Tanaman (Muasarot)
Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu :
1. Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum.
2. Buah-buahan yaitu anggur dan kurma.
Syarat wajib zakat yaitu :
Telah sampai nishob, nishobnya yaitu 825 kg hasil panen.
Keterangan:
1. Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.
2. Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.
3. Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.
Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu hasil tambang yang di keluarkan dari tanah umum (emas, perak).
Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu :
1. Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati.
2. Sampai ke nishob emas dan perak.
Wajib mengeluarkan zakat 2.5%.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Posting Komentar