Sholat di Kuburan
Jika seseorang berada di areal pekuburan lalu melakukan sholat dan menghadap
Ka'bah. Maka ketika menghadap kiblat, di depannya di arah kiblat akan ada
kuburan. Hukum sholat semacam ini adalah makruh saja dan tidak haram. Suatu
ketika sayyidina Umar melihat orang yang sholat dan di depannya ada kuburan
lalu beliau mengatakan: "Awas
kuburan, Awas kuburan", maksudnya jauhilah menyengaja
menghadap kuburan. Beliau tidak mengatakan engkau telah melakukan hal yang
haram. Kemudian kemakruhan ini akan hilang jika kuburannya tertutup. Al Bukhari
meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
" قاتل الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور
أنبيائهم مساجد يحذر ما صنعوا "
Maknanya : "Semoga
Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan
kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan
beribadah, hendaklah dijauhi apa yang mereka lakukan itu" (H.R. al Bukhari)
Kemudian 'Aisyah mengatakan :
" ولو لا ذلك لأبرز قبـره "
"Seandainya
bukan karena itu pasti akan dinampakkan kuburan Nabi".
Jadi 'Aisyah –perawi hadits ini- memahami bahwa
larangan sholat ke arah kuburan adalah ketika kuburan tersebut nampak jelas,
dan bukan secara mutlak.
Sholat di kuburan menjadi haram jika menyengaja menjadikan kuburan sebagai
kiblatnya, dan bahkan menjadi kufur jika bertujuan beribadah kepada kuburan.
Sholat di Masjid yang ada Kuburannya
Sedangkan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat pekuburan hukumnya adalah
boleh.
Mengenai hadits al Bukhari :
" لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم
مساجد "
Maknanya : "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani,
mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan
bersujud dan beribadah, hendaklah dijauhi apa yang mereka lakukan itu".
Dalam hadits itu juga ada perkataan 'Aisyah:
" ولو لا ذلك لأبرزوا قبـره "
"Dan andaikata bukan karena itu
pasti mereka menampakkan kuburanya(kuburan Rasulullah)"
Hadits tersebut dimaksudkan untuk orang yang sholat dan menghadap ke kuburan
dengan tujuan mengagungkan kuburan tersebut. Ini mungkin terjadi jika memang
kuburan tersebut nampak dan tidak tertutup. Jadi jika kondisinya tidak demikian
maka tidaklah haram hukumnya sholat di sana. Tidak haram orang sholat ke kiblat
dan di depannya ada kuburan jika ia tidak bertujuan menghadap ke kuburan untuk
mengagungkannya. Tidak haram juga jika kuburan tersebut tertutup dan tidak
nampak, karena jika tidak nampak tidak mungkin seseorang bertujuan menghadap ke
kuburan tersebut.
Jadi hanya karena adanya kuburan di sebuah masjid tanpa dimaksudkan oleh orang
yang sholat untuk menghadap kepadanya itu tidak dilarang oleh hadits tersebut.
Karenanya ulama madzhab Hanbali menegaskan bahwa sholat di pekuburan hukumnya
adalah makruh dan tidak diharamkan.
Di antara dalil yang menunjukkan tidak diharamkannya sholat di masjid yang ada
kuburannya apabila tidak nampak adalah sebuah hadits yang sahih bahwa masjid al
Khayf di dalamnya
terdapat kuburan 70 Nabi, bahkan menurut suatu pendapat kuburan Nabi Adam ada
di sana, di dekat masjid. Masjidal
Khayf ini telah digunakan pada zaman Nabi hingga
sekarang. Hadits ini disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya al
Mathalib al 'Aliyah, dan al Hafizh al Bushiri mengatakan: Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan al Bazzar dengan isnad yang sahih.
Sedangkan hadits لا تصلوا إلى القبور tidak menunjukkan atas
haramnya sholat di masjid yang ada kuburannya. Akan tetapi maksudnya tergantung
pada keadaan kuburan dan
orang yang sholat di sana seperti perincian hukum di atas.
Karenanya al Buhuti al Hanbali telah menegaskan dalam kitab Syarh
Muntaha al Iradat bahwasanya
sholat seseorang yang menghadap ke kuburan tetapi disertai ada penghalang
antara orang yang sholat dan kuburan tersebut hukumnya tidak lagi
makruh.
Adapun hadits yang berbunyi:
" لعن الله زوارات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج "
Maksudnya adalah bahwa orang yang membangun masjid
di atas kuburan untuk mengagungkan kuburan tersebut adalah mal'un (dilaknat), begitu juga orang yang
meletakkan lampu atau lilin di atas kuburan untuk mengagungkan kuburan tersebut
juga dilaknat.
[Sumber: status dari akun facebook "ahlus sunnah wal jama'ah (aswaja)" ]
Posting Komentar
Posting Komentar