E. Miqot
Miqot artinya batas. Miqot ada dua macam
1. Miqot zamani artinya batas waktu;
2. Miqot makani artinya batas tempat
MIQOT ZAMANI untuk umroh tidak ada, artinya semua hari dan tanggal dalam setahun (hijriyyah) boleh dipakai untuk ibadah umroh
MIQOT ZAMANI untuk haji adalah sejak masuk bulan haji (syawwal, dzul qo’dan dan dzul hijjah) dari tanggal 1 syawwal sampai dengan tanggal 9 dzulhijjah. Jadi tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut.
Rentang waktu antara tanggal 1 syawwal dan 9 dzul hijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk melaksanakan pekerjaan haji. Karena seluruh pekerjaan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan pekerjaan haji dimulai pada tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arofah.
Ketika seorang jamaah memulai ihrom haji pada tanggal 1 syawwal misalnya, maka setelah itu status yang bersangkutan disebut muhrim (orang yang ihrom). Sebagaimana ihrom yang berarti mengharamkan, maka seorang muhrim (haji) pun sedang mengharamkan (diri) dari melaksanakan larangan-larangan haji.Jadi, ketika memulai ihrom dari tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).
MIQOT MAKANI, bagi penduduk/muqim di makkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang diluar Makkah yaitu :• bagi yang datang dari arah Madinah miqotnya Dzul Hulaifah• bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan afrika miqotnya Juhfah• bagi yang datang dari arah Yaman miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil• bagi yang datang dari arah timur kota Makkah miqotnya Dzatu ‘Iroq
RINCIAN DAN PENJELASAN PEKERJAAN HAJI DAN UMROH
A. Ihrom
Ihrom adalah suatu keadaan (berhubungan dengan tempat dan waktu) antara niat memasuki ibadah haji atau ‘umroh sampai tahallul. Ihrom bukanlah pengertian dari pekerjaan yang mandiri seperti halnya thowaf atau sa’i. Lafadz niat ihrom haji adalah :لبيك اللهم حجا“ Ya Alloh, saya datang untuk memenuhi panngilan untuk melaksanakan haji”نـويت الحج وأحرمت به“Niat saya mengerjakan haji dan berihrom untuknya”Hal-hal yang sunat dilakukan oleh orang berihrom :
1. Membersihkan diri sebelum berihrom dari kotoran, memotong kuku dan bercukur
2. Mandi sebelum berihrom
3. Memakai wewangian sebelum berihrom
4. Memakai pakaian serba putih dan suci
5. Sholat sunat ihrom sebanyak dua rokaat sebelum berihrom
6. Menghadap qiblat ketika niat berihrom
7. Memperbanyak bacaan talbiyah selama berihrom kecuali ketika melontar jumroh, thowaf dan sa’i. Pada ketiga pekerjaan tersebut ada bacaan-bacaan tersendiriKalimat talbiyah
لبيك اللهم لبيك, لبيك لا شريك لك لبيك, إن الحمد والنعمة لك والملك لاشريك لك
B. Wuquf di ‘Arofah
(salah satu kegiatan pada saat wukuf di arafah,foto dari: detik.com) |
Wuquf artinya diam. Masa wuquf di ‘arofah yaitu antara
tanggal 9 dzulhijjah (ba’da dzuhur) sampai dengan terbit fajar tanggal 10
dzulhijjah. Wuquf di ‘arofah sebenarnya cukup dengan hadir sejenak
diantara masa wuquf tersebut. Yang paling utamanya bisa mencakup tanggal 9 dan
10.
Hal-hal yang disunatkan ketika wuquf
1.
Meninggalkan pembicaraan yang kurang berguna
2.
Berbuat hanya yang bersifat taqorrub kepada Alloh, seperti dzikir, membaca
quran, tahlil, berdo’a dan membaca talbiyah.
3. Bersikap tadlorru’ (merendahkan diri) dan ilhah
(merengek) ketika berdo’a
C.
Mabit di Muzdalifah
Mabit
artinya menginap. Masa mabit di muzdalifah cukup dengan hadir sejenak diantara tengah malam
sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah, dan setelah selesai wuquf di
‘arofah.Disunatkan berdiam di Masy’aril Harom, yaitu suatu
bangunan atau tugu perbatasanantara Muzdalifah dan Mina, sampai pagi
sambil memperbanyak istighfar. Dan memungut batu untuk melontar jumroh
‘aqobah tanggal 10 di Mina.
D.
Mabit dan Melontar Jumroh di Mina
Pekerjaan
yang dilakukan ketika berada di Mina intinya ada dua, yaitu :
1.
mabit, tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah
2.
melontar jumroh :
•
jumroh ‘aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah, awal waktunya setelah lewat tengah
malam tanggal 10 (malam idul adlha), utamanya dilakukan antara terbit matahari
sampai tergelincir.
• jumroh uula (kubro), jumroh wustho, dan jumroh ‘aqobah
pada tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah dan dilakukan secara berurutan, awal
waktunya setelah tergelincir matahari (setiap hari melakukan lemparan jumroh).
Setiap
satu kali melontar Jumroh adalah 7 kali lemparan dengan 7 buah batu (kerikil), dan tidak boleh disatukan
sekaligus.Batu-batu
yang sudah dipakai melempar, tidak digunakan untuk lemparan berikutnya.
Pekerjaan
lain yang dilakukan ketika di Mina yaitu :
•
memotong hewan qurban dan hewan untuk dam
• bercukur sebagai tanda tahallul (tahallul awwal)
E. Thowaf
Thowaf artinya berkeliling. Maksudnya adalah mengelilingi
ka’bah dengan syarat-syarat tertentu.
Macam-macam thowaf :
1.
Thowaf Ifadloh (T. rukun haji)
2.
Thowaf Rukun ‘Umroh
3.
Towaf Wada’ (menurut pendapat yang menyatakan sunat)
4.
Thowaf Sunat
5.
Thowaf Qudum (thowaf selamat datang)
6.
Thowaf Nadzar (thowaf yang dijanjikan)Setiap memasuki Masjidil Harom disunatkan melakukan
thowaf sebagai pengganti sholat tahiyyatul masjid.
Syarat-syarat thowaf :
1.
Bersih dari hadats kecil dan hadats besar dan dari najis
2.
Menutupi aurat
3.
Thowaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah)4.
Pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thowaf
5.
Ka’bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi berkelilingnya ke arah kiri
6.
Thowaf dilakukan di luar ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar ka’bah) serta
di luar hijir Ismail
7.
Thowaf sebanyak 7 keliling. Artinya setiap satu kali thowaf adalah 7 keliling
8.
Langkah dalam thowaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan
tujuan lain (seperti mengejar orang lain)
9. Thowaf harus di dalam masjid
Hal-hal yang disunatkan ketika thowaf :
1.
Istilam (melambaikan tangan ke arah ka’bah) dan mencium hajar aswad
2.
Istilam ke Rukun Yamani (salah satu sudut ka’bah yang menghadap ke arah negara
Yaman)
3.
Thowafnya dengan berjalan kaki
4.
Telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa
5.
Berjalan agak cepat pada 3 putaran pertama
6.
Thowafnya terus menerus
7. Sholat sunat thowaf dua rokaat atau lebih setelah
thowaf. Utamanya dilakukan di belakang maqom Ibrohim
F. Sa’i
Sa’i artinya berjalan. Maksudnya adalah berjalan antara
Shofa dan Marwah.
Syarat-syarat sa’i :
1.
Dimulai dari shofa dan berakhir di marwah
2.
Sa’i dilakukan 7 jalan dengan hitungan yang jelas
3.
Sa’i harus dilakukan setelah thowaf
4. Sahnya sa’i tergantung kepada sahnya thowaf
Sa’i
‘umroh dilakukan setelah thowaf ‘umroh, dan sa’i haji bisa setelah thowaf
ifadloh atau thowaf qudumOrang
yang sa’inya menggunakan kursi roda dan sejenisnya, maka rodanya harus
menyentuh anak tangga terbawah bukit shofa, sedangkan di marwah cukup memasuki
bangunannya saja.Sa’i selalu didahului dengan thowaf, namun tidak berarti
setelah thowaf harus sa’i.
Sunat-sunat sa’i :
1.
bersih dari hadats dan najis
2.
Menutup aurat
3.
Naik ke bukit shofa dan marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari atasnya
4.
Berlari-lari kecil (jigjrig) diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu
5. Berturut-turut pada stiap jalanan sa’i, antara ketujuh
jalanan sa’i, dan antara thowaf dan sa’i
G.
Bercukur
Bercukur, yaitu menghilangkan 3 lembar rambut kepala.
Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, memakai obat dsb. Ketika
bercukur disunatkan :
1.
menghadap qiblat
2.
berdo’a dan membaca dzikir sebelumnya
3. membaca takbir sebelum dan sesudahnya
(Sumber : Hasyiyah Albajuri dan Hasyiyah I’anatuth Tholibin,http://www.piss-ktb.com/2012/02/597-fiqih-haji-dan-umroh-teori-dasar.html )
-Bersambung ke bagian IV
Posting Komentar
Posting Komentar