Facebook
menghadapi gugatan pidana atas penggunaan tombol "like"
["suka"] dan fitur-fitur lain di jejaring sosial itu.
Penggugat adalah
perusahaan pemegang hak paten yang mewakili seorang pembuat program
berkebangsaan Belanda Joannes Jozef Everardus van Der Meer.Rembrandt Social
Media mengatakan kesuksesan Facebook sebagian besar karena Facebook menggunakan
dua hak paten milik almarhum Van Der Meer tanpa izin.
Facebook
mengatakan mereka tidak akan berkomentar mengenai gugatan pidana yang
didaftarkan di pengadilan Virginia tersebut.
"Kami yakin
hak paten Rembarndt mewakili pondasi penting dari media sosial yang kita kenal
sekarang, dan kami berharap hakim dan juri akan mencapai kesimpulan serupa
berdasarkan bukti," kata pengacara Tom Melsheimer dari firma hukum Fish
and Richardson, yang mewakili pemegang paten.
Rembrandt kini
memiliki hak paten atas teknologi yang digunakan Van Der Meer untuk membangun
jejaring sosial bernama Surfbook, sebelum ia meninggal dunia pada 2004.
Van Der Meer
mendapat hak paten pada 1998, lima tahun sebelum Facebook lahir.
Surfbook adalah
buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman dan
keluarga dan menyukai data menggunakan tombol "like," menurut berkas
hukum yang didaftarkan oleh Fish and Richardson.
Dokumen itu juga
mengatakan Facebook mengetahui adanya hak paten itu.
Posting Komentar
Posting Komentar