Bismillahirrahmanirrahiim
Sebagian golongan muslimin telah membid'ahkan,
mengharamkan/ membatalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak
dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan yang mengatakan
tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk
menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah sholat-sholat
sunnah untuk menutupi kekurangannya tersebut. Tetapi wejangan tersebut telah
terbantah oleh hadits-hadits dibawah ini dan ijma' (kesepakatan) para ulama
pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan Imam Syafi'i dan lainnya tentang
kewajiban qadha bagi yang meninggalkan sholat baik dengan sengaja maupun tidak
sengaja.
Mari kita ikuti beberapa hadits tentang qadha sholat
berikut ini :
1). HR.Bukhori,Muslim dari Anas bin Malik ra. :
"Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya,
maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat". Ibnu
Hajr Al-'Asqalany dalam Al-Fath II:71 ketika menerangkan makna hadits ini
berkata; "Kewajiban menggadha sholat atas orang yang sengaja
meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab
(perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus melakukannya...".
Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulallah
saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus
diqadha, apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih
utama/wajib untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa
mengatakan bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah
untuk diqadha ?,
Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang
ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib
menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa
besar karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedangkan kewajiban qadha
tetap berlaku baginya.
2). Rasulallah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat
sholat sunnah 2 rakaat setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta,
kemudian sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw.
sholat 2 rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat 2 rakaat setelah dhuhur
tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).
3). Rasulallah saw. bersabda :Barangsiapa tertidur atau
terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau
setelah ia terbangun (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(at-taj 1:539)
4). Rasulallah saw. bila terhalang dari shalat malam
karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat 12rakaat
diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa'i dari Aisyah ra).(at-taj 1:539)
Para ulama berkata : Kalau sholat sunnah muakkad setelah
dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu
diganti/diqadha oleh Rasulallah saw. pada waktu setelah sholat Ashar dan waktu2
lainnya, maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti
daripada sholat-sholat sunnah ini.
5). HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia
teringat waktu safar pernah Rasulallah saw. ketiduran dan terbangun waktu
matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah saw.
bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggangan
kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian
beliau saw. berwudu dan Bilal adzan utk melaksanakan sholat (shubuh yang
ketinggalan). Rasulallah saw. melakukan sholat sunnah sebelum shubuh kemudian
sholat shubuh setelah selesai beliau saw. menaiki tunggangannya.
Ada sementara yang berbisik pada temannya ; 'Apakah
kifarat (tebusan) terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan
shalat kita (at-tafrith fi ash-sholah) ? Kemudian Rasulallah saw. bersabda:
Bukankah aku sebagai teladan bagi kalian ? dan selanjutnya beliau bersabda :
Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian
atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang
dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak
melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya....
(Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dgn
kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain).
Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan
lalai/menggampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan
dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa,
kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits
ini tidak menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang
ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini
menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang meninggalkan sholat
karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggadha
sholat .
6). Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin
Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari
terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata ; 'Wahai
Rasulallah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari
hampir terbenam'. Maka Rasulallah saw. menjawab : 'Demi Allah aku tidak (belum)
melakukan sholat Ashar itu'. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau
saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kamipun berwudu untuk
melakukannya. Beliau saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam.
Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam
Bab 'orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjamaah setelah
waktunya lewat', Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631,meriwayatkannya juga,
didalam Al-Fath II:68, dan pada bab 'menggadha sholat yang paling utama' dalam
Al-Fath Al-Barri II:72)
7). Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau
Fiqih lima madzhab bab 25 sholat Qadha' menulis : Para ulama sepakat (termasuk
Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i dan lainnya) bahwa barangsiapa
ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/ menggadhanya. Baik shalat
itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.
Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi,
Malik, Syafi'i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah tentang
kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
8). Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa
Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab
jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi'i mengatakan
orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib
menggadhanya. Yang menolak pendapat qadha dan ijma' ulama ialah Ibnu Hazm dan
Ibnu Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat.
Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi alasan
dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma' para ulama
pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi'i dan ulama pakar lainnya yang
mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja ditinggalkan. Pendapat beliau berdua
berbeda dengan madzhab jumhur-red).
Kesimpulan :
Kalau kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah
qadha sholat, dengan demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa
menggadha/menggantikan sholat yang ketinggalan ebaik secara disengaja maupun
tidak disengaja menurut ijma' ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan
oleh ulama-ulama pakar yang telah diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam
Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi'i. Hanya perbedaan antara yang disengaja dan
tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya. Jadi
menggadha sholat ini bukan sebagai amalan bid'ah…
Semoga dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini
bisa menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua tetap menjaga ukhwah
dan silahkan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
dokumen pemuda tqn Suryalaya News
sumber: mubas.wen.ru
Posting Komentar
Posting Komentar