Pada suatu hari
seorang pejabat besar suatu kawasan datang ke majelisnya, lalu berkata, “Apa
pendapatmu tentang minuman keras?”
Iyas menjawab, “Haram”
Pejabat itu berkata, “Apa alasan keharamannya padahal hanyalah berupa
buah-buahan dan air yang dimasak di atas api dan semua itu adalah boleh-boleh
saja, tidak apa-apa.”
Iyas berkata, “Seandainya aku mengambil segenggam air lalu aku pukulkan ke
tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?”
Pejabat itu berkata, “Tidak”
“Seandainya aku mengambil segenggam pasir lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah
itu akan menyakitimu?” Katanya lagi.
Pejabat itu berkata, “Tidak”
“Seandainya aku mengambil segenggam lumpur, lalu aku pukulkan ke tubuhmu,
apakah itu akan menyakitimu?” katanya lagi.
Pejabat itu berkata, “Tidak”
“Seandainya aku mengambil pasir lalu aku lapisi dengan lumpur lalu aku siram
air, lalu aku aduk-aduk, kemudian aku jemur kumpulan adukan itu hingga kering,
kemudian aku pukulkan itu ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?” katanya
lagi.
Pejabat itu berkata, “Kalau itu, ya, bahkan bisa membunuhku!”
Lalu Iyas berkata, “Begitulah dengan khamar (minuman keras); ketika
bahan-bahannya disatukan dan diragikan, maka hukumnya menjadi HARAM.”
Sumber: karya-indonesia.com
(Sumber gambar: kaskus.co.id)
Posting Komentar
Posting Komentar