JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan akan menghapus
pesantren modern melalui peraturan menteri. Nantinya, pesantren yang diakui
hanyalah salaf atau tradisional.
Pesantren modern memiliki sistem pendidikan berjenjang, mulai
madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi. Sedangkan pesantren salaf memiliki
tradisi yang fokus pada pengajian kitab-kitab klasik atau turats.
Anggota Fraksi PDIP, Zainun Ahmadi, mengecam keras rencana
penghapusan pesantren modern. Hal itu dinilainya sebagai kekhilafan
pemerintah sehingga tidak proporsional (red.) dalam bertindak.
"Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua yang sudah ada sebelum zaman
penjajahan," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (18/4/2013).
Pesantren dalam perkembangannya mengikuti dinamika zaman sehingga
adaptatif. Pesantren tidak merasa hebat sendiri, sehingga menerima inovasi yang
ada di sekitarnya. "Ini menunjukkan bahwa pesantren itu berkembang. Kenapa
yang berkembang ini justru tidak diakui Kemenag?" tanya Zainun.
Menurutnya, konstitusi menetapkan 20% dari APBN untuk pendidikan.
"Maknanya semua bidang dan jenjang, tanpa pilih kasih yang negeri-swasta,
umum-agama, pesantren salaf dan non salaf," jelas politisi PDIP ini. Jika
Permenag membedakan atau bahkan memisahkan, berarti Kemenag menabrak
konstitusi.
"Konsekwensinya berat, selain gugatan uji materi terbuka,
sesungguhnya telah menghancurkan Kemenag sebagai penyangga kelangsungan
pesantren yang merupakan sistem pendidikan tertua," papar Zainun.
Sumber:
republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/12/04/19/m2o7ti-kemenag-akan-hapus-pesantren-modern
Posting Komentar
Posting Komentar