Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Seorang ikhwan bertanya kepada kami : 
Saya sudah terbiasa berlayar dengan kapal penumpang yang besar, khusus penumpang di dalamnya  ada tempat untuk shalat yang cukup luas. 
Yang ingin saya tanyakan apakah syah hukumnya jika kami mengadakan Shalat Jum'at di atas kapal tersebut?

-Jawaban kami :
Dalam hal ini kami akan merujuk kepada Hasil Muktamar IV Jami'iyah Ahlith Thariqah Al-Mu'tabarah di Semarang (28-30 Oktober 1968).
Shalat Jum'at di Kapal Laut tidak boleh dan tidak syah shalatnya, karena kapal laut tidak termasuk darul iqamah (tempat hunian).
Keterangan dari kitab :
Risaalah Al-Diin wal Hajj, oleh Abas Kararah,58.
"Para Imam mjtahid sepakat bahwa shalat Jum'at tidak wajib atas musafir, kecuali ia berniat menetap atau tinggal selama empat hari. Karena shalat Jum'at di kapal dan di Arafah tidak sah, karena keduanya bukan tempat hunian(1).

Tambahan:
(1) Al-Miizaan Al-Kubraa,Juz I: Di antaranya adalah pendapat As-Syafei'i bahwa shalat Jum'at tidak sah kecuali di daerah yang dihuni oleh orang-orang yang sah shalat Jum'atnya, berbeda dengan pendapat sebagian ulama bahwa saat shalat Jum'at itu tidak sah kucuali di perkampungan yang rumah-rumahnya bersambung dan memiliki masjid serta pasar. Menurut Abu Hanifah, shalat Jum'at itu tidak sah kecuali di kota yang memiliki kepala pemerintahan.
(2) Haamisy al-Qurlyuuni, juz I hal.672: Kalau daerah tersebut tidak dihuni secara permanen, misalnya orang-orang berpindah dari daerah tersebut pada musim dingin atau pada waktu-waktu yang lain, maka shalat Jum'at tidak wajib bagi mereka dan tidak sah jika dilaksanakan di tempat tersebut.

Wallohua'lam.

Posting Komentar

 
Top