Menu

TQN PP.Suryalaya

 

(Sambungan dari bagian III)
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya.
Kekayaan yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya mencakup :
1. Zakat binatang ternak
2. Zakat emas dan perak / zakat uang
3. Zakat kekayaan dagang
4. Zakat pertanian
5. Zakat madu dan produksi hewani
6. Zakat barang tambang dan hasil laut
7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll
8. Zakat pencarian dan profesi
9. Zakat saham dan obligasi
 Namun demikian mengingat keterbatasan saya, saya hanya akan membahas yang penting bagi kita pada umumnya untuk mengetahuinya yaitu nomor 2 dan 8 saja.

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Perhiasan (Waqdan), yaitu berupa emas dan perak
Syarat wajib zakat nakdan yaitu :
1. Tidak berupa sesuatu perhiasan yang dipakai, seperti kalung, gelang, cincin, anting-anting, gigi emas walaupun jumlahnya banyak dan dipakai sebulan sekali.
2. Sampai ke nishob
Nishob emas yaitu 84 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
3. Sampai ke khoul atau dimiliki selama 1 satu tahun penuh.

Keterangan:
1. Perhiasan di atas yang tidak diperjual-belikan tidak wajib mengeluarkan zakat.
2. Kalau diperjual-belikan atau disewakan wajib mengeluarkan zakat.

(Bersambung ke Bagian V)

Posting Komentar

Anonim mengatakan... 11 Agustus 2012 pukul 23.39

Informasi yang sangat berharga, Artikel ini sangat patut untuk di share... Saya nupang share ya...

Unknown mengatakan... 12 Agustus 2012 pukul 00.53

silakan kang....dihaturkeun

 
Top