Menu

TQN PP.Suryalaya

 



Najis terbagi dalam 3 bagian, yaitu :
1) najis Mughollazhoh (najis yg berat).
2) najis Mukhoffafah (najis yg ringan).
3) dan najis Mutawassithoh (najis yg pertengahan).
Penjabarannya :
1) Najis Mughollazhoh.Adalah najis Anjing dan Babi . Dan keturunan keduanya. Perumpamannya: kucing kawin dengan anjing, anaknya kucing, maka kucing tsb najis Mughollazhoh.Intinya binatang apapun jika bernasab kpd anjing atau babi, baik betina ataupun jantan. Tetap dianggap najis mughollazhoh.Najis tsb mencakup seluruh tubuhnya hingga kotorannya.Cara penyuciannya:dibasuh dgn air mutlak 7 x basuhan salah satunya dgn tanah dicampur air.Air mutlak adalah air yg suci mensucikan.Tanah pun yg harus yang suci dr najis.Permasalahan tentang air akan dijelaskan pd sesi masalah Air.Ada 3 cara untuk melakukan penyucian.
1) campur tanah suci dgn air mutlak hingga keruh, kemudian basuh ketempat yg terkena najis, sebelumnya hilangkan lebih dahulu zat najisnya, spti lendiran liur anjing.Ingat jgn sampai melebar dan buang kain lapnya.Kemudian setelahnya basuh dgn air mutlak 6 x basuhan. Jumlah jadi 7x.
2) letakkan tanah suci diatas yg terkena najis kemudian tuangkan air mutlak diatasnya 7 x tuangan.
3) siramkan air diatas yg terkena najis. Kemudian letakkan tanah diatasnya.Intinya:7 x basuhan diantaranya dgn tanah. Yaitu boleh membasuhnya diurutan berapa saja.Ingat.Bekas air basuhan jgn terciprat kedalam air mutlak yg untuk bersuci.
====================
2) Najis Mukhoffafah.Yaitu najis yang ringan.Kenapa dikata ringan, karena ringan didalam hukumya.
Ada 4 syarat yg dikatakan Najis itu ringan.
1) adalah air kencing.
2) adalah dari seorang bayi laki2.
3) tidak melebihi dari usia 2 th secara th hijriyyah.
4) tidak mengkomsumsi makanan kecuali air susu ibu (ASI).Tidak mengapa jika ditahnik dgn kurma atau madu. Atau obat2an yg sedang dikomsumsinya,termasuk gula atau garam.Intinya adalah ASI sebagai makanan pokok sebelum usia 2 thn dan bayinya itu laki-laki.## Syarat wajib harus terpenuhi seluruhnya, meskipun ngacak.Cara penyuciannya :yaitu dengan dicipratkan air mutlak diatas yg terkena najis dgn sangkaan bhw air mutlak itu lebih banyak dari air kencing bayi.Sebelumnya dgn menghilangkan zatnya tsb
.====================
3) Najis Mutawassithoh.Adalah najis selain yg telah disebutkan.
Seperti : kotoran manusia, kotoran hewan, kencing, darah, nanah, bangkai yaitu yg mati tdk disembelih secara Syar'i (hukum agama islam) kecuali belalang dan ikan, minuman keras, anggota tubuh binatang yg terpisah dari binatang yang hidup, bulu2 binatang yg tdk dimakan dagingnya spti bulu kucing, dgn syarat banyak. Susu dari hewan yg tdk dimakan dagingnya, spti susu kucing. Madzi (cairan yg keluar dr kemaluan ketika ereksi). Wadi (cairan yg keluar setelah kencing akibat kelelahan).
Jenis Najis pun terbagi 2 yaitu:
1> Najis Hukmiyyah, yaitu yg tidak terlihat warna, rasa maupun bau nyatp hukumnya Najis.
2> Najis Ainiyyah, yaitu yg nyata terlihat warna,atau rasa maupun bau nya.
Cara penyucian :
Najis yg Hukmiyyah,yaitu : cukup dengan dialirkan air mutlak diatas najis.
Najis yg Ainiyyah, yaitu dibasuh dgn air mutlak sehingga hilang sifat najis spti : warna , bau atau rasanya.Apabila dibasuhkan sekali hilang, maka disunnahkan dibasuh tambahan sampai 3 x.Bila belum hilang sampai 1 x basuh, maka wajib sampai 2 x, bila belum hilang maka wajib sampai 3 x.Apabila sampai 3 x basuhan tidak hilang maka dibantu dgn sabun . Kemudian dibasuh lagi.
Hukum yg terakhir ini dinamakan Haalah Ta'assur (hukum kesulitan).Ahli ilmu fiqh mengatakan: sesungguhnya Najis yg tidak hilang dgn basuhan kecuali dgn dipotong. Maka dinamakan hukum Ta'assur.
Disini dijelaskan tentang hukumnya:
1> jika tetap warna najis atau baunya, meski dibasuh s/d 3 x kemudian dibantu sabun, maka dihukum kan suci. Spti baju yg terkena darah. Umumnya bekas darah noda dibaju.
2> jika tersisa warna dan bau secara bersamaan , maka wajib dibasuh berulang kali dan dibantu dgn sabun.Jika tetap sulit hilang maka dihukumkan suci.Hukum Haalah Ta'assur adalah di maafkan dari najis dan sah untuk sholat, jikalau memungkinkan setelah itu bisa dihilangkan, maka wajib dihilangkan.

(Dokumen di Facebook Pemuda TQN Suryalaya, dari berbagai sumber)

Posting Komentar

 
Top