(Salam) |
Salam menurut bahasa ialah asma yang diambil dari asma Allah. Sedangkan menurut istilahnya adalah ucapan kehormatan yang
khusus dengan shighat yang khusus juga.
Kita harus ingat pula bahwa salam itu bukan sekedar salam (sembarangan), tapi salam tersebut ada rukun-rukun dan syarat-syarat
tertentu.
Rukun-rukun salam itu ada 3 macam, yaitu:
1. Orang yang mengucap salam.
2. Orang yang diberi salam.
3. Shighat.
Sedangkan shighat sendiri adalah mengawali salam dan yang menjawab salam.
Sedangkan syarat-syarat salam itu ada 2 bagian, yaitu:
1. Syarat orang yang mengatakan salam ada 2, yaitu:
- Islam
- Tamyiz
2. Syarat orang yang menerima salam itu ada 3, yaitu:
- Islam
- Tamyiz
- Balligh
Jadi, orang yang mengucapkan salam dan orang yang menjawab salam itu ada rukun-rukun dan syarat-syaratnya tersendiri.
Perlu kita ketahui bahwa salam itu isinya bukan hanya sekedar salam itu saja, tapi salam itu juga mengandung beberapa manfaat.
Dan sebagian dari manfaat salam itu, adalah: Bagi orang yang mengucap atau yang menjawab salam itu, Insya Allah ia akan selamat di
dunia dan di akhirat.
1. Salam adalah salah satu amalan yang mulia bagi ummat muslim.
2. Salam adalah sebagai tanda bahwa seseorang itu sama agamanya dengan kita (sama-sama muslim).
Adapun hukum-hukum salam itu, antara lain:
1. Apabila ada seorang laki-laki mengucapkan salam pada seorang laki-laki, itu hukumnya sama-sama sunnat ‘ain.
2. Apabila ada seorang laki-laki mengucapkan salam pada beberapa orang laki-laki, itu hukumnya sunnat ‘ain. Tapi bagi beberapa
orang yang diberi salam itu hukumnya fardhu kifayah.
3. Apabila ada beberapa orang laki-laki mengucapkan salam pada seorang laki-laki, hukumnya sunnah kifayah. Dan apabila yang
diberi salam itu cuma satu orang, maka hukum orang yang menjawab salam itu fardhu ‘ain.
Sedangkan hukum antara laki-laki dan perempuan yang mengucap salam, antara lain:
1.Apabila ada seorang laki-laki mengucapkan salam kepada istrinya, tetangganya, atau familinya hukumnya seperti memberi salam
dangan sesamanya.
2. Apabila ada seorang laki-laki mengucapkan salam kepada perempuan ajnabiyah dan ia masih muda, itu hukumnya makruh. Tapi bagi
perempuan ajnabiyah menjawab salam atau mendahului salam maka hukumnya haram, dan laki-laki muda menjawab salam dari
perempuan ajnabiyah maka hukumnya makruh.
3. Dan apabila ada perempuan ajnabiyah yang sudah tua dan tidak mengundang fitnah, maka boleh bagi perempuan tadi mengucapkan
salam terhadap laki-laki dan boleh pula bagi laki-laki menjawabnya, dan apabila ada laki-laki memberi salam terhadap perempuan
ajnabiyah yang sudah tua maka hukumnya sunnah dan wajib bagi perempuan tadi menjawabnya.
4.Boleh bagi laki-laki mengucapkan salam pada sekelompok dari kalangan perempuan dan wajib dari salah satu jamaah menjawab salam
tersebut, dan boleh juga bagi kalangan jama’ah perempuan mengucapkan salam pada laki-laki tadi, dan wajib bagi laki-laki
menjawabnya. Tapi ada syaratnya, yaitu harus tidak menimbulkan fitnah antara kedua belah pihak.
5. Apabila ada sekelompok jama’ah laki-laki mengucapkan salam pada seorang perempuan maka hukumnya boleh, dan hukum perempuan
yang menjawabnya adalah wajib, tapi asal tidak mengandung fitnah antara kedua belah pihak.
6. Apabila ada sekelompok jamaah perempuan mengucapkan salam pada jamaah laki-laki, maka hukumnya boleh dan wajib bagi laki-laki
untuk menjawabnya dan begitu juga sebaliknya, asal tidak mengandung fitnah antara keduanya.
Jadi, inilah hukum-hukum dan syarat-syarat salam. Mungkin ini bisa menjadi pedoman bagi kita bahwa salam itu mempunyai hukumhukum tersendiri. Jadi, salam itu bukan sekedar salam, tapi masih banyak sekali isinya
Posting Komentar
semoga bermanfaat
Posting Komentar