Pertama adalah
badan. Badan atau jasad seorang tidak boleh berlama-lama terkena najis. Karena
hal ini bisa merusak kesehatan sekaligus mengundang penyakit. Dan yang lebih
penting lagi, najis di badan akan menghalangi seseorang mendekati Yang Maha
Suci. Begitulah anjuran Rasulullah saw untuk menghindari najis dan
menghilangkannya secapat mungkin dari badan.
أنه أمر بغسل الذى من البدن وغسل النجاسات من المخرجين
Sesungguhnya
Rasulullah saw. memerintah untuk membersihkan badan dan najis yang keluar dari
dua jalan itu (qubul dan dubur)
Kedua adalah
pakaian. Pakaian menjadi hal terpenting setelah badan untuk dihindarkan dari
najis. Mengingat pakaian yang najis tidak dapat digunakan untuk beribadah dan
juga akan mengurangi aura pemakainya. Bayangkankan saja jika jas atau kemeja
kita terkena kotoran cicak, bukankah baunya juga tak sedap?
Pentingnya
kebersihan pakaian ini disampaikan hingga Allah swt memerintahkan langsung
kepada Rasulullah saw dalam wahyu yang keduaوثيابك فطهر “dan
bersihkanlah pakaianmu”. Wajar saja karena sebagai agama yang baru saat itu,
Islam harus hadir dengan karakter baru yang membedakan diri dari tradisi bangsa
Arab selama itu. hal ini dapat diartikan bahwa Islam juga memperhatikan
penampilan sebagai sesuatu modal ber’muasyarah dengan komunitas lain.
Begitu pula yang
diajarkan Rasulullah saw kepada umatnya. Dalam sebuah hadits dengan jelas
Rasulullah memerintahkan Siti Aisyah untuk mengerok /membersihkan kainnya dari
darah haidh dan juga menyiram pakaian yang terkena kencing bayi.
Hal ketiga yang
harus segera dibersihkan ketika terkena najis adalah tempat shalat khususnya
Masjid. Masjid secara bahasa merupakan tempat bersujud. Ruang mulia pertemuan
hamba dengan Tuhannya. Oleh karena itu masjid harus senantiasa suci. Apalagi
jika menghitung bahwa masjid adalah simbol kebesaran umat Islam, maka masjid
harus selalu tampil suci dan meyakinkan.
Dalam sebuah
hadits diceritakan bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan sahabat untuk
segera menyiram masjid sudah terlanjur terkena kencing orang badui. Dengan kata
lain masjid tidak boleh terkesan jorok bahkan boleh ada bau pesing di sekitar
masjid.
Demikianlah tiga
hal yang harus dijaga dari najis sebagaimana diutarakan oleh Ibnu Rusyd
dalam Bidayatul Mujtahid.
(Dokumen Pemuda
TQN Suryalaya News, Sumber: nu.or.id)
Posting Komentar
Posting Komentar