Paris -
Pihak berwenang di enam negara Eropa mengambil beberapa langkah untuk
memaksa Google mematuhi aturan privasi Uni Eropa. Lembaga perlindungan data
Prancis, CNIL, menyatakan ke enam negara itu adalah Prancis, Jerman, Italia, Belanda,
Spanyol, dan Inggris.
"Mereka sepakat melancarkan tindakan pada tanggal 2 April 2013 dengan
dasar dari ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan nasional
masing-masing negara untuk memaksa Google membuat kebijakan privasi sesuai
dengan peraturan Eropa," kata pernyataan tertulis CNIL.
Pada Oktober tahun lalu lembaga perlindungan data dari 27 negara Uni Eropa
memperingatkan Google bahwa kebijakan kerahasiaan baru tidak sesuai dengan
hukum Eropa. Mereka memberi waktu empat bulan bagi Google untuk membuat
perubahan atau menghadapi tindakan hukum.
Ketika batas waktu yang berakhir pada bulan Februari terlewati, beberapa
lembaga perlindungan data Eropa membentuk gugus tugas untuk
"melakukan tindakan hukum terkoordinasi terhadap Google."
CNIL mengatakan telah melihat tidak ada perubahan kebijakan privasi Google
setelah perwakilan perusahaan itu bertemu pada 19 Maret dengan gugus tugas
perlindungan data dari Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, dan Inggris.
CNIL menambahkan pihaknya telah diberitahu bahwa Google telah meluncurkan
sebuah prosedur pemeriksaan.
Google meluncurkan kebijakan privasi baru pada bulan Maret 2012, yang
memungkinkan untuk melacak pengguna di berbagai layanan untuk mengembangkan
iklan yang ditargetkan. Langkah ini menuai kritik tajam dari kelompok advokasi
konsumen Amerika Serikat dan Eropa.
(Dokumen
Pemuda TQN Suryalaya News, sumber: tempo.co.id)
Posting Komentar
Posting Komentar