalui voting. RUU ini pun akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang setelah melalui sidang yang panjang dengan hasil Pilkada melalui DPRD.


Hasil pemungutan suara yang dilakukan, sebanyak 135 anggota dewan memutuskan untuk memilih opsi pertama Pilkada secara langsung. Sedangkan, 226 anggota menggunakan hak pilihnya untuk memilih opsi kedua lewat pemilihan DPRD. Total sebanyak 361 orang menggunakan hak pilih mereka dalam sidang paripurna.
"Untuk Pilkada langsung ada 135 orang, yang memilih Pilkada dipilih DPRD ada 226 orang. Dari total 361 orang yang hadir," kata Pimpinan Paripurna, Priyo Budi Santoso, dalam sidang paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Adapun rincian perolehan suara per fraksi untuk opsi kedua pilkada lewat DPRD, yaitu 55 anggota dari Fraksi PKS, 44 anggota dari Fraksi PAN, 32 anggota dari Fraksi PPP 32, 22 anggota dari Fraksi Gerindra, dan dari Partai Golkar ada 73 dari Frkasi Golkar

Sedangkan untuk opsi pertama, pemilihan kepala daerah secara langsung Golkar yang merupakan partai pengusung koalisi merah putih menyumbang 11 suara, 88 anggota dari PDI Perjuangan, 20 anggota dari PKB, 10 anggita dari PKB, dan 6 orang anggota fraksi Partai Demokrat yang tidak ikut walkout memberikan suara mereka untuk mendukung pilkada langsung. Enam orang itu diantaranya, Harry Witjaksono, Ignatius Mulyono, Gede Pasek Suardika, Edy Sadeli, Hayono Isman, dan Lim Sui Khiang.

Ketokan palu yang dilakukan oleh Priyo Budi Santoso sebagai pimpinan sidang menjadi tanda disahkannya Undang-Undang Pilkada ini. Sidang pun diskors dan dilanjutkan hari ini, Jumat (26/9/2014) pukul 13.30 WIB untuk melanjutkan agenda lainnya.



Sumber berita dan foto : news.metronews.com

Posting Komentar

 
Top