(sambungan dari bagian IV)
ZAKAT PROFESI SEBAIKNYA DIHITUNG PULA UNTUK DIKELUARKAN. |
Harta temuan/harta karun (Rekaz)
Yaitu harta yang terpendam di dalam tanah (harta karun).
Syarat wajib zakat yaitu:
1. Terdiri dari emas dan perak.
2. Di tempat yang tidak dimiliki oleh seseorang (tak bertuan) dan bukan pada zaman Islam.
3. Sampai ke nishobnya yaitu nishob emas atau perak. Nishobnya yaitu 5 %.
Keterangan:
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan zakat 5 %.
(ke bagian VI)
Posting Komentar
Posting Komentar