Berikut ini adalah salah satu
keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar ke-32 di Makassar,
23-28 Maret 2010. (red)
Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat
manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat.
Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat
melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar,
yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal.
Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya
disingkat E-Commerce.
Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui
sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan
melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili,
telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan
media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i),
seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap
hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat
keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan
ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah
ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di
Arab Saudi.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau
Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis
terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon
pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang
yang hadir di majlis tersebut?
Jawaban:
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum
transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang
diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta
memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah,
karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan
akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan
lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong
kinayah (samar).
2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan
pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di
majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.
3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon
pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang
yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan
nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).
Pengambilan dalil dari:
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.
sumber: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar