Nisfu
Syaban : Secara Harfiyah nisfu adalah Pertengahan (tengah) Sya'ban adalah
Bulan ke delapan dalam kalender Hijriyah yaitu Bulan Sya'ban jadi secara umum
berarti Pertengahan Bulan Sya'ban.
Peringatan Nisfu
Sya'ban tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Al-Azhar sebagai yayasan
pendidikan tertua di Mesir bahkan di seluruh dunia selalu memperingati malam
yang sangat mulia ini.
Mengapa
pada malam Nisfu Sya'ban ini selalu dilakukan peringatan, Apa dasar
hukumnya ?
Pertanyaan
yang bagus sekali dan sangat mendasar, jadi kesimpulannya adalah
Melakukan
Amalan Ibadah pada malam Nisfu sya`ban merupakan hal yang dianjurkan dalam
Syariat Rasulullah SAW sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang
Indonesia mulai dari baca surah yaasin bersama selama tiga kali berturut-turut
atau melakukan shalat sunah berjamaah dimasjid dan amaliah-amaliah lainnya bahkan di beberapa pesantren dilaksanakan shalat sunnah sebanyak 100 rakaat. Hal ini karena begitu banyak faedah dalam hal melakukannya bahkan bisa menjadikan
Tolabul Ilmi dan berbuat amalan yang baik serta dapat melembutkan qalbu melanggengkan dzikirullah .
Keutamaan malam nisfu Sya'ban diterangkan secara jelas dalam kitab Ihya'
Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali .
Kalau
kita kaji dari sisi hadits mengenai keutamaan bulan Sya`ban para pakar hadits
berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian pakar hadits seperti Imam
Turmudzi, Imam Ibnu Khuzaimah, Alhaitsami,Imam Baihaqi mereka mengatakan :
bahwa hadits yang dijadikan landasan sangat kuat sekali bahkan Ibnu Khuzaimah
mengatakan shahih. Sebagian ulama lain mengatakan haditsnya sangat lemah.
Kemudian
setiap pakar hadits mempunyai ketentuan dalam penilaian sesuai dengan ijtihad
mereka dan setiap mujtahid tidak mewajibkan mujtahid lain untuk mengikuti
pendapatnya serta tidak boleh mencaci maki atau menghukumi ahli bid`ah
sebagaimana yang dikatatan oleh para Ulama (لا إنكار في مسائل الخلاف) tidak
boleh mengingkari sesuatu yang masuk katagori perbedaan pendapat.
Ini
yang dipraktekkan para sahabat-sahabat Rosulallah dan para Tabiin. bahkan Ibnu
Taymiyyah Dalam Fatawanya memberikan komentar dalam hal ini serta mengingatkan
kepada umat islam agar tidak mengingkari masalah ini.
Dari
sisi lain kita di perbolehkan mengamalkan hadits Dhoif dalam Fadhoil a`mal
asalkan Tidak sampai pada derajat pemalsuan hadits dan ini menjadi kesepakatan
para Ulama( Fathul Mughits, Al-Imam Asshohawi juz 1 hal 268. Tadribu Rowi juz 1
hal 196 ) ini kalau kita berangkat dari pendapat yang mengatakan dhoif.
Dalil
–dalil Amaliyah di malam Nisfu Sya`ban
Adapun
dalil-dalil yang berkaitan dengan amalan-amalan diatas itu berangkat dari
Hadits yang menerangkan tentang keutamaan bulan sya`ban hususnya nisfu sya`ban
ditambah dalil umum yang berkaitan dengan kumpul bersama, sebab tidak ada
larangan seseorang untuk melakukan ibadah diwaktu tertentu apalagi disana ada
anjuran dari rosulullah SAW untuk memperbanyak ibadah dibulan Sya`ban khususnya
nisfu sya`ban sebagai mana yang dikatakan ibnu Taimiyyah:
قال ابن تيمية : ” وأما ليلة النصف فقد روى في فضلها أحاديث وآثار ونقل عن طائفة من السلف أنهم كانوا يصلون فيها فصلاة الرجل فيها وحده قد تقدمه فيه سلف وله فيه حجة فلا ينكر مثل هذا وأما الصلاة فيها جماعة فهذا مبني على قاعدة عامة في الاجتماع على الطاعات والعبادات “( ابن تيمية ،مجموع الفتاوى ، ج 23 ص 132
Artinya
: Adapun malam Nisfu sya`ban banyak Hadits dan perkataan para sahabat , tabiin
yang menjelaskan keutamaannya bahkan para salaf melakukan shalat pada malam
tersebut dan melakukan shalat dengan sendiri itu telah dilakukan oleh salaf,
makanya tidak boleh diingkari sedangkan shalat berjamaah itu masuk kaidah umum
yaitu melaksanakan amal ibadah bersama-sama.
Meramaikan
malam nisfu sya`ban dengan ibadah itu telah disepakati para Madzhab Empat yaitu
Madhab Hanafi, Maliki,Syafii, Hambali Adapun secara terperinci sbb:
1-
Ibnu Abidin Al hanafi dalam kitab : Hasyiah Roddul Muhtar Juz 2 hal 25 begitu
juga Ibnu Najem Alhanafi dalam kitab Bahru Roiq juz 2 hal 56.
2-
Imam Dasyuqi Almaliki dalam Kitab Assyrhul kabir juz 1 Hal 399.
3-
Imam Syafii Dalam Kitab Umm juz 2 hal 264, Alkhatib Syirbini dalm Mughni
Muhataj juz 1 hal 591.
4-
IbnuTaimiyyah Alhambali dalam Kitab Majmu` Fatawa juz 23 hal 132 begitu juga
Ibnu Rajab Al hambali dalam Kitab Lathiful Ma`arif hal 263 dll.
Posting Komentar
Posting Komentar