Menu

TQN PP.Suryalaya

 


Politik pertanian menurut pandangan Islam sangat terkait erat dengan politik ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam adalah adanya jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap indidvidu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagai indidvidu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Sedangkan politik pertanian Islam adalah hukum-hukum dan langkah-langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkan pengelolaan tanah pertanian dalam rangka mencapai tujuan politik ekonomi Islam yakni menjamin tercapainya kebutuhan pokok individu masyarakat. Dari sinilah dapat dikatakan bahwa politik pertanian Islam membicarakan hukum-hukum tentang optimalaisasi tanah pertanian serta uapaya meningkatkan produktivitas barang-barang kebutuhan pokok.

Telah menjadi pemandangan umum terutama di negeri Islam yang subur, adanya kepemilikan tanah yang sangat luas dari orang-orang yang mempunyai kekayaan yang besar yang umumnya mereka berada di perkotaan. Sementara tanah pertanian yang mereka kuasai tersebut berada di pinggiran kota ada dipelosok desa. Akibatnya banyak kita saksikan tanah-tanah milik “orang kaya kota” yang dibiarkan terlantar yang kemudian sering dikenal dengan “lahan tidur”. Sementara itu juga kita saksikan para petani yang dulunya merupakan pemilik sekaligus penggarap tanah sekarang berubah fungsi hanya menjadi penggarap atau penyewa tanah yang sebelumnya mereka kuasai, atau para petani kemudian beralih profesi dan pergi meninggalkan desanya untuk mencari penghidupan dikota.
Akibatnya akan kita temukan banyak “tuan tanah” yang memiliki tanah yang sangat luas sementara mereka tidak sanggup mengelolanya sendiri. Sementara itu terdapat pula orang-orang yang mampu mengelolanya tetapi mereka tidak memiliki tanah pertanian. Inilah yang menjadi penyebab banyaknya tanah pertanian yang tidak digarap serta tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Abibatnya bagi masyarakat adalah ketersediaan bahan pangan menjadi terganggu, sebab tanah pertanian tidak optimal dimanfaatkan. Kondisi ini mendorong sejumlah orang berpendapat bahwa penguasaan tanah pertanian oleh individi harus dibatasi sehingga tidak ada pengusaan secara besar-besaran. Salah satu pendapat yang mereka lontarkan adalah dengan ide land reform yang mencoba mengatasi persoalaan kepemilikan lahan yang tidak merata.
Yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya upaya Islam untuk mengatasi persoalan tersebut serta menjamin tercapainya optimalisasi pemanfaatan tanah pertanian. Menurut Islam masalah penguasaan yang tidak merata, bukanlah persoalan satu-satu bahkan bukanlah persoalah pokok dari optimalisasi pemanfaatan tanah pertanian. Pokok persoalannya bukanlah pada penguasaan tanah pertanian yang luas atau sempit. Tetapi persoalan pokoknya adalah tidak dikelola serta tidak berproduksinya tanah-tanah pertanian yang ada. Oleh karena itu untuk mengatasi hal itu tidak cukup hanya dengan membagi tanah pertanian secara merata kepada anggota masyarakat. Tetapi yang lebih penting adalah harus adanya jaminan agar tanah pertanian yang ada tidak terlantar. Oleh karena itulah islam menetapkan beberapa hukum yang wajib diterapkan dalam rangka menjamin tercapainya optimalisasi pemanfaatan tanah pertanian. Hukum-hukum tersebut adalah hukum pencabutan hak atas tanah pertanian yang dibiarkan terlantar selama tiga tahun berturut-turut serta hukum larangan penyewaan tanah pertanian.
Jadi penyesaian terhadap persoalan tersebut bukanlah membatasi kepemilikan seseorang atas tanah pertanian, tetapi yang yang lebih penting adalah bagaimana agar setiap tanah yang dimiliki seseorang harus dia kelola. Oleh karena itu secara langsung Islam tidak pernah membatasi hak seseorang untuk memiliki tanah pertanian. Sebab hal seperti ini adalah sesuatu yang bertentangan dengan fitrahmanusia, dimana setiap manusia mempunyai naluri untuk menyenangi serta ingin menguasai sesuai (hubbut tamaluk). Bahkan menurut Islam setiap orang diperbolehkan memiliki tanah pertanian seluas apapun yang dia inginkan selama tanah tersebut ia peroleh dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Islam serta selama tanah yang dia miliki tersebut dia kelola (garap). Jika dia telah memiliki tanah pertanian berapapun luasnya maka dia terikat kewajiban untuk mengelolanya jika dia ingin tetap memiliki tanah tersebut. Jika ada tanah pertanian yang tidak dia garap selama tiga tahun berturut- turut, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara untuk diserahkan kepada orang lain yang mau menggarapnya. Dengan hukum inilah Islam memberikan batasan secara tidak langsung terhadap kepemilikan tanah pertanian. Yakni batasannya adalah kemampuan mengelola.
Tanpa adanya larangan penyewaan tanah pertanian, maka akan kita temukan orang-orang yang mempunyai tanah pertanian yang luas akan menyewakan tanah pertanian mereka kepada orang lain. Akibatnya kita lihat mereka para tuan tanah akan menyewakan tanah-tanah pertanian mereka kepada para petani yang tidak mempunyai tanah pertanian. Mereka mengambil sewa dari orang-orang yang menggarapnya. Dengan demikian upaya pengelolaan tanah tersebut dilimpahkan kepada orang lain, sementara kepemilikan tanah tersebut tetap menjadi tuan tanah. Hal ini tentunya merupakankezhaliman. Kezhaliman itu muncul kari eksploitasi tenaga manusia dan hal ini harus dihilangkan. Untuk mengatasi persoalan ini maka Islam menetapkan hukum larangan penyewaan tanah pertanian agar eksploitasi tidak terjadi serta yang lebih penting agar tercapai optimasiasi pemanfaatan tanah pertanian.
Sebenarnya hal yang menjadi sumber permasalahan tersebut adalah karena terpisahnya antara pemilikan tanah dengan produksi tanah itu sendiri. Hal ini terlihat dari bahwa para pemilik tanah tidak mereka sendiri yang mengurusi produksi tanahnya. Sementara orang yang mengurusi produksi (penggarap) tidak memiliki tanah pertanian. Oleh karena itu upaya mengatasinya adalah dengan adanya larangan pemisahan antara produksi dari pemilikan tanah pertanian secara tegas. Untuk itu Islam menetapkan larangan tegas bagi penyewaan tanah pertanian. Karenanya setiap pemilik tanah harus dipaksa untuk memproduksi tanah tersebut dengan kegiatan pertaniannya sendiri, atau menjualnya. Jika ia tidak mau maka tanah tersebut akan diambil tanpa imbalan apapun. Inilah pemecahan masalah yang ditawarkan Islam untuk mengatasi beberapa persoalan tersebut.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh Islam untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat adalah melaksanakan politik pertanian Islam, yakni segala upaya yang harus ditempuh untuk meningkatkan produksi bahan-bahan pertanian yang dapat memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat. Strategi peningkatan produksi pertanian pokok tersebut mencakup tiga hal berikut : 
(1)   peningkatan produksi bahan-bahan pangan; 
(2) peningkatan produksi bahan-bahan pokok untuk sandang; 
(3) peningkatan produksi komoditi pertanian yang mempunyai pasaran di luar negeri.
Pertama : Peningkatan produksi bahan-bahan pangan. Peningkatan produksi bahan-bahan pangan adalah harus menjadi prioritas, sebab bahan-bahan pangan itu penting untuk mencukupi kebutuhan makanan pokok penduduk, sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya bahaya kepalaran pada musim paceklik atau musim kemarau yang menyebankan kekurangan pangan. Atau juga untuk mengantisipasi terjadinya embargo ekonomi oleh negara-negara lain karena negara mengembangkan perjuangan jihad, sekaligus juga untuk berjaga-jaga jika negeri-negeri Islam yang lain mengalami kekurangan makanan karena disebabkan beberapa hal.
Oleh sebab itu menjadi kewajiban bagi negara Islam untuk mencurahkan segala potensi untk meningkatkan produksi bahan-bahan pangan, baik dalam bentuk kekayaan nabati maupun hewani. Lebih dari itu alasan kita harus berusaha menjadi swasembada pangan adalah karena jika kita harus membelinya dari luar negeri, maka hal itu akan membuat kita tergantung dengan negara lain dan hal ini tidak jarang akan menyulitkan negara.
Kedua : Peningkatan produksi bahan-bahan pokok untuk keperluan sandang seperti kapas, wol, sutera dan lain sebagainya. Upaya memenuhi kebutuhan ini penting karean sandang adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi di dalam negeri. Karenya kita seharusnya sekuat tenaga berusaha untuk mencukupi kebutuhan sebdiri tanpa mengimpornya dari luar negeri yang menyebabkan kita tergantung dengan mereka. Dengan demikina kita dapat menjauhkan umat dari bahaya “telanjang” jika suatu ketiika negara menghadapi embargo ekonomi dari negara luar karean aktivitasnya menyebarkan Islam dengan dakwah dan jihad.
Ketiga : Peningkatan produksi pertanian untuk komoditi yang mempunyai pasaran luar negeri. Hal ini penting untuk mendapatkan devisa yang mencukupi jika suatu waktu kita harus membeli kebutuhan dalam negeri dari luar. Kalau kita tidak memiliki cadangan devisa yang cukup untuk mem-back up impor kita maka jika suatu waktu kita harus mengimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka akan menyebabkan kita terpaksa menjual nilai tukar kita dengan harga yang murah dipasar internasional. ‘Allahu A’lam.

Bacaan: As Siyaasah Al iqtishodiyyatu Al Mutsla, 
Syaikh Abdurrahman Al Maliki

(Dokumen Pemuda TQN Suryalaya News,
 sumber:wwwsuaratanipriyangan.blogspot.com)

Posting Komentar

 
Top