Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Tak seperti di Indonesia atau negara mayoritas Islam lain, masjid-masjid di negara Barat dilarang keras mengumandangkan azan. 


Menyebabkan kebisingan, demikian kilah pemerintah setempat yang menjadi alasan kuat mereka untuk melarangnya. Namun kabar gembira datang dari Swedia. Muslimin Swedia saat ini telah diizinkan untuk menggemakan syiar Islam tersebut.

Umat Islam di kota Stockholm, Swedia berhasil memenangkan hati masyarakat setempat. Mereka diizinkan melantunkan azan melalui pengeras suara di Masjid Fittja yang berlokasi di kawasan Botkyrka. Izin tersebut didapat setelah melakukan pemungutan suara masyarakat setempat.

Muslimin Stockholm telah mengajukan perizinan adzan tersebut bulan Januari lalu kepada pemerintah kota. Sederhana, mereka hanya meminta dispensasi untuk melantunkan azan sebelum shalat Jumat. 

Dewan Kota Stockholm pun kemudian menyelenggarakan pungutan suara terkait adzan tersebut. Hasilnya, suara bulat setuju panggilan shalat bagi Muslimin dikumandangkan dari menara masjid.

Keluarnya izin tersebut tentu menjadi kabar suka cita muslimin Stockholm. Izin azan tak pernah dilakukan pemerintah Swedia sebelumnya. Inilah izin kali pertama selama sejarah Swedia. 

Pertimbangan pemerintah cukup beralasan, yakni hak asasi manusia. Apalagi mengingat sebagian besar Muslimin Swedia tinggal di Kota Stockholm, terutama Botkyrka. Masjid Fittja pun merupakan satu-satunya masjid di Swedia yang memiliki menara untuk panggilan adzan.  

Kepala Pusat Kebudayaan Islam Botkyrka, Ismail Okur mengaucapkan rasa terima kasih kepada dewan kota yang memberikan izin adzan tersebut. Menurutnya, izin tersebut menjadi kabar yang amat bahagia bagi muslimin Botkyrka. "Kami semua sangat senang. Kami berterima kasih kepada anggota dewan atas persetujuannya," ujarnya seperti dilansir on islam.

Okur mengatakan, azan pertama direncanakan akan dilantunkan pada Bulan Maret. Namun masih terdapat persiapan teknis yang harus diselesaikan. Pasalnya, terdapat aturan-aturan azan yang harus dipatuhi Muslimin agar dapat mengumandangkan adzan melalui speaker di menara masjid.  

"Pihak berwenang akan mengukur tingkat kerasnya suara. Menurut aturan, azan dibolehkan mencapai dua kilometer dari kawasan masjid," ujarnya seperti dikutip laman web world bulletin dari kantor berita Anatolia.

Persiapan tersebut, lanjut Okur, membutuhkan waktu sekitar sebulan. Pihaknya pun memprediksi adzan baru dapat dikumandangkan pada hari Jumat pekan terakhir bulan Maret. 

Mengingat saat ini pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan teknis menara masjid. Kendati demikian, muslimin tak keberatan dengan syarat aturan tersebut. Mereka tetap bersyukur dapat mendengar lantunan azan yang menjadi syiar Islam penanda kawasan Muslim tersebut.


(Dokumen Pemuda TQN Suryalaya News, Sumber foto dan tulisan: republika.co.id)

Posting Komentar

 
Top