Membaca
surah al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Siapaun yang
sengaja meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah. Demikian kesepakatan
para ulama berdasar pada hadits Rasulullah s.a.w. :
لا
صلاة
لمن
لم
يقرأ
بفاتحة
الكتاب
Tidak sah shalat
seseorang yang tidak membaca al-fatihah
Namun, tidak
demikian jika bacaanal-Fatihah tetinggal karena lupa ataupun lalai tanpa
sengaja. Hal ini tidak serta merta membatalkan shalat asalkan diganti dengan
segera, walaupun sedang mengerjakan rukun lain. Misalkan seseorang dalam rakaat
keduanya lupa membaca al-Fatihah, ia baru teringat ketika hendak sujud. Maka
segeralah kembali berdiri mengulangi rekaat keduanya dengan sempurna (membaca
al-Fatihah) dan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Karena ia telah
melakukan sebuah kesalahan yang jika disengaja membatalkan shalat.
Akan tetapi,
jika orang tersebut (yang lupa membaca al-Fatihah dalam rakaat kedua) baru
teringat ketika shalat telah usai, maka solusinya dapat diperinci menjadi
dua. Pertama, jika ia ingat beberapa saat setelah salam (kurang lebih
satu menit) maka wajib baginya berdiri untuk mengulangi rakaat kedua itu dan
menyempurnakan sisa shalatnya. Seperti yang diterangkan dalam Khasyiyah
Syarqawi:
فالفرض
لا ينوب عنه سجود السهو بل إن ذكره أى الفرض وهو فى الصلاة أتى به وتمت صلاته أو
ذكره بعد السلام والزمان قريب أتى به وبنى عليه ما بقىي من الصلاة وسجد
السهو
Bahwa fardhu
(rukun) tidaklah dapat diganti dengan sujud sahwi, bahkan jika diingatnya
fardhu itu, sedang ia masih dalam shalat. Hendaklah disempurnakan shalatnya
itu. Atau jika ingatan itu datang beberapa waktu (dekat) setelah shalat usai,
maka segeralah membenahi kesehalan itu dan menyempurnakan shalatnya serta
disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi
Kedua, jika
ia ingat setelah beberapa lama (kurang lebih tiga menita) maka shalatnya
dianggap rusak dan segeralah mengulanginya lagi. Demikian keterangan dari Khasyiyah
a-Bajuri:
فان لم
يكن الزمان قريبا عرفا أو بأن زاد على القدر المتقدم إتأنف الصلاة
Jika (renggang
waktu lupa dan ingat) itu cukup lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf), maka
diulangilah sembahyang itu dari semula.
(Dokumen Pemuda TQN Suryalaya News, sumber:
nu.or.id)
Posting Komentar
Posting Komentar