A. Pengertian
1. Haji
Haji menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut syara’
ialah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakn nusuk (ibadah) haji sesuai
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian umum, istilah ibadah haji tercakup
di dalamnya haji dan umroh.
2. Umroh
Umroh menurut bahasa artinya berkunjung. Menurt istilah
adalah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakan nusuk (ibadah).
Aturan, syarat, rukun, sunnat dan larangan-larangan umroh
persis sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umroh ada beberapa
sedikit perbedaan. Yang karenanya, umroh disebut juga al hajju al
ashghor atau haji kecil.
B. Hukum
Melaksanakan ibadah haji dan juga Umroh hukumnya :
1. fardlu (wajib) ‘aen, bagi yang sudah memenuhi syarat :
a.
islam
d. merdeka
b.
baligh
e. mampu (istitho’ah)
c. berakal
Difardlukannya
ibadah haji dan umroh hanya sekali dalam seumur hidup
2.
sunat, bagi :
a. muslim yang belum baligh
b. hamba sahaya
c. muslim yang telah melaksanakan haji/umroh islam
Haji/umroh islam ialah haji/umroh untuk memenuhi
kewajiban seorang muslim atau untuk memenuhi rukun islam.
C.
Dasar Hukum
1.
Al Quran surat Ali Imron ayat 97, ولله
على الناس
حج البيت
من استطاع
إليه سبيلا
“semata-mata karena Alloh, menjadi kewajiban manusia
untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh bagi yang mampu dalam
perjalanannya”
2.
Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
بني الإسلام
على خمس
: شهادة أن
لإ إله
إلا الله
و أن
محمدا رسول
الله وإقام
الصلاة وإيتاء
الزكاة وحج
البيت وصوم
رمضان (متفق
عليه)
“Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu
(1)
persaksian bahwa tiada tuhan selain Alloh dan Muhammad SAW. adalah utusan
Alloh,
(2) mendirikan sholat,
(3) mengeluarkan zakat,
(4) berkunjung ke
Baitulloh,
(5) berpuasa di bulan Romadlon
(H.R. Bukhori dan Muslim)
Rukun
dan Wajib dalam Haji dan Umroh
A. Pengertian rukun dan wajib
Dalam
selain ibadah haji, pengertian rukun dan wajib sama, ialah sesuatu yang harus ada
atau harus dilaksanakan ketika melakukan suatu pekerjaan (ibadah). Seperti
membaca Al Fatihah dalam sholat. Tanpa membaca fatihah, solat seseorang
dihukumi tidak sah karena fatihah termasuk rukun atau bacaan yang wajib dibaca
ketika sholat.
Dalam ibadah haji rukun dan wajib dibedakan. Haji
seseorang tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi bila yang
ditingalkannya bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi diharuskan membayar
dam (denda).
B. Rukun dan wajib dalam haji dan umroh
Rukun Haji
1.
Ihrom
2.
Wuquf di arofah
3.
Thowaf
4.
Sa’i
5.
Bercukur
6. Tartib
Wajib
Haji
1.
Ihrom dari miqot
2.
Mabit di muzdalifah
3.
Mabit di mina
4.
Melontar jumroh
5. Menghindari muharromat
Rukun Umroh
1.
Ihrom
2.
Thowaf
3.
Sa’i
4.
Bercukur
5. Tertib
Wajib umroh
1.
Ihrom dari miqot
2. Menghindari muharromat
C.
Muharromat (larang-larangan
ihrom)
Yang dimaksud dengan muharromat dalam ibadah
haji/umroh ialah larangan dari mengerjakan pelanggaran atau dari meninggalkan
kewajiban. Akibat dari melanggar larangan ini diwajibkan dam.
D. Dam
Dam artinya darah. dalam ibadah haji/umroh dam berarti
sangsi atau denda karena adanya pelangggaran. Bentuk dam bermacam macam
tergantung jenis pelanggarannya. Menurut sifatnya dam terbagi dua:
1. Dam
tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya
hanya satu dan HARUS berurutan dari yang pertama.
2. Dam takhyir (pilihan), ialah
sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya BOLEH memilih salah
satunya.
(Sumber : Hasyiyah Albajuri dan Hasyiyah I’anatuth Tholibin,
http://www.piss-ktb.com/2012/02/597-fiqih-haji-dan-umroh-teori-dasar.html )
(1) persaksian bahwa tiada tuhan selain Alloh dan Muhammad SAW. adalah utusan Alloh,
(2) mendirikan sholat,
(3) mengeluarkan zakat,
(4) berkunjung ke Baitulloh,
(5) berpuasa di bulan Romadlon
(H.R. Bukhori dan Muslim)
1. Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya hanya satu dan HARUS berurutan dari yang pertama.
2. Dam takhyir (pilihan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya BOLEH memilih salah satunya.
-Bersambung ke bagian II
Posting Komentar
Posting Komentar