(Pembentukan Kalimantan Utara) |
JAKARTA - Seperti yang kita ketahui jumlah provinsi Indonesi adalah 33 provinsi. Namun jumlah provinsi di Indonesia sudah bertambah satu lagi. Komisi II DPR
dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai
provinsi baru hasil pemekaran dan daerah otonom baru (DOB). Dengan penambahan
tersebut, kini Indonesia memiliki 34 provinsi.
Selain Kaltara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten
Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan
Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat
kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.
Penetapan lima daerah baru tersebut dilakukan dalam rapat kerja Panja DOB
Komisi II DPR yang menghadirkan Mendagri Gamawan Fauzi bersama Komite I DPD.
"Seluruh fraksi, termasuk DPD, dan pemerintah menyepakati pembentukan lima
daerah otonom baru," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat
menyampaikan kesimpulan hasil raker di gedung parlemen kemarin.
Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan
untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu
(Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan
Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal
antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi
syarat.
Agun menyatakan, masih ada catatan terhadap beberapa daerah itu yang belum
terselesaikan. Menurut dia, empat daerah yang belum disahkan sebagai DOB harus
menyelesaikan garis batas wilayah, kesepakatan dana hibah dengan wilayah induk,
dan peralihan aset. "Pertimbangan ini penting semata-mata agar pasca
peresmian tidak timbul problem," kata politikus Partai Golkar itu.
Beberapa syarat yang dinilai belum selesai tersebut, kata Agun, merupakan hal
prinsip demi keberlangsungan daerah itu. DPR dan pemerintah, lanjut dia, tidak
sekadar melandaskan syarat DOB pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pembentukan dan Penghapusan DOB. "Namun, ada juga pendekatan geopolitis
dan geostrategis. Misalnya, pertahanan, pelayanan masyarakat, dan efektivitas
pemerintahan," jelasnya.
Rencananya, lima RUU DOB itu ditetapkan DPR dalam sidang paripurna pada 25
Oktober mendatang. Sesuai dengan mekanisme pengesahan UU, presiden memiliki
waktu sebulan untuk memasukkan lima UU DOB tersebut dalam lembaran negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menambahkan, meski sembilan DOB itu
diajukan untuk ditetapkan, tetap diperlukan sinkronisasi. DPR perlu memastikan
jika sudah tidak ada lagi sengketa perbatasan, kepastian ibu kota melalui
persetujuan semua pemangku kepentingan. "Gubernur, bupati, atau wali kota
daerah induk dan DPRD sudah harus teken," kata Hakam.
Hal yang tidak kalah krusial adalah bantuan dana dari daerah induk saat UU lima
DOB terkait itu ditetapkan presiden. Daerah baru tersebut nanti harus
mengadakan pilkada melalui bantuan dana yang disalurkan dari daerah induk.
"Semuanya harus fix, harus bulat keputusannya," tuturnya.
Gamawan dalam pandangannya mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada
Komisi II DPR atas inisiatif RUU DOB. Pelibatan DPD untuk menyepakati DOB tentu
menjadi hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU terkait dengan
daerah nanti. "Pemerintah sejatinya masih menerapkan moratorium pemekaran.
Namun, kami menerapkan prinsip selektif dalam hal ini," ujar Mendagri.
Menurut dia, pemerintah sudah sangat berpengalaman dalam hal pemekaran. Dalam
sebuah kasus, ada sebuah DOB yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan serah
terima resmi dari daerah induk. Mendagri memberikan apresiasi atas langkah-langkah
yang dilakukan Komisi II dengan mengatur sanksi-sanksi untuk mengantisipasi hal
itu. "Kami atas nama pemerintah setuju terhadap RUU ini," jelasnya.
Secara teknis, pembentukan DOB itu tidak akan memengaruhi Pemilu 2014. Mendagri
menjelaskan, dalam grand design yang disusun pemerintah, DOB yang disahkan
tersebut baru efektif dan mandiri dalam waktu tiga tahun mendatang. Saat lima
DOB itu sah secara UU, akan ditetapkan penjabat (pejabat sementara, Red) yang
untuk sementara mengawal pemerintahan.
"Penjabat diberi waktu sembilan bulan. Setelah penjabat, dia tidak boleh
mengisi pemilu dulu," ujar Gamawan. Dia menambahkan, setelah pemilu
legislatif dilaksanakan, pada 2015 DOB tersebut baru bisa mengadakan pemilihan
kepala daerah. Itu adalah momen tiga tahun pasca 2012, ketika DOB tersebut bisa
mandiri.
Pengisian DPRD di DOB yang terkait dilakukan sesuai dengan hasil pemilu
legislatif berdasar kesepakatan daerah pemilihan (wilayah, Red) yang sudah
ditetapkan. "Setelah anggota DPRD terpilih, pada 2015 mereka baru
dipindahkan," jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Provinsi
dan Kabupaten Baru
1. Provinsi Kaltara
2. Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat)
3. Kabupetan Manokwari Selatan (Papua Barat)
4. Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat)
5. Kabupetan Pesisir Barat (Lampung)
Kabupaten yang Pengesahannya Tertunda
1. Malaka (Nusa Tenggara Timur)
2. Mahakam Ulu (Kalimantan Timur)
3. Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan)
4. Mamuju Tengah (Sulawesi Barat)
Sumber: Raker Komisi II DPR-Kemendagri, 22 Oktober 2012
(Sumber tulisan : jpnn.com ,
Sumber foto: paguntakacity.blogspot.com)
Posting Komentar
Posting Komentar