(sambungan dari bagian Ke-60) | AJARAN KE-61|
Bismillahirrahmanirrahiim.....
SAYYIDI SYEIKH ABDUL QODIR AL-JAELANI QS. BERKATA :
Setiap mukmin ragu dan waspada di kala menerima sesuatu, hingga hukum membolehkannya,
sebagaimana Nabi Suci bersabda:
"Sesungguhnya, si mukmin itu waspada, sedang si munafik menyambar (segala
yang datang kepadanya)."
"Seorang mukmin ragu-ragu, campakkanlah segala penyebab keragu-raguan, dan
ambillah segala yang tidak menimbulkan keragu-raguan."
Seorang mukmin ragu-ragu terhadap segala makanan, minuman, pakaian, perkawinan
dan segala hal, sebelum dikukuhkan oleh hukum, bila ia saleh; dikukuhkan oleh
perintah batin, bila ia seorang wali; dikukuhkan oleh ma'rifat, bila ia seorang
badal dan ghauts; dikukuhkan oleh tindakan-Nya, bila ia dalam keadaan fana.
Lalu datanglah keadaan, yang di dalamnya didapat segala yang datang kepada
orang, perintah batin atau ma'rifat; tapi bila hal-hal ini bertentangan dengan
keadaan sebelumnya, yang di dalamnya berkuasa keragu-raguan dan pemudahan,
sedang pada keadaan kedua, berkuasa penerimaan dan penggunaan hal-hal yang
dibutuhkan.
Datanglah keadaan ketiga, yang di dalamnya penerimaan dan penggunaan hal-hal
yang diperlukan menjadi rahmat. Inilah hakikat ka-fana-an. Pada keadaan ini,
sang mukmin menjadi kebal terhadap segala bencana dan pelanggaran hukum, dan
segala kejahatan terjauhkan darinya, sebagaimana Allah yang Maha mulia
berfirman: "Demikianlah, agar Kami palingkan darinya kemungkaran dan kekejian;
sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba pilihan Kami." (QS.12:24)
Maka sang hamba menjadi terlindung dari segala pelanggaran hukum. Segala yang
datang kepadanya telah terbersihkan dari segala kesulitan di dunia dan akhirat,
dan demikian selaras dengan kehendak dan ridha-Nya. Tiada keadaan melebihi ini.
Inilah tujuannya. Inilah yang dimaksudkan bagi kepala-kepala para wali besar,
yang tersucikan, yang memiliki hikmah - orang yang telah mencapai ambang pintu
kenabian.
INSYA
ALLAH BERSAMBUNG KE BAGIAN KE-62
Posting Komentar
Posting Komentar