Assalamu'alaikum wr wb..
bagaimana hukumnya menyikat/menggosok gigi dalam bulan puasa.
Terimakasih
wa'alaikumsalam w.w.
Terimakasih
wa'alaikumsalam w.w.
Jawaban:
Dalam sebuah hadist sahih Rasulullah bersabda "Aroma mulut orang yang
puasa, lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak
misik"
(Muslim, Tirmidzi dll).
(Muslim, Tirmidzi dll).
Berdasakan hadist tersebut, ulama Syafi'i, Maliki dan Hanafi mengatakan
ber-siwak, termasuk juga gosok gigi, karena keduanya mempunyai tujuan yang sama
yaitu membersihkan mulut, hukumnya makruh setelah waktu masuk waktu dhuhur
hingga maghrib.
Melakukannya pada waktu pagi hingga siang tetap disunnahkan. Alasannya, karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnya yang kurang sedap muncul setelah waktu siang. Karena aroma tersebut di sisi Allah mempunyai keutamaan maka makruh menghilangkannya dengan bersiwak atau gosok gigi. Sesuai, pendapat ini sebaiknya melakukan gosok gigi pada pagi hari sebelum waktu dhuhur masuk. Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa. Ketika menggosok gigi sebaiknya tidak berlebih-lebihan, khususnya dalam berkumur karena ini hukumnya makruh, cukup dilakukan sewajarnya saja, karena dikhawatirkan ada air yang tanpa kontrol masuk ke dalam perut hingga membatalkan puasa. Rasulllah mengajari "Kuatkan berkumur (ketika wudlu) kecuali bila kalian sedang puasa".
Melakukannya pada waktu pagi hingga siang tetap disunnahkan. Alasannya, karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnya yang kurang sedap muncul setelah waktu siang. Karena aroma tersebut di sisi Allah mempunyai keutamaan maka makruh menghilangkannya dengan bersiwak atau gosok gigi. Sesuai, pendapat ini sebaiknya melakukan gosok gigi pada pagi hari sebelum waktu dhuhur masuk. Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa. Ketika menggosok gigi sebaiknya tidak berlebih-lebihan, khususnya dalam berkumur karena ini hukumnya makruh, cukup dilakukan sewajarnya saja, karena dikhawatirkan ada air yang tanpa kontrol masuk ke dalam perut hingga membatalkan puasa. Rasulllah mengajari "Kuatkan berkumur (ketika wudlu) kecuali bila kalian sedang puasa".
Demikian juga, sebaiknya tidak menggunakan odol, karena memasukkan sesuatu yang
mempunyai rasa ke dalam mulut saat berpuasa hukumnya juga makruh. Ulama Hanbali
mengatakan tidak apa-apa melakukan siwak/gosok gigi dalam keadaan puasa,
seperti riwayat Amir bin Rabi'ah " Aku melihat Rasulullah s.a.w. melakukan
siwak tak terhitung, padahal beliau puasa".
(sumber jawaban: pesantrenvirtual.com)
wallohua'lam
dari status di halaman FB Pemuda TQN Suryalaya (Forum Diskusi dan berbagi Info)
Posting Komentar
Posting Komentar