Berhaji Harus Sesuai dengan tatatertibnya.- |
H. Tartib
Tartib artinya tersusun. Maksudnya, tersusunnya
pelaksanaan rukun-rukun haji dan ‘umroh sesuai dengan urutan dan aturannya.
•
Tartib dalam ‘umroh ialah menyusun semua rukun ‘umroh.
•
Tartib dalam haji ialah :
1.
mendahulukan ihrom dan wuquf dari seluruh pekerjaan haji
2.
mendahulukan thowaf dari sa’i.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan
wajib haji tidak diatur harus diselesaikan/didahulukan salah satunya baru
kemudian yang satunya lagi. Tetapi diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan
yang utuh.
I. Tahallul
Tahallul
artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan. Dari
semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan
utama. Yaitu melontar jumroh aqobah tanggal 10, bercukur, dan thowaf ifadloh.
Dari mengerjakan ke tiga hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul :
1.
Tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas.
Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihrom menjadi halal kecuali jima’
(bersetubuh), muqoddimahnya dan nikah.
2. Tahallul tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan
ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima’
Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa bervariasi,
diantaranya :
a)
Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk
thowaf ifadloh. Dan dalam pada itu (thowaf) si pelaku sudah dalam keadaan
tahallul awal.
b) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian berangkat ke makkah
untuk thowaf ifadloh serta sa’inya (bila setelah thowaf qudum tidak sa’i). Baru
setelah itu bercukur (masih di makkah). Berarti tahallul awalnya dilakukan di
makkah setelah thowaf (atau sa’i)
J. Nafar
Nafar artinya bubar atau keluar. Maksudnya adalah keluar
dari ibadah haji setelah melaksanakan semua kewajibannya.
Pelaksanaan nafar bisa dengan dua cara;
1.
Nafar awwal, keluar pada tahap pertama. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal
12 dzul hijjah dengan meninggalkan pekerjaan tanggal 13.
2. Nafar tsani, keluar pada tahap ke dua. Ini dilakukan
oleh jamaah pada tanggal 13 Dzul hijjah dengan melaksanakan pekerjaan
(kewajiban) pada tanggal 13.
Jamaah yang melakukan nafar awal brarti meninggalkan
pekerjaan untuk tanggal 13, namun demikian, walau pekerjaan pada tanggal 13
termasuk wajib tetapi jamaah yang melakukan nafar awal tidak terkena
konsekwensi dam dan hajinya sah.
URUTAN PEKERJAAN HAJI
Rukun Haji
1.
Ihrom
2.
Wuquf di arofah
3.
Thowaf
4.
Sa’i
5.
Bercukur
6. Tartib
Wajib
Haji
a.
Ihrom dari miqot
b.
Mabit di muzdalifah
c.
Mabit di mina
d.1
Melontar jumroh jumroh aqobah pada tanggal 10
d.2
Melontarjumroh ula, wustho dan ‘aqobah
e. Menghindari muharromat
Urutan/skema pekerjaan haji
1+ a --- 2---b---d1---5---3---4---c + d2
urutan/skema pekerjaan umroh
1+ a---2--- 3---4
CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH
Cara melaksanakan haji dan umroh bisa dengan tiga cara,
yaitu :
1.
Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh dahulu kemudian haji
2.
Ifrod yaitu melaksakan haji dahulu kemudian umroh
3. Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara
bersamaan
Demikian catatan kecil ini. Semoga bermanfaat.
Wallohu almu’in wa bihii nasta’iin
(Sumber : Hasyiyah Albajuri dan Hasyiyah I’anatuth Tholibin,http://www.piss-ktb.com/2012/02/597-fiqih-haji-dan-umroh-teori-dasar.html )
Posting Komentar
patroli rutin pagi sob,
izin nyimak dulu.
salam kenal & sukses selalu untuk warga wordpress.
terimakasih.
@Jhony Tato Selamat pagi juga kang..salam persahabatan selalu..terimakasih sudah berkunjung ke website ini...
Posting Komentar