Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Bersuci Dengan Air Kemasan
Selain tanah dan sejumlah benda kering-kesat, air menjadi benda penting dalam urusan istinja. Air ditunjuk menjadi benda yang dianggap sah dalam proses istinja, penyucian diri pemeluk Islam setelah buang air kecil maupun air besar.

Selagi benda itu masih layak disebut sebagai ‘air’, maka ia dinilai sah digunakan istinja. Hanya saja para ulama membagi air menjadi tiga kategori: muthlaqmustakmal, danmutanajjisMuthlaq meliputi air murni yang bersih warna, rasa, dan baunya. Secara hukum, air muthlaq sah dipakai istinja.

Sementara mustakmal merupakan air muthlaqyang sudah digunakan untuk bersuci baik mandi junub maupun berwudhu. Bagi hukum agama, air mustakmal tidak sah dipakai untuk bersuci dan istinja. Sedangkan air mutanajjismerupakan air sudah berbaur dengan najis. Air ini tentu tidak boleh dipakai untuk menghilangkan najis atau bersuci.

Belakang ini, air kemasan mulai akrab digunakan masyarakat. Air kemasan umumnya digunakan untuk keperluan minum. Tetapi apa jadinya kalau air kemasan ini dipakai untuk istinja. Di dalam kitabnya, Imam Bajuri menjelaskan bahwa penggunaan air bersih hasil pengolahan yang bercampur dengan unsur kimia, dibolehkan untuk bersuci atau istinja. Karena, air kemasan itu masih terbilang dalam kategori air muthlaq.


فان لم تمنع إطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسير أو بمايوافق الماء فى صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره ولم يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره

“Bila sesuatu tidak menghalangi kemutlakan nama air – seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan dinilai berbeda sejauh meskipun tidak mengubah keadaan air dan menghilangkan kesuciannya, maka air itu tetap dinilai sah untuk menyucikan.” Wallahu A‘lam

dokumen pemuda tqn suryalayanews
Sumber: nu.or.id.

Posting Komentar

 
Top