Zakat menyangkut problema ekonomi dan sosial. |
Perdagangan (‘Urudud Tijaroh)
Makna dari berdagang yaitu suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Syarat wajib zakat Berdagang :
1. Berupa barang (berwujud).
2. Mempunyai niat untuk berdagang.
3. Niat berdagang bersamaan dengan memiliki barang dagangannya.
4. Memiliki barang dengan timbal balik (Modal).
5. Tidak memutuskan niat untuk berdagang (menukar barang dagangan sebelum 1 satu tahun penuh).
6. Berjalan 1 tahun penuh dan dihitung sejak awal yang dimiliki.
7. Sampai ke nishob
Nishob dagangan yaitu seharga emas 84 gram atau seharga perak 588 gram, maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.
Contoh keterangan:
Si A berdagang dimulai dari tanggal 1 Januari 2007 sampai tanggal 31 Desember 2007 (1 satu tahun penuh dengan tidak memutuskan niat atau tidak berganti dagangan) , maka jumlah barang dan uang yang ada pada tanggal 31 Desember 2007 dijumlah dan dikurskan emas atau perak, apabila masuk nishob maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %. (Bersambung ke bagian IV)
Posting Komentar
Posting Komentar