Menu

TQN PP.Suryalaya

 


Bismillahirrahmanirrahiim

Definisi bid'ah menurut Imam Nawawi sebagai  perbuatan yang tidak ada contoh sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-Majmu ' Syahr al-Muhadzdzab : " setiap perkara yang dilakukan yang mana padanya tidak ada contoh sebelumnya "
Dan dalam Kitab Tahdzibul Asmaa'wal lughaar beliau mendefinisikan : " Bid'ah dalam syara' adalah mengada-adakan perkara yang tidak ada pada masa Rasulullah Shalullah 'alayhi wa salam, bid'ah hasanah dan qabihah.
Sulthanul 'Ulamaa' Al Imam 'Izzudin bin Abdissalam di dalam Kitabnya Qawa'idul Ahkam mendefinisikan bid'ah sebagai berikut : " Bid'ah adalah melakukan sesuatu yang tidak ada masa2 Rasulullah s.a.w., dan itu terbagi menjadi, bid'ah Wajibah, Bid'ah Muharramah, Bid'ah Mandzubah, Bid'ah Makruhah dan Bid'ah Mubahah sedangkan metode dalam mengetahui pembagian yang demikian itu untuk menjelaskan berdasarkan kaidah2 syariah .
Berdasarkan definisi ini setiap sesuatu apapun terkait syara' yang tidak ada pada masa Rasululloh maka itu dinamakan bid'ah, dimana itu dilakukan hanya atas inisiatif sahabat Nabi pasca wafatnya Beliau Saw. Namun yang harus difahami "Para Sahabat" merupakan orang-orang yang mendapatkan petunjuk sehingga perkara baru yang mereka lakukan walaupun terkadang terjadi perselisihan di antara mereka tetap saja disebut sebagai sunnah. Yaitu Bid'ah yang pada hakikatnya adalah sunnah sebagaimana contoh shalat tarawih dinamakan ni'amatul bid'ah (sebaik baik bid'ah) dan sunnah yang dimaksud adalah sunnah dalam pengertian kebiasaan umum bukan khusus sebab dalam pengertian khusus hanya disandarkan pada Baginda Nabi Saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau s.a.w.
Questions : Kenapa tidak semua bid'ah jatuh pada status hukum haram ???
Answers : sebab bid'ah bukanlah hukum (status hukum dlm islam) karena bid'ah adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut perkara baru yang tidak berasal dr Baginda Nabi S.a.w. dan Hukum Islam hanya ada 5 perkara :
1. Wajib
2. Sunnah (mandub)
3. Mubah
4. Makruh dan
5. Haram.
 yang sesuai status hukum dan penetapannya.
Pembahasan bid'ah adalah sebenarnya pembahasan yang telah lama terjadi atau bisa disebut telah "usang" yang senantiasa digembar gemborkan oleh beberapa kalangan hingga akhirnya menimbulkan keresahan diantara kaum muslim dengan berbagai tudingan yang sebenarnya bermuara pada perbedaan faham dalam memahami dari bid'ah itu sendiri, misalnya seperti kalangan beberapa ulama menolak pembagian bid'ah hasanah, hakikatnya adalah tidak menerima penyebutan bid'ah terhadap masalah yang masih dinaungi oleh ke umuman nas atau masalah yang masih ada asalnya dr al Qur'an, as-sunnah, ijma, Qiyas, mashlahah mursalah dan ada juga fuqaha yang menunjuki dalilnya sehingga menurut mereka yang seperti ini kapan harus disebut bid'ah jika ada nasnya (walaupun sifatnya umum).
Sedangkan yang membagi bid'ah mereka menganggap bahwa perkara tersebut memang baru (muhdats) yang tidak ada pada masa Nabi S.a.w. yang perlu ditinjau sisi hukumnya sehingga jika selaras dengan esensi alQur'an dan as Sunnah atau masih dinaungi dengan nash-nash umum maka berarti itu perkara yang baik, hal itu didasarkan pada ungkapan perkataan Sayyidina Umar ra, yaitu ni'amatul bid'ah juga hadits "man sanna fil islam" (barangsiapa mencetuskan/mensunnahkan (sanna) didalam islam,) ,,.dari sinilah muncul penggunaan istilah bid'ah yang maksud dan tujuan penggunaan pada intinya untuk atau sebagai pembeda antara perkara-perkara yang ada pd masa Nabi Saw dan perkara yang tidak ada.
Jika ada sebuah perkara yang dianggap oleh para ulama sebagai bid'ah maka beliau-beliau tidak serta merta menjatuhkan status haram pada bid'ah tersebut melainkan para ulama menimbang dan mengkaji terlebih dahulu tentang bid'ah tersebut yakni terkait selaras atau tidaknya dengan kaidah-kaidah syariat sehingga pada nantinya akan terlihat dapat disimpulkan status hukum untuk perkara bid'ah tersebut apakah masuk dalam hukum wajib, mandud/ mustahab, mubah/jaiz, makruh dan haram sebab perkara itu harus ditetapkan status hukumnya terlebih dahulu sebagai contoh per_Nikah_an lebih dari satupun yang jelas-jelas sunnah Baginda S.a.w. tidak serta merta dihukumi wajib tergantung kondisi dan situasinya oleh karenanya perkara bid'ah pun harus ditinjau kaidah syariat dalam menetapi status-status hukumnya.
Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh maka para ulama menyebutkan sbg bid'ah makruhah (yang sifat hukumnya makruh) dan apabila masuk pada kategori kaidah penetapan hukum makruh haram maka beliau para ulama akan menyebutnya sebagai bid'ah muharramah (status sifat hukumnya haram) lalu jika masuk dalam penetapan hukum mubah / jaiz maka disebut bid'ah mubahah (sifat status hukumnya mubah) lalu masuk dalam penetapan hukumnya sunnah/mandud/mustahab akan disebut dengan bid'ah mustahabbah (status sifat hukumnya sunnah ) dan begitu pula jika masuk pada penetapan hukum wajib disebut bid'ah wajibah (status sifat hukumnya wajib)
Sebagai Imam Nawawi menyebutnya dalam al Minhaj Syarah Shohih Muslim : " Ulama berkata bahwa bid'ah terbagi menjadi 5 bagian yakni wajibah (bid'ah yang wajib), Mandubah(bid'ah yang mandub), Muharramah (bid'ah yang haram), Makruhah (bid'ah yang makruh) dan Mubahah (bid'ah yang mubah) diantara bid'ah yang wajib adalah penyusunan dalil oleh ulama mutakallimin (para ahli kalam) untuk membantah orang atheis, ahli bid'ah seumpannya, diantara bid'ah Mandzubah (bid'ah yg sunnah) adalah mengarang kitab ilmu, membangun madrasah dan tempat ribath serta yang lainnya lalu diantara bid'ah yang mubah adalah mengkreasi macam-macam makanan dll, sedangkan bid'ah yang haram dan bid'ah yang makruh keduanya jelas dan telah dijelaskan permasalahannya dengan dalil yang rinci didalam Kitab Tahdzibul Asmaa wal Lughaat." ( syarah Syahih Muslim lil- Imam an Nawawi (6/154-155)
Dalam Tahdzibul Asmaa 'wal Lughaat Lil-Imam an Nawawi dan Qawaidul Ahkam lil-Iman 'Izzuddin bin Abdis Salam secara rinci menetapkan qaidah-qaidah bid'ah.
Syaikhul Imam Abu Muhammad 'Abdul 'Aziz bin Abdis Salam di dalam akhir kitabnya al-Qawaid berkata : " Bid'ah terbagi kepada hukum yang wajib, haram, mandub, makruh dan mubah, ia berkata metode yang demikian untuk memaparkan bid'ah berdasarkan kaidah-kaidah syari'ah sebagai berikut. :
1.  Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum wajib maka itu bid'ah wajibah.
2. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum haram maka itu bid'ah muharramah.
3. Apabila masuk pada qaidah hukum mandub maka itu bid'ah mandubah.
4. Apabila masuk pada qaidah hukum makruh maka itu bid'ah makruhah.
5. Apabila masuk pada qaidah hukum mubah maka itu bid'ah mubahah.

(Dokumen di facebook Pemuda TQN Suryalaya (Status Kanda Ronnie Winata)], dari berbagai sumber)


Posting Komentar

 
Top