Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Qadha (penggantian) Sholat yang ketinggalan dan Hadist yang berkaitan dengannya
Bismillahirrahmanirrahiim

Sebagian golongan muslimin telah membid'ahkan, mengharamkan/ membatalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah sholat-sholat sunnah untuk menutupi kekurangannya tersebut. Tetapi wejangan tersebut telah terbantah oleh hadits-hadits dibawah ini dan ijma' (kesepakatan) para ulama pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan Imam Syafi'i dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. 

Mari kita ikuti beberapa hadits tentang qadha sholat berikut ini :
1). HR.Bukhori,Muslim dari Anas bin Malik ra. : "Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat". Ibnu Hajr Al-'Asqalany dalam Al-Fath II:71 ketika menerangkan makna hadits ini berkata; "Kewajiban menggadha sholat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus melakukannya...".
Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulallah saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa mengatakan bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha ?,
Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa besar karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedangkan kewajiban qadha tetap berlaku baginya.
2). Rasulallah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat sunnah 2 rakaat setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta, kemudian sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw. sholat 2 rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat 2 rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).
3). Rasulallah saw. bersabda :Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(at-taj 1:539)
4). Rasulallah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat 12rakaat diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa'i dari Aisyah ra).(at-taj 1:539)
Para ulama berkata : Kalau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu diganti/diqadha oleh Rasulallah saw. pada waktu setelah sholat Ashar dan waktu2 lainnya, maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti daripada sholat-sholat sunnah ini.
5). HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah Rasulallah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah saw. bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggangan kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan utk melaksanakan sholat (shubuh yang ketinggalan). Rasulallah saw. melakukan sholat sunnah sebelum shubuh kemudian sholat shubuh setelah selesai beliau saw. menaiki tunggangannya.
Ada sementara yang berbisik pada temannya ; 'Apakah kifarat (tebusan) terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi ash-sholah) ? Kemudian Rasulallah saw. bersabda: Bukankah aku sebagai teladan bagi kalian ? dan selanjutnya beliau bersabda : Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya.... (Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dgn kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain).
Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/menggampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa, kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits ini tidak menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggadha sholat .
6). Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata ; 'Wahai Rasulallah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam'. Maka Rasulallah saw. menjawab : 'Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu'. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kamipun berwudu untuk melakukannya. Beliau saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab 'orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjamaah setelah waktunya lewat', Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631,meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab 'menggadha sholat yang paling utama' dalam Al-Fath Al-Barri II:72)
7). Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima madzhab bab 25 sholat Qadha' menulis : Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/ menggadhanya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.
Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi'i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah tentang kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
8). Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi'i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib menggadhanya. Yang menolak pendapat qadha dan ijma' ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat. Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma' para ulama pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi'i dan ulama pakar lainnya yang mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja ditinggalkan. Pendapat beliau berdua berbeda dengan madzhab jumhur-red).
Kesimpulan :
Kalau kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha sholat, dengan demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/menggantikan sholat yang ketinggalan ebaik secara disengaja maupun tidak disengaja menurut ijma' ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh ulama-ulama pakar yang telah diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi'i. Hanya perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya. Jadi menggadha sholat ini bukan sebagai amalan bid'ah…
Semoga dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini bisa menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua tetap menjaga ukhwah dan silahkan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

dokumen pemuda tqn Suryalaya News
sumber: mubas.wen.ru 

Posting Komentar

 
Top