Oleh: Lasykar Aula
(Di sarikan dari kitab Fiqhul Islam Dr. Wahbah az Zuhaili)
Ini adalah metode Imam Nawawi tentang pendapat- pendapat (qoul, wajah) dari ulama yang bermadzhab Syafi’i dan cara memprioritaskannya.
Beliau Imam Nawawi mengistilahkan pendapat Imam Syafi’i dengan kata- kata Qoul/Aqwal. Dan pendapat ulama yang mengikuti madzhab syafi’i dengan kata- kata Wajah/Awjuh. Sedangkan perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i di istilahkan dengan Thoriq/Thuruq. Jadi kesimpulannya:
- Qoul / Aqwal : Pendapat Imam Syafi’i
- Wajah / Awjuh : Pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i.
- Thoriq / Thuruq : perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i (Red. memasukkan pendapat madzhab lain ke madzhab Syafi’i)
Catatan redaksi: Dalam Bahasa Indonesia Qoul / Aqwal, Wajah / Awjuh dan Thoriq / Thuruq mempunyai satu arti yakni: pendapat.
Al Adzhar (الأظهر) : Pendapat paling kuat berdasar metode ushul fiqh yang di ambil dari perbedaan satu atau dua qoul Imam Syafi’i. Dan perbandingannya adalah Dzohir (ظاهر). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Syeh Ibnu hajar mengistilahkan Al Adzhar dengan kata- kata Al Mu’tamad (على المعتمد).Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Adzhar Menunjukkan 4 pengertian:
1. Terdapat perbedaan pendapat (Khilafiyah).
2. Dalam suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih).
3. Khilafiyyah tersebut hanya antar pendapat Imam Syafi’i.
4. Cukup jelas perbandingannya (Al- Muqobil) ditinjau dari dalil dan ilatnya walaupun yang menjadi sandaran (Al- Mu’tamad) untuk berfatwa dan hukum adalah yang Al- Adzhar.
Al Masyhur (المشهور) : Pendapat yang di ambil dari dua atau lebih qoul Imam Syafi’i, yang perbedaanya tidak kuat. Dan perbandingannya adalah ghorib (غريب). Jadi kesimpulannya Qoul Al Adzhar dan Al Mashur adalah pendapat dari Imam Syafi’i. Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Masyhur Menunjukkan 4 pengertian:
1. Terdapat perbedaan pendapat (Khilafiyah).
2. Dalam suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih).
3. Lemahnya qoul perbandingannya (Al- Muqobil).
4. Khilafiyyah hanya antar pendapatnya Imam Syafi’i sendiri.
Al Ashoh (الأصح) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih wajah yang perbedaanya kuat. Dan perbandinganya adalah Shokhih (صحيح). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Syekh Ibnu hajar mengistilahkan Al Ashoh dengan kata- kata Al Aujuh (على الأوجه)
As Shokhih (الصحيح) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih wajah yang perbedaanya tidak kuat. Dan perbandinganya adalah Dlo’if (ضعيف). Jadi kesimpulannya Al Ashoh dan As Shokhih adalah Pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i.
Al Madzhab (المذهب) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih Thoriq (pendapat madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’) Seperti ada sebagian ulama meriwayatkan satu masalah dengan khilaf dua qoul atau dua wajah, dan ulama tersebut memastikan kebenaran salah satunya.
Catatan:
- Menurut Syekh Ibnu Hajar sangat tidak di perbolehkan mengamalkan pendapat Dlo’if (lemah) yang bertentangan dengan Al Madzab
- Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al madzhab sebagai berikut: Suatu istilah yang menunjukkan adanya khilaf yang masih mengandung beberapa kemungkinan antara pendapat- pendapatnya imam Syafi’i atau beberapa pendapat pengikutnya, ataupun tersusun dari keduanya, namun terkadang Imam Nawawi dalam sebagian permasalahan mengistilahkannya dengan ﭐلمنصوص, في قول أو وجه, atau وكذا.
An Nash (النص) : Fatwa tertulis dari Imam Syafi’i. Dan perbandingannya adalah wajah Dlo’if atau Mukhorroj (pendapat ulama yang dianggap lemah atau sudah keluar dari metodologi Imam Syafi’i)
Al Jadid (الجديد) : Pendapat Imam Syafi’I yang berupa fatwa atau karangan kitab waktu beliau bermukim di mesir. Dan yang meriwayatkan adalah: Imam Buwaithi, Imam Muzani, Imam Robi’, Imam Kharmalah, Imam Yunus bin Abdul A’la, Imam Abdulloh bin Zubair dan Imam Muhammad bin Abdullohdsb.
Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Masyhur Menunjukkan 4 pengertian:
1. Adanya khilafiyyah qoul Qodim.
2. Pendapat yang diunggulakan adalah qoul Jadid.
3. Khilafiyyah hanya antar pendapat Imam Asy- Syafi’i.
4. Muqabilnya (perbandingan) adalah qoul Qodim.
Al Qodim (القديم) : Pendapat Imam Syafi’I yang berupa fatwa atau karangan kitab (Kitab Al Hujjah) waktu beliau bermukim di Iraq. Dan yang meriwayatkan adalah: Golongan dari ulama yang paling masyhur Imam Ahmad bin Hambal, Imam Za’faroni, Imam Karobisi dan Imam Abu tsur.
Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Qodim Menunjukkan 4 pengertian:
1. Adanya khilafiyyah dengan qoul Jadid.
2. Lemahnya qoul Qodim (Marjuh).
3. Khilafiyyah antar pendapat Imam Syafi’i sendiri.
4. Perbandingannya adalah qoul Jadid dan yang di amalkan adalah qoul Jadid.
Catatan: Imam Syafi’i telah mencabut qoul qodim, sehingga ulama sepakat tidak memperbolehkan menggunakan qoul qodim, kecuali 17 masalah yang tetap di pertahankan oleh ulama. Malah dalam kitab Bujairimi ‘Alal Khotib juz 1 hal: 48. Ada 20 an masalah yang tetap di pertahankan dan di buat pijakan hukum oleh ulama.
Sebagian masalah dari qoul Qodim yang masih di pergunakan oleh sebagian ulama:
1. Tidak wajib menjauh dari najis pada air yang tidak mengalir atau Tidak wajib menjauhi dari najis di dalam air yang telah mencapai dua qullah (174,580 liter/ kubus ukuran + 55,9 cm).
2. Sunnah mengucapkan taswib (ﭐلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) pada adzan. baik adzan pertama atau kedua.
3. Wudlu tidak batal dengan menyentuh mahrom.
4. Air mengalir yang terkena najis, tetap suci apabila tidak berubah.
5. Bersuci pakai batu tidak cukup apabila air kencing menyebar ke mana- mana.
6. Sunnah melaksanakan sholat isya awal waktu.
7. Waktu sholat maghrib tidak habis dengan sholat 5 rokaat (Berakhirnya waktu Maghrib sampai hilangnya mega yang berwarna merah).
8. Makmum tidak di sunnahkan baca surat pada rokaat ke 3 dan 4 (ini khusus untuk orang yang pertama melakukan sholat dengan cara sendirian, kemudian dia niat berjamaah karena ada sholat jamaah).
9. Makruh memotong kuku mayit.
10. Tidak memandang nishob dalam harta karun.
11. Sarat takhallul pada haji dengan udzur sakit.
12. Haram memakan kulit bangkai yang telah di samak.
13. Sayid wajib dihad (hukuman), karena menyetubuhi mahrom yang menjadi budak.
14. Di perbolehkannya persaksian anak atas orangtua.
15. Sunat bagi ma`mum mengeraskan bacaan Amin dalam shalat Jahriyyah (shalat yang disunatkan mengeraskan bacaan).
16. Sunat membuat tanda batas dalam shalat ketika tidak ada pembatas di depannya.
17. Diperbolehkan bagi orang yang melakukan shalat tidak berjama’ah, untuk niat ma`mum di tengah- tengah pelaksaan shalatnya.
18. Ahli waris boleh mengqodlo`i puasa keluaganya yang meninggal dunia.
19. Boleh memaksa syarik (orang yang mempunyai hak bersama) untuk membangun dan merehab barang yang rusak.
20. Mahar (mas kawin) yang belum diserahkan kepada istri ketika rusak harus diganti dengan Dlomanul Yad (ganti yang ditetapkan syara’) artinya kalau barang tersebut termasuk mitsli (bisa ditimbang atau ditakar) wajib diganti dengan barang sejenis, kalau mutaqawwam (selain mitsli) wajib diganti dengan harga standar.
Qil (قيل) : Pendapat yang dianggap lemah dari ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i. Dan perbandingannya bisa Al Ashoh atau As Sokhih.
Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Qil Menunjukkan 4 pengertian:
1. Khilafiyyah antara pengikut Imam Syafi’i.
2. Khilafiyyah hanya melibatkan pendapat (ﭐلوجه) dari pengikut Imam Syafi’i.
3. Lemahnya pendapat ini.
4. Perbandingannya (Muqobil) diungkapakan dengan menggunakan istilah Al Ashoh atau Ash Shohih.
Wallohu a’lam
ummatipress.com
Posting Komentar
Posting Komentar