Jakarta
(Pinmas)- Pemerintah Arab Saudi akan mengurangi kuota jamaah haji pada musim
haji tahun ini terkait proyek pembangunan Masjidil Haram yang sedang
berlangsung. Berikut penjelasan tertulis Menteri Agama Suryadharma Ali terkait
kebijakan tersebut, yang disampaikan dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu
(12/06):
1. Berdasarkan
surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi pada hari Kamis, 6 Juni 2013
disampaikan bahwa karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram
dan demi menjamin keselamatan jamaah haji, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20% dari kuota dasar
sesuai kesepakatan negara OKI bagi seluruh negara pengirim jamaah
haji tanpa kecuali.
2. Keterlambatan
rehabilitasi Masjidil Haram berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung
tempat tawaf yang semula dapat menampung jamaah sebanyak 48.000 dalam satu jam,
hingga hanya dapat menampung sebanyak 22.000 jamaah dalam satu jam.
3. Pemerintah
Arab Saudi melakukan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 2013 sebesar 20%
atau sejumlah 42.200 (empat puluh dua ribu dua ratus) orang. Dengan demikian
kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari
semula 211.000 jamaah.
4. Sehubungan
dengan hal tersebut Menterian Agama RI atas nama Pemerintah Republik Indonesia
akan segera melakukan pembahasan langsung dan upaya diplomasi dengan Pihak
Pemerintah Kerajaan Saudi, khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi dan
pihak-pihak terkait di Arab Saudi mengenai kebijakan pengurangan kuota serta
memohon dispensasi implementasi kebijakan tersebut bagi Indonesia.
5. Kami
menghimbau kepada calon jamaah haji yang telah melunasi dan mendapatkan porsi
haji tahun 2013 yang berjumlah 180.000 jamaah untuk bersabar menunggu kebijakan
Kementerian Agama setelah pembahasan dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. Sambil
menunggu hasil pembahasan tersebut, saat ini Kementerian Agama telah
mempersiapkan langkah-langkah antisipasi apabila kebijakan pengurangan jamaah
haji Indonesia tersebut diimplementasikan.
6. Kepada calon
jamaah haji yang kemungkinan akan terkena dampak dari kebijakan Pemerintah Arab
Saudi terkait pengurangan kuota ini, Kementerian Agama menjamin akan kepastian
mendapatkan alokasi kuota keberangkatannya pada tahun 2014 dan kepada mereka
tidak akan dikenakan biaya tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)
apabila terjadi selisih lebih pada tahun 2014. (ks)
Posting Komentar
Posting Komentar