Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Tanaman (Muasarot)

Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu :

1. Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum.

2. Buah-buahan yaitu anggur dan kurma.

Syarat wajib zakat yaitu :
Telah sampai nishob, nishobnya yaitu 825 kg hasil panen.

Keterangan:

1. Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.

2. Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.

3. Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.


Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu hasil tambang yang di keluarkan dari tanah umum (emas, perak).

Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu :

1. Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati.

2. Sampai ke nishob emas dan perak.

Wajib mengeluarkan zakat 2.5%.

Posting Komentar

 
Top